DEPOK POS – Indonesia memiliki dualisme sistem ekonomi yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah, untuk itu, dalam menunjang kemajuan perkonomian syariah diperlukan lembaga audit syariah yang independen atau berdiri sendiri seperti lembaga audit konvensional.
Sebut saja lembaga jasa audit swasta ataupun pemerintah seperti Kantor Akuntan Publik (KAP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya menyediakan jasa audit tambahan yakni audit syariah secara komperhensif pada lembaga bisnis syariah.
Dalam praktiknya, pengawasan sekaligus audit syariah di Indonesia merupakan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) bukan auditor syariah, padahal belum tentu DPS itu paham proses auditing syariah, akuntansi syariah dan lain-lain.
Pemain kunci yang terlibat dalam audit syariah dalam sebuah entitas dengan perannya masing-masing yaitu auditor eksternal, Dewan Pengawas Syariah, auditor internal, komite audit dan divisi tata kelola.
Audit syariah pada jasa keuangan Islam memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan untuk tujuan kesesuaian syariah.
Audit harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen di bidangnya. Untuk melakukan kegiatan audit, harus ada informasi dalam bentuk diverifikasi dan beberapa standar (kriteria) dimana auditor dapat mengevaluasi informasi.
Informasi didapat dan diambil dari semua lini. Auditor syariah melakukan audit pada dua tujuan informasi objektif (misalnya informasi keuangan pembagian keuntungan) dan informasi subjektif (informasi syariah) untuk memastikan kesesuaian syariah bank syariah.
Peranan Auditor Syariah menurut Malahayatie (2018), sangat tergantung pada kompetensinya. Kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai dimensi perilaku yang berhubungan dengan pekerjaan yang unggul. Kinerja di mana orang-orang tertentu melakukan lebih baik daripada yang lain.
Selain itu, kompetensi juga terkait dengan keterampilan teknis, keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan pekerjaan terutama pekerjaan dengan unsur profesional. Bahkan, kompetensi dapat generik atau organisasi tertentu. Kompetensi merupakan kombinasi dari atribut yang relevan seperti pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai dasar untuk mengukur kompetensi umum auditor.