Lembaga zakat bisa dibilang sebagai lembaga yang memegang amanah sangat penting, karena mengelola dana zakat yang merupakan satu dari lima rukun Islam. Keberadaanya sangat berpengaruh terhadap kelancaran penghimpunan zakat di setiap negara. Dengan manfaat yang paling mendasar yaitu memudahkan umat muslim untuk berzakat. Banyaknya lembaga zakat yang berdiri saat ini menjadikan semakin luasnya sosialisasi kepada masyarakat akan kewajiban berzakat.
Lembaga zakat termasuk dalam organisasi publik, yang mana memiliki kewajiban untuk memberikan informasi mengenai aktivitas operasinya kepada publik. Sebagaimana telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan Zakat yang terdapat di masing-masing negara. Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola zakat kepada masyarakat atas dana zakat yang disalurkan melalui mereka.
Transparansi atau keterbukaan merupakan salah satu dari 5 prinsip Good Corporate Governance yang dianut oleh berbagai negara. Ke tiga lainnya yaitu akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan. Kelima prinsip tersebut dapat tercermin melalui salah satunya yaitu laporan keuangan lembaga atau perusahaan.
Sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, lembaga zakat sebagai lembaga publik wajib melaporkan hasil kegiatannya dalam setiap periode kepada publik. Namun, bagaimana sistem pelaporan tersebut adalah tergantung kebijakan di masing-masing negara. Di indonesia sendiri, memiliki 1 lembaga pengelola zakat yang bisa dibilang sebagai kepala dari berbagai lembaga zakat lainnya, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berbagai lembaga pengelola zakat melaporkan hasil penghimpunannya setiap tahun kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berbeda dengan negara tetangga Malaysia, sistem pengelolaan zakat dipegang langsung oleh negara. Karena sebagai negara yang berasaskan Islam, Malaysia memahami bahwa urusan agama merupakan tanggungjawab negara, termasuk penghimpunan zakat. Sebagaimana praktek penghimpunan zakat pada masa Khulafa Arrasyidin. Maka hal-hal yang mengenai lembaga zakat menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Seperti yang dilakukan oleh peneliti dari International Islamic University Malaysia yang bernama Sheila Nu Nu Htay dan 1 Syed Ahmed Salman. Peneliti mengangkat isu tentang ketransparanan pengungkapan laporan keuangan pada lembaga zakat di Malaysia.
Dalam penelitian tersebut mereka menjelaskan bahwa selama ini praktek pelaporan keuangan lembaga zakat di Malaysia belum memiliki satu acuan dalam pembuatannya. Sedangkan dalam upaya memperoleh suatu laporan yang dapat dipercaya oleh masyakat, diperlukan suatu panduan agar laporan memberikan informasi yang baik. Maka penelitian tersebut bertujuan untuk mengusulkan konsep terbaik dalam pengungkapan laporan keuangan lembaga zakat yang transparan.
Peneliti membuat kuesioner dengan 6 kategori pernyataan yang disebar kepada muzakki pada 5 dari 14 wilayah di Malaysia. Diantara kategori pertanyaan tersebut adalah pengungkapkan informasi tentang kebijakan akuntansi dan perubahan kebijakan, informasi mengenai dewan pengawas, pengungkapan risiko manajemen, pernyataan mengenai pengendalian internal, informasi penghimpunab zakat dan distribusinya serta laporan arus kas.
Berdasarkan hasil kuesioner serta informasi dari sumber sekunder lainnya -seperti jurnal, artikel internet, buku dan lainnya- maka peneliti memberi kesimpulan bahwa diperlukannya suatu pedoman dalam pembuatan pelaporan keuangan lembaga zakat di Malaysia. Mengingat laporan keuangan yang baik akan lebih dipercaya oleh masyarakat atau pemakai khusus laporan keuangan lembaga zakat. Lalu yang kedua, peneliti merekomendasikan lembaga zakat untuk menerapkan pengungkapan informasi-informasi yang sudah peneliti masukkan dalam kuesionernya. Keenam kategori pernyataan tersebut disetujui oleh responden bahwa oenting untuk diungkapkan oleh lembaga zakat dalam pelaporannya.
Jauh sebelum prinsip transparansi atau keterbukaan dirumuskan dalam Good Corporate Governance (GCG), Islam jelas sudah lebih dulu mengajarkan untuk berbuat demikian. Dicontohkan oleh Rasulullah saw serta para sahabat. Juga perkataan imam Ali bin Abi Thalib yang dituliskan oleh Jalaludin Rahmat, “transparansi anggaran adalah upaya untuk memerangi musuh negara, mensejahterakan penduduk dan memakmurkan negeri”.
Ditulis oleh: Asri Aliyah
Referensi :
Htay, S. N., & Salman, S. A. (2013). Proposed Best Practices Of Financial Information Disclosure For Zakat Institutions: A Case Study Of Malaysia. International Conference on Innovation Challenges in Multidisciplinary Research & Practice.