DEPOK POS – Frekuensi kejadian bullying seringkali terjadi di Indonesia, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Kejadian bullying tidak hanya terjadi di sekolah, melainkan juga di tempat kerja. Terlebih lagi, kejadian di tempat kerja merupakan kejadian yang kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat umum.
Bullying atau perundungan (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Salah satu gambaran permasalahan perundungan, dapat dilihat dari kasus perundungan di KPI yang sempat viral beberapa waktu lalu. Korban yang telah mengalami perundungan dan pelecehan sejak tahun 2012, akhirnya memutuskan untuk speak up. Namun, saat melapor ke kepolisian, aduannya ditolak dan diarahkan untuk mengadu ke internal institusi. Korban juga sempat melapor ke atasannya dengan hasil korban dipindahkan ke ruangan lain yang dianggap ditempati oleh orang-orang yang “lembut dan tak kasar” dan tanpa adanya sanksi yang jelas kepada pelaku. Alhasil, korban semakin dirundung dengan dicap “manusia lemah dan pengadu”.
Seperti fenomena gunung es, kenyataan dilapangan menunjukkan kasus bullying masih belum banyak yang terlaporkan. Survei mengenai perundungan juga telah dilakukan tentang bullying di tempat kerja ditemukan bahwa 49% responden adalah saksi mata pelecehan di tempat kerja. Perundungan menjadi hal yang perlu diwaspadai karena kekerasan di tempat kerja dapat menimbulkan konsekuensi dari berbagai sisi, mulai dari individu, kelompok, organisasi hingga masyarakat luas.
Dari beberapa investigasi yang dilakukan oleh pemilik akun twitter @ajiwar dapat dilihat dari sisi beberapa korban pelecehan yang termasuk dalam kategori perundungan di kantor, yaitu:
Pertama, korban pelecehan merasa malu dan terluka harga dirinya, untuk bisa menceritakan kepada orang lain terlebih lagi kepada orang yang tidak dikenal.
Kedua, korban takut untuk bicara karena orang yang melecehkan biasanya punya kuasa lebih seperti atasan yang memiliki jabatan/posisi lebih.
Ketiga, banyak korban yang menyadari bahwa yang ia punya hanya omongan saja dan untuk bisa membuktikannya takut berbalik kepada dirinya.
Keempat, pelaku sering mengancam korban ketika atau setelah melecehkan. Ancaman itu dapat berupa kekerasan, ancaman dipecat, atau karirnya diganggu.
Kelima, untuk seorang korban menuduh seseorang adalah sesuatu yang berat, karena yang banyak hal yang dipertimbangkan seperti harga diri, rasa malu, reputasi, bukti, keamanan bekerja, keamanan pribadi, urusan dengan perusahaan, urusan dengan aparat, dan lain-lain.
Keenam, tidak mudah untuk seseorang berani untuk menceritakan mengenai pelecehan. Apabila seorang korban berani menceritakannya, artinya dia sudah berani untuk mengorbankan banyak hal.
Daftar Isi
Mengapa Kita Harus Berani Speak Up?
Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang bullying, tetapi terdapat perundangan khususnya pada UU No. 13 Tahun 2003 pasal 35 yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Speak up terkait bullying ini merupakan salah satu hak kita sebagai pekerja untuk mendapatkan perlindungan di tempat kerja.
Hal Yang Bisa Kita Lakukan Bila Merasa Menjadi Korban Bullying dan Bagaimana Cara Untuk Speak Up
Kita perlu mempersiapkan diri apabila merasa menjadi korban bullying di tempat kerja. Jika Anda merasa ditindas, didiskriminasi, menjadi korban, atau mengalami segala bentuk pelecehan, hal yang dapat dilakukan diantaranya:
⦁ Coba Bicara Secara Langsung Kepada Pelaku
Jika Anda merasa aman dan nyaman, silahkan bicara langsung dengan si pelaku. Katakan dengan tegas kepada pelaku bahwa perilaku mereka tidak dapat diterima dan minta mereka untuk berhenti. Anda dapat meminta seseorang yang Anda percayai, seperti supervisor atau anggota serikat pekerja, untuk menemani Anda ketika Anda berbicara dengan orang tersebut.
⦁ Pilih Tempat dan Waktu Yang Tepat
Ketika akan berbicara dengan si pelaku, pilih tempat dan waktu dengan hati-hati. Pilihlah ruangan netral di mana Anda tidak akan terdengar atau terganggu, dan pilih waktu dengan gangguan yang minimal.
⦁ Buat Catatan
Buatlah jurnal faktual atau buku harian peristiwa. Hal-hal yang perlu dicatat adalah tanggal, waktu dan kejadian sedetail mungkin, nama-nama saksi, dan hal-hal yang timbul dari kejadian tersebut. Selain itu, latar belakang, sejarah dan alasan terjadi perundungan, serta dokumen atau bukti apa pun yang dapat mendukung kekhawatiran Anda. Kemudian, simpan dengan baik bukti atau dokumentasi salinan surat, memo, email, dll., yang diterima dari orang tersebut.
⦁ Laporkan Tindak Bullying Yang Terjadi
Laporkan tindakan bullying yang terjadi kepada orang yang disebutkan dalam kebijakan di tempat kerja Anda, seperti supervisor, atau manajer yang didelegasikan. Jika kekhawatiran Anda diminimalkan, lanjutkan ke tingkat manajemen berikutnya.
⦁ Bijak Dalam Menanggapi Perlakuan Bullying
Jangan membalas dengan perbuatan yang kasar atau serupa kepada pelaku. Anda mungkin akan terlihat seperti pelaku dan pasti akan menyebabkan kebingungan bagi mereka yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menanggapi situasi tersebut.
Dengan adanya berbagai macam kasus perundungan di tempat kerja, pekerja sebaiknya dapat lebih peduli dan berhati-hati, juga lebih peka terhadap kejadian yang berpotensi menimbulkan perundungan. Pemerintah juga harus turun tangan dalam memberantas kasus perundungan di tempat kerja melalui penguatan kebijakan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan juga komitmen yang kuat dari dalam diri manajemen perusahaan untuk tegas menolak bullying.
Nadya Putri, Agissa Verta Mazel, Muhammad Dheif Athoillah, Shaula Felicia Isma Iliyya
Occupational Health and Safety
Faculty of Public Health
Universitas Indonesia