DEPOKPOS – Dalam dua bulan pertama tahun 2024, terdapat tiga bank perekonomian rakyat (BPR) ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dalam 18 tahun terakhir rata-rata 6-7 BPR tutup setiap tahun. Namun, tren tersebut bukan karena keadaan ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR, tetapi utamanya karena ada aksi fraud dalam jajaran pengurusnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS akan berkoordinasi dengan OJK.
“Kami koordinasi ketat dengan OJK untuk masalah itu, umumnya karena dimaling sama pemilik bank,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024) lalu.
Purbaya mengatakan akan ada lagi BPR yang bangkrut tahun ini. Tetapi, ia menyampaikan dampaknya terhadap ekonomi tidak akan signifikan.
LPS, lanjut Purbaya, siap menjamin dana masyarakat yang disimpan di BPR yang berakhir dengan pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan fenomena jatuhnya BPR itu disebabkan oleh konsekuensi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan itu, kata dia, memberikan penguatan-penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki sebelumnya. Untuk itu, diperlukan penyesuaian dala regulasi dan sistem pengawasannya.
“Tentu penyesuaian ini tidak mudah karena harus dipersiapkan segala regulasi dan sistem pengawasannya dengan baik,” ujar Dian dalam pesan tertulisnya belum lama ini, dikutip Rabu (7/2/2024).
Ia mengatakan OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk semua BPR yang memiliki masalah fraud akan ditindak dengan diserahkan kepada LPS dan Aparat Penegak Hukum bagi oknum-oknum yang terlibat.
“Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan,” kata Dian.
Ia menyampaikan otoritas akan mengeluarkan peta jalan pengembangan dan penguatan BPR. Dian juga mengatakan beberapa aturan baru sudah dikeluarkan tahun lalu dan akan dikeluarkan tahun 2024 ini sebagai bagian dari peta jalan tersebut.
“Intinya BPR-BPR ini benar-benar akan dijadikan bank andalan rakyat yang bisa dipercaya, efisien dan memberikan kontribusi ekonomi yg semakin meningkat, sehingga layak untuk bisa mengemban amanat UU P2SK,” jelasnya.
BPR yang kolaps sepanjang tahun 2024
Telah Dicabut Izinnya
-BPR Wijaya Kusuma
BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
– BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
– BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.
Dalam Status BDR
-BPRS Aceh Utara
BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.