Perkembangan Praktik Audit Syariah di Indonesia dan Malaysia

Saat ini, ekonomi syariah mengalami perkembangan yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Hal tersebut ditandai dengan munculnya berbagai lembaga keuangan islam (LKI), baik lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan non bank. Perkembangan ini terjadi secara serentak di beberapa negara di dunia, sebut saja di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, dll. Bahkan Inggris pun turut mengalami perkembangan yang positif, dan tentunya negara-negara Asia Tenggara termasuk di dalamnya Thailand, Brunei Darussalam, Indonesia dan juga Malaysia.

Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan islam, kebutuhan akan praktik audit syariah juga terus meningkat. Hal ini dikarenakan kebutuhan akan keyakinan bahwa lembaga keuangan syariah yang ada, telah beroperasi sesuai dengan prisnsip dan ketetapan syariah. Serta untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menggunakan jasa dan juga produk keuangan syariah dan untuk meningkatkan integritas dari LKI yang bersangkutan. Saat ini, bisa dikatakan bahwa Indonesia dan Malaysia merukan negara dengan sistem Audit Syariah terbaik. Hal ini terbukti dengan banyaknya penelitian yang menjadikan ke dua negara tersebut sebagai tolak ukur untuk menilai sejauh mana tata kelola dan praktik audit syariah di negara-negara lain.

Praktik Audit Syariah di Indonesia

Di Indonesia sendiri, pengawasan syariah terhadap LKI sendiri dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Saat ini, setiap LKI yang ada di Indonesia harus memiliki DPS yang bertugas mengawasi kepatuhan syariah LKI tersebut. Dimana DPS tersebut bertugas untuk memastikan bahwa produk-produk, kegaiatan operasional, internal control, manajemen, dan bahkan seluruh aspek yang ada dalam LKI tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, praktik audit syariah melalui DPS yang diterapkan di LKI yang ada di Indonesia sudah cukup baik dan terorganisir dengan baik. DPS biasanya dipilih dari ulama atau fakar ekonomi yang memang menguasai ilmu terkait ekonomi terutama ekonomi islam. Selain itu juga harus memiliki pengetahuan akan syariah yang luas, terutama dalam fiqh muamalah dan pemahaman terkait fatwa-fatwa DSN MUI.

BACA JUGA:  Investasi Syariah di Rusia, Peluang Bisnis Baru Negara-Negara OIS

Selain adanya Dewan Pengawas Syariah, praktik audit syariah juga didukung dengan adanya Auditor Eksternal. Auditor eksternal bertugas untuk memeriksa laporan keuangan serta transaksi-transaksi yang terjadi, apakah telah disajikan dengan benar dan apakah pengakuan yang dilakukan telah tepat sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa yang ada. Sehingga auditor eksternal di sini, merupakn seorang auditor yang memiliki sertifikasi khusus auditor syariah. Yang memang memiliki kemampuan sebagai auditor pada umumnya dan memahami bisnis dari LKI tersebut, serta memahami fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN MUI. Standar pelaporan yang digunakan juga tidak hanya PASK maupun PSAK Syariah, namun juga standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Praktik Audit Syariah di Malaysia

Praktek audit syariah di Malaysia sebenarnya sudah cukup baik, dengan menerapkan dua lapis pengawasan. Yaitu melalui Pengawas Syariah (Sharia Review) dan Audit Internal, hal ini tertuang dalam “Kerangka kerja pemerintahan syariah dan lembaga keuangan islam” atau Sharia Government Framework (SGF). Dimana SGF tersebut merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank sentral Malaysia atau Bank Negara Malaysia (BNM) pada 20 Mei 2010. Pedoman tersebut menekankan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor Internal dari departemen audit internal LKI dan auditor internal harus kompeten dalam hal pengetahuan dan pemahaman syariah tentang isu-isu syariah yang terkait dengan produk Islam dan operasional perbankan.

BACA JUGA:  Investasi Syariah di Rusia, Peluang Bisnis Baru Negara-Negara OIS

Meskipun telah terdapat SGF yang mengatur praktik audit syraiah di Malaysia, namun hal yang diatur baru berupa aspek-aspek tentang audit syariah secara umum. Seperti definisi, ruang lingkup, namun belum ada yang membahasa hal-hal yang lebih detil dan mendalam lagi mengenai audit syariah. Sehingga saat ini, kegiatan audit yang dilakukan oleh lembaga keuangan islam di Malaysia berbeda anara satu LKI dengan LKI lainnya. Dimana audit dilakuakn sesuai dengan kondisi dari entitas syariah yang bersangkutan.

Kualitas Auditor Syariah di Indonesia dan Malaysia

Selain apa yang telah dibahas atas, isu yang menarik untuk dibahas adalah mengenai pelaku dari audit syariah itu sendiri, yaitu auditor syariah. Dimana menjadi seorang auditor syaiah harus memiliki pengetahuna yang mumpuni terkait ekonomi dan juga syariah. Di Indonesia sendiri, saat ini sudah cukup banyak para auditor-auditor yang cukup kompenten dalam melakukan audit syariah. Salah satu penilaian yang harus dilakukan auditor auditor agar dapat melakukan audit syariah adalah melakukan uji sertifikasi terlebih dahulu.

Sementara di Malaysia, saat ini sudah ada auditor-auditor syariah yang berkualitas, namun masih tidak sebanding dengan jumlah LKI yang ada saat ini. Serta banyak di antaranya yang belum memiliki latar belakang yang menguasai keduanya yaitu ekonomi dan juga syariah. Jadi saat ini baik Indonesia maupun Malaysia, masih dalam tahap untuk terus melakukan peningkatan terutama dalam hal kompetensi para auditor-auditor syariah. Agar nantinya mamapu melakukan praktik audit yang baik dan benar dan mampu melakukan pemeriksaan yang tepat kepada LKI yang ada.

BACA JUGA:  Investasi Syariah di Rusia, Peluang Bisnis Baru Negara-Negara OIS

Untuk mendukung peningkatan kulaitas auditor, dalam penelitian yang dilakukan oleh Kamarudin, M. I. H., & Hanefah, M. M., (2017). Fakultas Ekonomi dan Muamalat Universitas Sains Islam Malaysia (FEM USIM), membuat sebuah program untuk para profesional auditor. Sharia Audit Training (SAT) merupakan sebuah Program dengan tujuan untuk menghasilkan auditor Syariah yang berkualitas dan terlatih untuk mengisi kesenjangan dalam industri keuangan Islam dalam hal memiliki sumber daya manusia dengan pengetahuan audit Syariah yang memadai. Program ini dimulai pada tahun 2017 di Malaysia dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Harapannya progran ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas auditor syariah, baik di Indonesia maupun di Malaysia.

Oleh Rika Safitri, STEI SEBI