DEPOKPOS – Pernikahan merupakan bersatunya dua insan manusia yang saling mencintai dan menyayangi melalui ikatan resmi dan sakral dihadapan saksi dan keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan. Pernikahan dilakukan oleh sepasang kekasih karena memiliki visi dan misi yang ingin diraih bersama-sama. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus saling berkomitmen dan berjanji untuk bersungguh-sungguh menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan sebelumnya.
Didalam agama Islam sendiri, tujuan dari pernikahan diantaranya ialah sebagai bentuk taat kepada Allah SWT. Menikah adalah salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah. Maka dari itu, Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menikah ketika sudah merasa siap secara lahir dan batin. Selain itu, menikah adalah bentuk sunnah Rasul yang agung dan juga dengan menikah artinya kita telah menyempurnakan separuh agama. Namun apa jadinya jika sebuah pernikahan dilangsungkan oleh pasangan yang berbeda agama?
Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga yang menikah beda agama tidak akan terwujud secara sempurna kecuali salah satu dari pasangan memutuskan untuk berpegang pada agama yang sama. Di dalam hukum Islam sendiri terdapat dua kategori diantaranya;
Hukum Pernikahan Beda Agama ada 2 kategori:
Wanita muslimah dilarang menikahi laki-laki non-Islam, hal tersebut Allah tegaskan dalam surat Al-baqarah : 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu nikahi Perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya Perempuan beriman lebih baik daripada Perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu nikahkan (laki-laki) musyrik dengan (Perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.”
Dengan adanya larangan pernikahan orang-orang musyrik dengan wanita Muslimah. Allah ingin menjaga fitrah seorang wanita yang menjaga kehormatannya menikah juga dengan laki-laki yang baik agamanya, tentunya sebaliknya dengan laki-laki. Lebih baik menikahi budak daripada menikah dengan laki-laki yang musyrik karena itu akan mempengaruhi agama wanita itu dengan mengajak masuk ke agamanya lalu melakukuan perbuatan yang dibenci Allah sehingga menjadi murtad.
Kemudian bagi wanita non-Islam jika dia masuk Islam tidak halal bagi suaminya yang kafir kecuali, suami tersebut menjadi mualaf. Kemudian Allah tegaskan kembali dalam surart Al-mumtahanah:10;
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِۗ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ١٠
Artinya:
“ Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap bersama atau berpegang tali (pernikahan)dengan Perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir ) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar(kepada mantan istrinya yang telah beriman).”
Maksud dari ayat diatas adalah ayat ini menekankan bahwa seorang muslim tidak boleh mempertahan pernikahan mereka jika suami atupun istri tetap pada keyakinan kafirnya. Karena, dalam Islam pernikahan yang sempurna adalah didasarkan pada kesamaan keyakinan, nilai dan pandangan. Jika pasangan tidak memiliki kesamaan tersebut maka dianjurkan untuk tidak melanjutkannya.
Kemudian, hendaklah kamu minta kembali mahar hal ini menjelaskan bahwa jika pernikahan dengan perempuan yang kafir tidak bisa dipertahankan muslim diperintahkan untuk mengembalikan mahar yang telah mereka berikan kepada perempuan. Ini menunjukan eksistensi keadilan dalam sebuah pernikahan. Begitu juga bagi wanita muslim berhak membiarkan suaminya kafir meminta kembali maharnya.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan Perempuan non-Islam terdapat 2 macam hukum yang berbeda:
- Lelaki muslim dengan Perempuan ahli Kitab boleh menikah, maksudnya adalah agama asli Nasrani dan Yahudi termasuk agama Samawai. Perempuan ahli Kitab ini masih menjaga kehormatan dan kesucainnya serta tidak memerangi agama Islam.
- Haram bagi lelaki muslim menikah dengan Perempuan ahli Kitab jika mereka sudah tidak dapat menjaga kehormatannya dan memerangi agama Islam serta sudah berubah akidahnya.
Dari penjelasan diatas muncul banyak pertanyaan ada yang berpendapat bahwa hal itu justrru berbeda dengan surat Al-baqarah yang melarang menikahi orang musyrik. Namun, dari beberapa pendapat para ahli hal ini tidak menentang ayat yang Allah sudah turunkan melainkan adanya sebuah kehkhusan yang sudah Allah tetapkan dan berikan kepada perempuan ahli Kitab. Meskipun mereka kafir bahkan musyrik Allah membolehkan umat Islam menikahinya.
Hal ini sebagi bentuk penghormatan Al-qur’an kepada mereka yang pernah menerima kitab yang benar. Allah berfirman dalam surat Al-maidah ayat 5 sebagai berikut;
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ
Artinya : “Dan (dihalalkan bagimu menikahi) Perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu,”
Ayat ini menjelaskan bahwa, dihalalkan bagi laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab yang masih menjaga kehormatannya dan tidak memerangi agama Islam. Namun, perlu diketahui bahwa meskipun diperbolehkan ada beberapa syarat untuk halal menikahinya. Pertama, jika menikahinya menimbulkan mudharat karena akan menarik laki-laki Islam masuk agamnya maka hal tersebut tidak diperbolehkan lebih baik menikahi perempuan hamba sahaya. Karena menjaga agam lebih utama daripada memilih hamba yang musyrik.
Kedua, perempuan yang menjaga kesucian, berpegang pada akidahnya dan tidak memerangi agam Islam. Namun, perlu kita ketahui zaman sekarang dengan zaman Nabi sudah jauh berbeda minim laki-laki yang kuat imannya untuk menikah dengan ahli Kitab (kafir). Hal ini penting bagi laki-laki jika memang tidak kuat imannya tidak diperbolehkan karena, dikhawatirkan akan berpindah agama dan menimbulkan mudhorat.
Dampak Pernikahan Beda Agama
Segala yang hadir dikehidupan ini, telah diatur sedemikian rupa oleh Islam termasuk persoalan tentang pernikahan beda agama. Adapun berbagai aturan maupun larangan yang tertera dalam pernikahan beda agama ini dibuat bukan tanpa sebab. Semua yang dihindari adalah demi kebaikan kita dan itu pasti mengandung hikmah dibaliknya sebab Allah sebaik-baiknya Maha Mengatur dan Maha Mengetahui. Berikut adalah dampak yang dapat terjadi akibat pernikahan beda agama.
- Ada pihak didalam keluarga tersebut yang tidak beriman kepada Allah sehingga akan kesulitan dalam hal beribadah.
- Ketahanan dan kekuatan dalam keluarga lemah dan sangat rentan rapuh sebab tidak ada pondasi Islami didalamnya.
- Membingungkan anak dalam hal beragama karena perbedaan agama kedua orangtuanya.
- Berpotensi menimbulkan konflik karena berbeda keyakinan, ketidaksamaan prinsip dan cara menyelesaikan permasalahan yang tidak sama.
- Dapat berpindah keyakinan atau murtad karena terpengaruh oleh pasangan yang tidak beragama Islam.
- Hidup berumah tangga dengan perasaan yang tidak tenang, cemas dan ada rasa ketakutan tersendiri.
- Berpotensi kehilangan kebahagiaan dunia dan akhirat dan mendapat ancaman neraka karena melanggar ketentuan Allah.
Oleh sebab itu, untuk menghindari berbagai dampak yang tidak diinginkan tersebut, marilah membangun rumah tangga melalui pernikahan dengan pasangan yang sama-sama beriman kepada Allah. Hal itu semata-mata demi menjaga kerharmonisan dalam keluarga sebab kita harus selalu melibatkan Allah didalam kehidupan sehari-hari kita. Itu karena menikah merupakan ibadah terlama, jadi kita harus melakukannya dengan serius dan dengan penuh ketaatan kepada Allah. Selain itu, maknailah pernikahan sebagai bentuk cinta kita kepada Allah, maka Allah akan senantiasa memberikan limpahan Rahmat-Nya kepada keluarga kita.
Faikha dan Hafidah Isna Nurhayati
Mahasiswa Jurusan Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka