DEPOKPOS – Masa kadaluarsa adalah batas waktu dimana suatu sediaan sudah tidak boleh digunakan lagi. Masa kadaluarsa dalam sediaan farmasi dikenal dengan istilah Expired Date (ED) dan Beyond Use Date (BUD).
Persamaan ED dan BUD adalah menandakan masa kadaluarsa, tetapi waktunya yang berbeda. ED adalah tanggal kadaluarsa obat yang ditentukan oleh pabrik yang membuat, dimana obat masih dapat digunakan sampai batas waktu yang tertera pada kemasan obat, selama obat tersebut belum dibuka dari kemasan aslinya, dan selama disimpan pada tempat yang tepat.
Obat yang telah dibuka dari kemasan aslinya, diracik, dicampur atau dilarutkan, maka masa kadaluarsanya tidak sama lagi dengan ED dari pabrikan. Masa kadaluarsa ini disebut BUD. Tanggal BUD ditentukan sejak obat dibuka dari kemasan asli, diracik, dicampur atau dilarutkan.
Perbedaan ED dan BUD dapat dilihat pada tabel di bawah ini
1. Expired Date (ED)
- Batas waktu penggunaan produk obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi, sebelum kemasan asli dibuka
- ED selalu dicantumkan di kemasan
- Waktu yang tercantum ditentukan oleh pabrik pembuat
2. Beyond Use Date (BUD)
- Batas waktu penggunaan produk obat setelah dibuka dari kemasan asli, diracik, dicampur atau dilarutkan
- BUD tidak selalu dicantumkan di kemasan
- Waktu ditentukan sejak kemasan asli dibuka, diracik, dicampur atau dilarutkan
Pada Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), disebutkan bahwa tanggal kadaluarsa obat yang tercantum pada kemasan asli tidak berlaku pada produk obat yang telah dipindahkan atau dikemas kembali dalam wadah atau tempat yang berbeda, disebabkan karena terdapat resiko wadah tidak memberikan perlindungan yang setara atau wadah tidak kompatibel dengan sediaan, sehingga masa kadaluarsa obat tidak seperti yang tertera di kemasan asli.
Masa kadaluarsa obat yang telah diracik atau dipindahkan dari kemasan aslinya, ditentukan dengan mempertimbangkan sifat fisika kimia obat, karakteristik wadah, dan kondisi penyimpanan.
Pemberian informasi kepada pasien mengenai cara penyimpanan dan batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka merupakan salah satu tanggung jawab apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian karena erat kaitannya dengan efektivitas dan keamanan obat. Untuk memudahkan dan mempercepat informasi terkait BUD dalam praktek sehari-hari, maka apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dapat melihat informasi dengan mudah pada leaflet sediaan obat tersebut.
Informasi terkait BUD sediaan obat non racikan berdasarkan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
A. Bentuk Sediaan
- Tablet/ kapsul yang telah dibuka dan dikemas dalam plastik klip obat
- Sirup dan cairan obat luar
- Salep/ krim dalam tube
- Salep/ krim dalam pot tertutup
- Tetes telinga, tetes hidung, obat semprot hidung dan telinga
- Puyer
- Insulin
- Suppositoria dan inhaler
B. Masa Kadaluarsa yang Direkomendasikan
- Dua bulan
- Enam bulan setelah kemasan dibuka atau sesuai tanggal ED yang tertera pada kemasan.
- Lihat mana yang lebih cepat. Bila ED lebih cepat sesuai dengan waktu ED, maka BUD sama dengan ED.
- Tiga bulan setelah dibuka atau sesuai tanggal ED yang tertera pada kemasan.
- Lihat mana yang lebih cepat. Bila ED lebih cepat sesuai dengan waktu ED, maka BUD sama dengan ED.
- Tiga bulan setelah dibuka, kecuali dinyatakan lain berdasarkan aturan yang tertera pada kemasan
- Bila puyer sudah tidak digunakan, maka disarankan untuk dibuang, jangan disimpan
- Bila belum dibuka maka BUD sama dengan ED yang tertera pada kemasan dan disimpan di kulkas.
- Bila sudah dibuka maka BUD 28 hari dan disimpan di suhu kamar.
- Sesuai tanggal ED yang tertera pada kemasan

