Penerapan Akuntansi Wakaf Uang Berdasaraan PSAK 112

Penerapan Akuntansi Wakaf Uang Berdasaraan PSAK 112

DEPOKPOS – Negara Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar pada pengelolaan serta pengembangan wakaf sehingga diperlukan laporan keuangan wakaf yang sesuai standar akuntansinya, sampai akhirnya mampu meningkatkan akuntanbilitas pada lembaga wakaf dan memberikan transparansi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terhindar dari suatu penyimpangan dan perputaran harta wakaf yang disalahgunakan dengan pihak tertentu.

Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar yaitu bisa mencapai Rp 180 Triliun , akan tetapi berdasarkan data yang di peroleh dari Badan Wakaf Indonesia per 20 Januari 2021, wakaf uang mencapai Rp 819,36 milyar dimana wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 milyar dan wakaf uang Rp 238,83. Hal tersebut dikarenakan tingkat literasi wakaf yang masih rendah yaitu sebesar 50,4. Sedangkan jumlah nazir wakaf uang di Indonesia sebanyak 246 lembaga dan LKS-PWU 23 Bank Syariah.

Pengertian Wakaf Uang

Wakaf uang adalah uang yang dikumpulkan pada satu lembaga pengelola wakaf (nazhir) melalui penerbitan sertifikat wakaf uang yang dibeli pada masyarakat dan pengertian lainnya yaitu mewakafkan harta yang berbentuk uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syariah yang jika ada keuntungannya aakn disedekahkan.

Pengertian Akuntansi Wakaf

Akuntansi adalah seni mencatat, meringkas, mengklasifikasikan, mengelola serta menyajikan bukti transaksi dan bermacam-macam aktivitas yang berkaitan dengan keuangan. Secara umum PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilaksanakan pada nazhir atau wakif dalam bentuk organisasi dan badan hukum (DSAS, 2018). PSAK 112 terdapat 5 laporan keuangan yang harus dibuat pada nazhir yaitu laporan posisi keuangan, laporan rincian aset, laporan aktivitas wakaf, laporan arus kas dan CALK.

BACA JUGA:  Pentingnya Literasi Keuangan Digital untuk Generasi Muda

Pelaporan Harta Wakaf

Pada pelaporan lembaga pengelola wakaf, nazhir wajib untuk menyampaikan laporan pengelolaan wakaf setiap 6 bulan ke Badan Wakaf Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jendral Bimas Islam Kementrian Agama. Laporannya meliputi pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, penggunaan hasil pengelolaan serta rencana pengembangan pada tahun berikutnya, lalu disampaikan paling lambat yaitu 3 bulan sejak akhir tahun buku.

Akuntansi Berdasarkan PSAK 112

Pengakuan

Berdasarkan PSAK 112 pengauan diatur dalam paragraph 20 sampai dengan paragraph 40 nazhir memiliki ketentuan sebagai berikut:

Nazhir mengakui aset wakaf dalam laporan keuangan ketika mempunyai kendali secara hukum dan fisik atas aset wakaf, pada umumnya terpenuhi pada saat sudah ada ikrar wakaf atau ketika wakif mentransfer dana langsung ke rekening entitas wakaf melalui lembaga keuangan.
Nazhir mengakui aset wakaf dalam laporan keuangan ketika memiliki kendali atas manfaat ekonomi dari aset wakaf. Apabila nazhir telah menerima aset dan memperleh manfaat ekonominya tetapi aset tersebut belum dipindahkan secara hukum yaitu sudah ada akta ikrar wakaf sebagai aset wakaf awal. Maka aset tersebut dicatat pada catatan atas laporan keuangan serta diakui sebagai aset wakaf ketika melakukan akta ikrar wakaf.
Ketika nazhir menerima janji berwakaf maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan dimasa mendatang dalam laporan keuangan periode berjalan,walaupun berbentuk janji tertulis.
Nazhir mengakui aset wakaf dalam jangka waktu tertentu atau dapat disebut dengan aset wakaf temporer kemudian diakui sebagai liabilitas bukan penghasilan, karena nazhir wajib mengembalikan aset tersebut dimasa mendatang.
Nazhir mengakui hasil pengelolaan serta pengembangan aset wakaf sebagai tambahan aset wakaf yang bersumber dari aset wakaf yang ada, dalam bentuk berbagai macam penghasilan, seperti imbal hasil, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya.
Ketentuan imbalan untu nazhir merupakan hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan pada bentuk kas dan setara kas pada periode berjalan, meski penyesuaian kas dan setara kasnya belum diterima pada periode berjalan atau pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode, akan tetapi kas dan setara kas diiterima di periode berjalan.
Nazhir mengakui penyaluran manfaat wakaf ketika manfaat wakaf diterima secara langsung dengan mauquf alaih sesuai dengan tertuang pada akta ikrar wakaf yang berkaitan. Manfaat dari wakaf yang disalurkan ke mauquf alaih berupa kas dan setara kas, aset lainnya, serta manfaat ekonomis lain yang terdapat pada aset wakaf, seperti penyusutan dan amortisasi dari aset wakaf tersebut.

BACA JUGA:  Tips Memilih Asuransi Kebakaran Tempat Usaha

Pengukuran

Pada PSAK 112 untuk pengukuran diatur dalam paragraph 41 sampai 44. Nazhir mempunyai ketentuan yaitu:

Saat pengukuran awal, aset wakaf yang berbentukuang diukur dengan nilai nominal.
Kemudian selain wakaf dalam bentuk uang, pengakuan awal aset wakaf diukur dengan nilai wajar. Aan tetapi, dilihat dari beberapa kondisi etika nilai wajar tersebut tidak dapat diukur secara andal. Oleh karena itu aset tida diaui pada laporan keuangan. aset wakaf harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
Aset wakaf yang berupa logam mulia selanjutnya diuur dengan nilai wajar tanggal pengukuran. Apabila terjadi perubahan seperti kenaikan atau penurunan nilai wajar maka diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset tersebut.

Penyajian dan pengungkapan

Penyajian dana pengungkapan diatur dalam paragraf 44 sampai 46. Nazhir mempunyai ketentuan yaitu:

Nazhir menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas
Nazhir mengungkapkan hal-hal yang terkait wakaf, akan tetapi tidak terbatas pada:
Kebijakan akuntansi yang diterapkan pada penerimaan, pengelolaan dan penyaluran wakaf.
Penjelasan mengenai nazhir.
Penjelasan mengenai wakif yang signifikan secara individual.
Penjelasan mengenai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
Penjelasan mengenai peruntukkan aset wakaf.
Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, jika terjadi perubahan periode berjalan maka dijelaskan alasan perubahannya.
Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi:
Hasil net pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan
Hasil neto pengelolaan dan pengembangan waaf periode berjalan yang belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan
Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan
Jika ada wakaf temporer, maka penjelasan mengenai fakta tersebut, jumlah dan wakif.
Rincian aset yang diterima dari wakif yang belum ada akta ikrar wakafnya.
Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum direalisasikan menjadi aset wakaf yang dimaksud.
Jika ade aset wakaf yang ditukarkan dengan aset wakaf lain, penjelasan mengenai hal tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar hukum.
Jika ada hubungan pihak berelasi antara waif, nazhir, atau mauquf alaih maka diungkapkan:
Sifat hubungan
Jumlah dan jenis aset wakaf permanen atau temporer
Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan

BACA JUGA:  Pesona Sanur Ciseeng: Kesempatan Emas untuk Memiliki Rumah Tanpa DP dan Biaya Tambahan

Dwi Yuniarti Mardiatun
Mahasiswi STEI SEBI Depok

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait