Dalam ekonomi Islam ekonomi moneter merupakan salah satu bidang yang dibahas didalamnya. Bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekomi adalah ilmu moneter. Sektor moneter merupakan jaringan yang penting dan memengaruhi sektor ekonomi riil. Kebijakan moneter merupakan instrument penting kebijakan publik dalam sistem ekonomi, baik modern maupun islam. Syarat tercapainya sistem moneter secara baik adalah otoritas moneter harus melakukan pengawasan kepada keseluruhan sistem.
Pada aktivitas ekonomi uang memiliki nilai. Dalam islam, permintaan akan uang terutama dalam transaksi dan kebutuhan ditentukan oleh tingkat pendapatan dan distrubusinya. Permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipicu oleh flutuasi tingkat suku bunga dalam perekonomian kapitalis. Penurunan tingakt suku bunga yang disertai dengan harapan akan meningkat, merangsang orang atau perusahaan untuk tetap menyimpan uangnya karena dalam sistem ekonomi kapitalis, bunga sering kali berfluktuasi. Dengan penghapusan bunga ini dan kewajiban akan zakat 2,5% setahun, dapat meminimalkan permintaan spekulatif akan uang.
Ada dua jenis sistem moneter, yaitu sistem moneter konevensional dan sistem moneter syariah. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga stabilitas dari mata uang sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapakn dapat tercapai. Walapun pencapaian tujuan ahkirnya tidak berbeda, dalam pelaksanaannya secara prinsip berbeda dengan yang konvensional, terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrument tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun suku bunga.
Dalam ekonomi, sistem moneter konvensional mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
Pelaksanaan kebijakan moneter yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrument apa target tersebut akan dicapai. Instrument-instrumen pokok kebijakan moneter dalam teori konvensional antara lain adalah Pertama, kebijakan pasar terbuka. Kebijakan ini merupakan kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi dipasar terbuka. Kedua, Penentuan cadangan wajib minimum. Pada umumnya bank sentral akan menentukan angka rasio minimum antara uang tunai denga kewajiban giral bank. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut, dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya.
Dalam konsep ekonomi islam, uang merupakan milik masyarakat. Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif, berarti ia mengurangi jumlah beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannnya perekonomian. Disamping itu, jumlah uang disimpan yang tidak dimanfaatkan disektor produktif akan semakin berkurang karena adanya kewajiban zakat bagi umat islam. Islam sangat menganjurkan bisnis/perdagangan, investasi disektor riil.
Instrument moneter bank syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrument moneter pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu, instrument-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis islam. Akan tetapi, sejumlah instrumen kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi islam masih dapat digunakan untuk mengotrol uang dan kredit. Operasi pasar terbuka dapat juga dikendalikan melalui bentuk sekuritas berdasarkan ekuitas.
Kebijakan moneter dalam ekonomi islam hanya bersifat pelengkap untuk memenuhi pembiayaan sektor riil. Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan islam adalah islam tidak mengakui adanya instrument suku bunga karena jelas dalam Al Qur’an riba itu sangat dilarang atau haram.