Problema Asuransi Syariah di Indonesia

Ilustrasi. (Istimewa)

Sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim, namun Indonesia masih kalah dalam menghasilkan produk-produk syariah. Dalam bidang sosial maupun dalam bidang perekonomian. Malaysia yang sudah lebih dulu menerapkan sistem asuransi syariah yang dimulai dari tahun 1984 menjadi kiblat untuk Indonesia dalam upaya menghasilkan produk-produk syariah yang salah satunya adalah asuransi syariah.

Asuransi syariah di Indonesia itu sendiri sudah berkembang sejak tahun 1994. Namun Apakah anda mengetahui apa itu asuransi syariah? Ataukah anda sudah menjadi peserta dari asuransi syariah? Pada umumnya yang diketahui masyarakat Indonesia adalah asuransi konvensional, yang memang penawaran produk-produk asuransi konvensional lebih sering di dapatkan daripada asuransi syariah terutama di daerah pelosok.

Ketua Umum AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) menyatakan bahwa secara umum asuransi syariah itu sendiri belum menjadi kebutuhan utama masyarakat, terutama kalangan ekonomi kebawah. Selain itu tingkat literasi itu sendiri kurang masif mengenai asuransi syariah dan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional sehingga faktor-faktor tersebut menjadi alasan mengapa asuransi syariah belum menjadi pilihan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  OJK Tutup 10.890 Investasi bodong dan Pinjol Ilegal

Ketertarikan seorang muslim dalam memilih produk asuransi syariah ada beberapa faktor yaitu perilaku, sikap, lingkungan (Norma Subjektif) dan Informasi terkait asuransi syariah, yang nantinya akan mempengaruhi niat muslim tersebut. Teori ini biasa disebut TRA (Theory of Reasoned Action). Dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan di Malaysia, penerapan model TRA ini menghasilkan hasil yang cukup signifikan dan sangat berpengaruh. Selain faktor yang sudah disebutkan, faktor ekternal lain yang bisa mempengaruhi niat seorang muslim dalam memilih asuransi syariah adalah tingkat regiulitas dan pendapatan yang diterma serta jenjang pendidikan seorang muslim.

BACA JUGA:  Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke 2.600 Anak Yatim

Adapun saran dari penulis untuk perusahaan asuransi syariah, sebaiknya perusahaan asuransi syariah lebih bisa memasifkan asuransi syariah lagi. Mulai dari bersinergi dengan perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya, karena hal ini bisa meningkatkan jumlah informasi yang diterima oleh seorang muslim terkait asuransi syariah. Selain itu perusahaan asuransi syariah juga bisa membuat produk untuk masyarakat kalangan menengah dan menengah kebawah dari sisi pendapatan. Karena tidak sedikit orang batal menjadi peserta asuransi hanya karena kontribusi yang terlalu tingi.

Sosialisasi produk asuransi syariahjuga bisa dimasifkan melalui televisi di ruang tunggu antrian bank atau lembaga keuangan non bank lainnya (misal lembaga zakat), dan bisa juga sosialisasi terstruktur dengan lapisan masyarakat. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengetahui secara langsung terkait kebutuhan msayarakat dan dapat bertanya langsung terkait ketidakikut sertaannya dalam asuransi syariah. Karena sesungguhnya, hakikat mempromosikan asuransi syariah bukanlah hanya sekedar pekerjaan atau bermuamalah semata, melainkan mengajak orang lain untuk menjadi lebih baik, dan sesuai dengan tuntunan syariah yang telah ditetapkan Allah dan Rasulnya yang Insya Allah akan bernilai pahala disisi Allah. [Restiliasari/STEI SEBI]

Pos terkait