Oleh : Latifatul Khoirun Nisa’, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Sebagai mahasiswa seharusnya paham cara menyelesaikan masalah dengan baik, apalagi di dalam lingkungan kampus sendiri. Namun, pada saat ini realitanya tidak demikian. Fakta yang sedang terjadi sekelompok mahasiswa Gunadarma melakukan aksi main hakim sendiri terhadap mahasiswa lain yang diduga melakukan pelecehan kepada teman nya sendiri. Aksi sekelompok mahasiswa Gunadarma menjadi pusat perhatian di media sosial karena sikapnya secara tidak langsung sangat tidak menunjukkan mahasiswa yang berpendidikan. Mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan ini diikat di pohon, dipaksa minum air kencing dan ditelanjangi di depan umum oleh sekelompok mahasiswa yang melakukan persekusi.
Kata persekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas. Artinya menjadi lebih ekstrim jika ditambahkan dengan awal me yakni memersekusi yang bermakna menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka atau memperlakukan lawan politiknya bagai iblis.
Tulisan ini tidak bermaksut menilai pihak mana yang benar dan salah dalam konteks terjadinya persekusi. Karena banyak beredar di media sosial, tindak persekusi juga dialami oleh pihak yang dituding sebagai pelaku. Namun demikian, tulisan ini bertujuan untuk menguatkan kembali kesadaran masyarakat terutama mahasiswa terhadap sikapnya yang jauh dari kata pantas. Kegiatan main hakim sendiri sebaiknya dihindari atau bahkan dihilangkan dalam laku moral kita sehari-hari karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Dalam pandangan penulis, dengan situasi seperti ini, mahasiswa yang terdapat di dalam kampus itu harus sigap menentukan langkah yang tepat. Dan tegas menghentikan kekerasan yang bersifat main hakim sendiri. Karena saat ini sudah ada perangkat hukum seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbus ridtek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan aturan ini harusnya mahasiswa sudah paham dan menyadari tindakan tepat yang harus diambil sesuai prosedur hukum yang ada.
Kedua, setiap Perguruan Tinggi pasti mengharapkan mahasiswa yang ada di dalamnya dapat mencetak generasi baik dan membawa nama baik kampus. Namun, apa jadinya dengan kondisi sekarang. Mahasiswa yang tanpa berpikir dua kali, dan tidak menggunakan etika sebagai pedomannya, justru akan merugikan dirinya sendiri sekaligus nama kampus juga yang akan tercemar buruk. Persekusi bukanlah suatu hal kecil yang dianggap remeh dan tidak bisa dilupakan dengam mudah. Apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini, yang membuat jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Sangat penting keasadaran ditegakan pada diri kita masing-masing.
Ketiga, dengan sudah tersebarnya tindakan persekusi ini mengakitbatkan konflik tergiring terlalu jauh di media sosial. Menggiring opini yang belum pasti sebab akibatnya. Dengan bertambah campur tangan masyarakat yang akan membuat suasana semakin tidak teramankan. Hal itu membuat perspektif masyarakat mudah dialihkan. Jalur hukum adalah solusi yang aman dan tepat karena jika dilihat dari sisi lain, secara tidak sadar korban dari pelecehan tersebut akan merasa lebih nyaman untuk mengutarakan atau menjelaskan tentang kronologi yang sebenarnya terjadi kepada pihak yang lebih berwenang.
Oleh karena itu, sebagian mahasiswa memiliki tantangan yang sedang dihadapi saat ini. Jika harus berkooperasi dengan solusi permasalahan, sedari awal tumbuhkan pemahaman dan kepedulian. Sebagai mahasiswa juga memiliki tugas untuk bisa bijaksana dalam mencari strategi dietiap permasalahan yang terjadi.
