DEPOK POS – Banyak orang di masa sekarang yang tertarik untuk menggunakan asuransi, bahkan asuransi sudah seperti kebutuhuan banyak orang. Karena manfaat yang disajikan asuransi banyak diminati banyak orang. Nah apakah kalian tahu asuransi konvensional dan asuransi syariah berbeda? Pertama-tama sebelum kita membahas perbedaan keduanya kita perlu tahu dahulu pengertian dari keduanya.
Menurut UU No.2 tahun 1992 “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Menurut peraturan Menteri Keuangan No18/PMK.010/2010 “Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu”
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Konsep Asuransi Konvensional yaitu transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Sedangkan konsep Asuransi Syariah yaitu Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya.
Akad Asuransi Konvensional yaitu Jual beli -Tadabulli. Sedangkan akad Asuransi Syariah yaitu Tolong-menolong akad tabarru’ dan akad tijarah (wakalah, mudharabah,dll).
Sumber Hukum Asuransi Konvensional yaitu bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya. Sedangkan sumber hukum Asuransi Syariah yaitu Alquran, Hadits dan sumber hukum Islam lainnya.
Kepemilikan dana Asuransi Konvensional yaitu dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya. Sedangkan kepemilikan dana Asuransi Syariah yaitu dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana.
Investasi Asuransi Konvensional yaitu bebas melakukan investasi dengan batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau system investasi yang digunakan. Sedangkan investasi Asuransi Syariah yaitu dapat dilakukan investasi sesuai ketentuan perundangan-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan. jenis investasi terlarang.
Sumber Pembayaran Klaim Asuransi Konvensional yaitu Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Sedangkan sumber pembayaran klaim Asuransi Syariah yaitu dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta.
Keuntungan Asuransi Konvensional yaitu Menjadi milik perusahaan sepenuhnya. Sedangkan keuntungan Asuransi Syariah yaitu Dapat dibagi antara perusahaan dengan peserta dalam bentuk hadiah.
DPS (Dewan Pengawas Syariah) Asuransi Konvensional yaitu tidak ada atau tidak memiliki. Sedangkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) Asuransi Syariah yaitu ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Yang perlu diperhatikan dalam memilih perusahaan asuransi adalah legalitas, produk, persyaratan (pendaftaran dan klaim), SDM, infrastruktur, kinerjanya dan keamanan hasil premi dikelola.
Khadijah
STEI SEBI
