DEPOK – Belum lama ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta yang dibebankan kepada jemaah.
Usulan tersebut menyita banyak perhatian masyarakat lantaran usulan kenaikan biaya hampir dua kali lipat dari tahun lalu.
Dalam menanggapi usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 ini, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Haji Umrah News menyelenggarakan PEBS Webinar Series untuk menelisik usulan tersebut apakah wajar dan berkeadilan.
Dalam sambutan pembukaannya, Dekan FEB UI Teguh Dartanto, Ph.D., menyampaikan, PEBS merupakan salah satu unit di FEB UI yang berfokus dalam training, research, dan konsultasi terkait dengan isu-isu ekonomi dan bisnis syariah.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai institusi pendidikan agar terus berkontribusi kepada masyarakat,” ujar Teguh, pada Jumat (27/1).
Sebagai salah satu narasumber dalam webinar ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof. Hilman Latief, Ph.D., mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI turut andil dalam beberapa hal terkait isu kenaikan biaya haji.
Pertama, biaya haji bersifat sangat dinamis karena menyesuaikan dengan kondisi makroekonomi yang sedang tidak stabil. Kedua, terkait penurunan biaya layanan 30 persen untuk jamaah domestik oleh Arab Saudi.
Ia menegaskan, penurunan ini bukan berasal dari layanan keseluruhan, melainkan hanya layanan empat hari selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
Selanjutnya, Prof. Hilman mengatakan, pemerintah terus berusaha untuk menyusun sebuah desain pengelolaan keuangan haji yang wajar, sehat, dan berkelanjutan serta resilien terhadap kondisi ketidakpastian global.
Selain itu, seluruh pemangku kebijakan perlu mencari alokasi pembebanan biaya haji yang proporsional untuk jamaah dan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Sementara itu, menurut Wakil Komisi VII DPR RI, Diah Pitaloka, M.Si., usulan kenaikan ini perlu rasionalisasi yang jelas dan besaran yang wajar.