Penyelesaian Sengketa Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan

Lembaga Keuangan bank (bank finance institution) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Untuk melaksanakan potensi pembiayaan dan menjamin penyalurannya sehingga menjadi sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumber pada perkreditan merupakan sarana yang mutlak diperlukan.

Dalam hal ini terjadi hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan. dengan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit yang di pinjamkan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pelaku ekonomi disertai dengan adanya tenggang waktu kemudian pihak bank selaku kreditur menanggung risiko dari kemungkinan debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati di awal.

Pelaksanaan pemberian kredit pada umumnya dilakukan dengan mengadakan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut terdiri dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang dan diikuti dengan perjanjian tambahan berupa perjanjian pemberian jaminan oleh pihak debitor. Jaminan secara garis besar dikenal dengan dua bentuk, yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan yang sering digunakan dalam praktenya adalah jaminan kebendaan seperti salah satunya yaitu tanah yang dijadikan jaminan atau biasa disebut dengan hak tanggungan. Dalam pemberian dana berupa pinjaman kredit pihak bank pastinya memberikan persyaratan dengan adanya suatu jaminan untuk pemberian pinjaman kredit tersebut, hal ini merupakan salah satu cara untuk pengamanan yang akan diberikam kepada pelaku ekonomi karna apabila tidak ada pengamanan maka bank akan mengalami kesulitan untuk menghindari terjadinya resiko akibat dari kelalayan yang dilakukan oleh debitur.

Sebagai badan usaha, tentunya bank mengharapkan kredit yang telah disalurkan bisa kembali dan tentunya memberikan keuntungan secara optimal. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwasannya kredit yang disalurkan memiliki resiko dalam pemberian pinjaman tersebut, kemudian dalam memberikan pinjaman kreditnya bank selaku kreditur juga memegang prinsip kehati hatian. Dan untuk mengamankan kreditnya bank meminta jaminan kepada pihak debitor sebagai penerima kredit atau penerima pinjaman.

Sejak diberlakukannya Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.” Undang undang tersebut dirasa semakin jelas sehingga kepastian hukum diharapkan dapat lebih terjamin.

Adapun mengenai perlindungan hukum bagi kreditor sebagai pemegang hak tanggungan adalah eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT, yakni apaliba debitor cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan. (vide pasal 20 ayat 1 hurup (a) UUHT). Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa kreditor dapat menjual lelang harta kekayaan debitor serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut apabila debitor cidera janji

Peluang yang diberikan melalui Undang-undang Hak Tanggungan ini tentunya sangat menarik bagi kalangan perbankan karena dengan di berlakunya Undang-undang hak tanggungan terbuka peluang untuk menyelesaikan kasus

Penyusun: Kartini

Referensi:
http://pn-kubar.go.id/2015-06-06-01-33-28/eksekusi-hak-tanggungan.html#:~:text=Pasal%201%20butir%20(1)%20Undang,Tahun%201960%20tentang%20Peraturan%20Dasar
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/12694/LELANG-PASAL-6-UUHT-DAN-LELANG-BERDASARKAN-TITLE-EKSEKUTORIAL.html