Scroll untuk baca artikel
Oase

Etika Berpakaian tanpa Melunturkan Kewajiban dalam Islam

×

Etika Berpakaian tanpa Melunturkan Kewajiban dalam Islam

Sebarkan artikel ini

 

Dalam era teknologi yang semakin maju, banyak manusia yang berlomba – lomba untuk memamerkan kehidupannya di sosial media. Bahkan banyak bermunculan pandangan tentang perspektif agama Islam yang harus mengikuti zaman yang maju ini, terutama dalam cara berpakaian. Islam sendiri merupakan agama yang sangat memperhatikan etika dalam berpakaian seperti yang dijelaskan dalam Q.S Al – A’raf ayat 26, dapat disimpulkan dalam ayat tersebut bahwa pakaian berfungsi untuk menutup aurat, sebagai identitas diri, sekaligus perhiasan baginya.

Menutup aurat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi semua muslim dan muslimah sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Aurat merupakan bagian yang tidak pantas diperlihatkan kepada orang lain, bahkan haram hukumnya bila sengaja diperlihatkan. Dalam Al-Quran juga sudah mengatur cara berpakaian sesuai dengan syariat agama, seperti perintah menutup aurat, batasan aurat, dan adab berpakaian bagi muslim dan muslimah.

Namun di zaman yang semakin maju ini banyak orang – orang khususnya pada kalangan anak muda yang menyalahgunakan pakaian. Seperti contoh laki – laki yang berpakaian seperti perempuan, perempuan seperti laki – laki, dan perempuan yang berpakaian tetapi seperti telanjang, padahal pakaian merupakan identitas sosial yang dapat membedakan antara laki – laki dan perempuan.

Dalam hadist Rasulullah juga bersabda “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman membawa konsekuensi budaya, tak terkecuali berbusana. Sebagai Negara yang mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia semestinya dapat menjadi leader dalam memberikan ranah pembaharuan berbusana yang anggun tanpa meninggalkan nilai – nilai syariat.

Dalam Al-Qur’an juga sudah disebutkan bahwa aurat dan pakaian memiliki definisi baik secara kata maupun bahasa, namun secara bahasa berasal dari kata ‘aara dari kata yang dimana dari kata tersebut muncul derivasi bentukan baru dan makna yang baru pula seperti :

  • ‘awira (menjadikan buta sebelah mata),
  • ‘awwara (menyimpangkan, membelokkan dan memalingkan),
  • awara (tampak lahir atau auratnya),
  • al-‘awaar (cela atau aib),
  • al-‘awwar (yang lemah, penakut),
  • alaura’ (kata – kata dan perbuatan buruk, keji dan kotor), sedangkan
  • al-‘aurat adalah segala perkara yang dirasa malu.

Jadi dapat diartikan aurat adalah adalah aib, cela, kekurangan, sesuatu yang buruk, atau yang memalukan, tidak sopan, tidak pantas, atau tidak patut apabila dari anggota tubuh terlihat orang. Dalam bahasa sehari-hari aurat sering juga diartikan dengan kehormatan atau kemaluan yang harus dijaga dan ditutupi.

Dalam berpakaian terdapat batasan-batasan aurat yang harus kita perhatikan sebagai muslim dan muslimah, untuk perempuan batasan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sesuai dengan hadist Nabi dalam riwayat Aisyah RA dimana dijelaskan di sana bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke dalam rumah Nabi SAW dengan memakai pakaian tipis lalu Nabi berpaling darinya seraya bersabda “Sesungguhnya perempuan jika telah haid tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan Beliau)” (HR. Abu Dawud). Kemudian untuk batasan aurat laki-laki yaitu dari pusar sampai lutut sesuai dalam hadits Nabi yaitu Ali RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Kamu jangan menampakkan pahamu, dan jangan pula melihat paha orang yang hidup dan yang mati” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud (2140), Ibnu Majah (1460), Al Hakim dan Al-Bazzar.

Sehingga definisi pakaian adalah semua yang dipakai orang untuk menutupi tubuh dan melindunginya dari dingin dan panas, seperti jilbab, kerudung, busana atau baju kemeja jaket, sarung, celana dan sepatu. Selain definisi, pakaian juga memiliki beberapa manfaat seperti :

  • Menutupi aurat yang ada dalam firman Allah (Al-A’raf [7]: 26-27)
  • Penunjuk identitas, dan aman dari gangguan seperti dalam firman Allah (Al-Ahzab [33]: 59)
  • Melindungi tubuh dari panas, dingin dan bahaya lainnya seperti dalam firman Allah (Al-A’raf [7]: 26)

Dengan memperhatikan ayat-ayat diatas dapat disimpulkan bahwa pakaian berfungsi untuk mengangkat harkat dan martabat pemakainya, selain itu fungsi lain pakaian sebagai ciri, petunjuk atau identitas bagi pemakainya. Fungsi-fungsi ini diisyaratkan Allah dalam firmannya : (Qs. Al-Ahzab [33]: 59).

Islam tidak hanya mengatur tentang batasan dalam berpakaian saja, namun ada pula adab berpakaian. Cara berpakaian bagi perempuan dan laki-laki muslim yang dibenarkan Islam bukan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat sesuai zamannya, bahkan bukan pula mengikuti trend mode yang sedang berkembang pada waktu dan tempat tertentu.

Namun Islam menentukan prinsip-prinsip berpakaian bagi umatnya, yaitu :

  • Harus menutup aurat, cukup longgar dan tidak sempit, tidak tipis atau tembus pandang (tidak memperlihatkan lekuk tubuh).
  • Harus berbeda pakaian antara laki-laki dengan perempuan (laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan, begitupun sebaliknya).
  • Tidak menyerupai pakaian orang kafir, ataupun pakaian pemeluk agama lain.
  • Didapat dengan cara yang halal.

Pakaian ataupun perhiasan tersebut diwajibkan kepada umatnya untuk dipakai dalam kesehariannya termasuk beribadah. Dijelaskan bahwa Allah SWT telah menurunkan serta memberikan pakaian kepada makhluknya di bumi yaitu anak-cucu Adam, pakaian yang dapat menutupi aurat serta menjadi perhiasan bagi mereka. Namun, ditegaskan juga bahwa pakaian yang baik adalah pakaian yang dapat menjauhi mereka dari kemaksiatan dan panasnya api neraka.

Naufal Hisyam, Wahyu Puji Oktami, Afifah Mulia Putri
Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA