Asal Mula Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut muammin, tertanggung disebut muamman lahu atau musta’min, At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.

Meski tidak dapat dipastikan kapan praktik asuransi mulai ada dalam sejarah Islam, namun berdasarkan berbagai kontrak asuransi hari ini dapat dikatakan bahwwa praktek asuransi sudah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Yusuf. Al Quran mengisahkan bahwa Nabi Yusuf melakukan praktik asuransi terhadap risiko kekurangan pangan. Hal tersebut terdapat dalam QS. Yusuf: 46-49 . Setelah itu terdapat konsep “Aqilah” pada Arab Jahiliyah. Konsep ini menjelaskan bahwa keluarga atau suku pelaku pembunuhan harus membayar uang darah kepada keluarga atau suku korban pembunuhan. Praktik ini diadopsi oleh Nabi Muhammad SAW.

Selama kurun waktu antara abad ke-14 dan 17, sebuah aliran sufi, kazeruniyya, berkembang di beberapa kota pelabuhan di Malabar (lepas pantai India) dan Cina. Kelompok ini mengelola semacam perusahaan asuransi perjalanan laut. Para pedagang, saat berlabuh dalam perjalanan laut dari Cina ke Malabar akan menandatangani sebuah catatan di mana dia mencantumkan sejumlah uang yang dia janjikan untuk membayarnya kepada aliran sufi ini agar mendapatkan keselamatan pada tempat yang ditujunya pada waktu kapalnya sampai, uang tersebut yang akan dijadikan sebagai jaminan apabila terdapat suatu kejadian yang tidak dinginkan terjadi selama berlayar di laut.

Pada abad 20, seorang ahli hukum Islam terkenal Muhammad Abduh mengeluarkan fatwa yang melegalkan praktik asuransi. Dalam fatwanya Abduh menggunakan beberapa sumber untuk menyatakan mengapa dia memperbolehkan praktik asuransi jiwa. Setelah munculnya fatwa tersebut, perusahaan asuransi syariah mulai bermunculan di berbagai negara. Berikut daftar perusahaan asuransi setelah fatwa di keluarkan :

Ditulis oleh: Ratna Dwi Anggraeni

Reverensi:
AbdulAziz Dahlan, dkk., Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,2000)
MohdMa’sum Billah, Kontekstualisasi Takafuldalam Asuransi Modern; Tinjauan Hukum dan Praktek, alih bahasa Suparto, (Malaysia: Sweet and Maxwell Asia, 2010)
Billah, 1998; Sula, 2004; dan Alhumuodi, 2012
Miftah Faris, Melihat Sejarah Asuransi Syariah : Kompasiana, 2016

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait