
Kegiatan menabung merupakan hal yang penting dilakukan. Karena tabungan dapat di gunakan sebagai bekal masa depan atau bertujuan untuk berjaga-jaga dalam kebutuhan yang sangat penting di masa yang akan datang. Tabungan masyarakat juga ikut mempengaruhi terhadap arus uang beredar terhadap investasi, produksi dan permintaan serta berperan dalam rangka stabilitas dan pembangunan ekonomi.
Tabungan secara umum bermakna bagian dari pendapatan yang disimpan, atau bisa juga di sebut dengan selisih antara pendapatan dengan konsumsi. Dalam pengertian Ekonomi Islam tabungan memiliki dua makna yang ditujukan untuk berjaga-jaga dan tabungan ditujukan untuk investasi produktif, maksudnya bukan seperti investasi dalam makna luas yang dilakukan oleh konvensional (M. Nejatullah Siddiqi (Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Lelcester UK, 1996). Pengeluaran yang berlebihan dilarang dalam Islam dan penimbunan simpanan juga dikecam dalam Al Quran dan Assunah.
“Dan orang-orang yang menyimpan Emas dan Perak dan tidak menginfakkannya pada Jalan Allah. Maka beritahukanlah kepada mereka (Bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan Emas Perak itu dalam neraka Jahannam, Lalu dibakar dengannya Dahi mereka, Lambung dan Punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka.: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.s At- Taubah :34-35)
Sehingga jelas tabungan dalam islam merupakan sebuah konsekuensi atau respon dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah karena Allah sangat mengutuk perbuatan israf (pemborosan) Serta tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna), serta mereka dianjurkan hidup tidak dalam kondisi fakir.
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”(Qs. Al Isra :27-28)
Dalam kehidupan ini begitu banyak ragam kondisi masyarakatnya, ada yang membutuhkan harta atau dana, dan ada pula yang memiliki dana yang berlebih. Oleh karena itu dalam islam mengatur distribusi harta agar uang atau harta tersebut tidak hanya berputar pada orang-orang yang kaya saja sehingga terjadi kesenjangan sosial. Tingkat tabungan dari seseorang dalam teori Islam tidak terlepas dari pertimbangan kemaslahatan umat. Masyarakat yang membutuhkan dana, maka individu yang memiliki dana lebih, akan mengurangi tingkat tabungannya atau tingkat kekayaannya untuk membantu masyarakat yang kekurangan. dengan menggunakan distribusi ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) agar dana tersebut bisa tersalurkan kepada orang yang tepat menerimanya.
Sumber-sumber daya yang telah Allah ciptakan untuk manusia harus di perdayagunakan atau dimanfaatkan sesuai syariat untuk pengembangan, agar terciptalah kesejahteraan melalui distribusi adil seperti zakat, shodaqoh, infaq atau untuk investasi produktif lainnya. [Rodiyatul Maula/STEI SEBI]