Kenapa Harus Zakat?

Ilustrasi.

Roadmap keuangan syariah Indonesia tahun 2015-2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa nilai ekonomi syariah memiliki kesamaan dengan nilai luhur dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai dasar ekonomi syariah itu terkait dengan akidah, syariah, dan akhlak yang melahirkan kesetiakawanan (ukhuwah), keadilan, keseimbangan dan kemashlahatan. Sedangankan nilai luhur budaya Indonesia itu sendiri terdiri dari masyarakat berke-Tuhanan yang Maha Esa, adab dan moral yang tinggi, persatuan dan gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan kesejahteraan bersama.

Dalam Masterplan Arsitektur Ekonomi Dan Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang dirilis oleh BAPPENAS menjelaskan, bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Religious Financial Sector. Keberadaan zakat dalam kerangka ini menjadi komponen penyempurna yang tidak dimiliki oleh model keuangan konvensional.

Bacaan Lainnya

Status Zakat adalah pengeluaran seorang muslim yang merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan setiap umat islam di seluruh penjuru dunia. Sedangkan objek zakat merupakan harta benda yang dikeluaran, bila tidak ada harta maka tidak ada zakat. Sedangkan posisi zakat adalah hak Allah ta’ala, bukan hak golongan penerima zakat, sebab zakat merupakan ibadah dan Allah berhak atas ibadah manusia. Selain itu, zakat bukanlah pungutan liar tanpa legalitas, sebab Allah telah memerintahkan manusia untuk menunaikannya sebagaimana yang disebutkan dalam qur’an surat Al Baqarah ayat 43, yang artinya : “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”

BACA JUGA:  Rahasia Sukses Menjadi Pemimpin Hebat dalam Organisasi

Disamping itu, hanya Allah yang berhak mengatur penyaluran harta zakat, yang salah satunya Allah mengatur golongan penerima zakat dalam qur’an surat At-Taubah ayat 60, yang artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya (budak), untuk membebaskan orang yang berhutang (Gharimin) , untuk jalan Allah (Fii Sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu Sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”

BACA JUGA:  Jenis-jenis Hibah

Hal itulah yang menjadi salah satu tiang tegak dan runtuhnya agama islam, yang berkaitan dengan penegakan syariat zakat. Karena zakat berfungsi dalam mengentaskan dan memberantas problem kemiskinan supaya limpahan harta tidak berputar-putar di ranah pemilik kekayaan semata. Dengan zakat setidak-tidaknya kemiskinan dapat diminimalisir dan bahkan dinghilangkan, karena bahaya kemiskinan kerapkali menyeret pada jurang kekufuran. Setidaknya dapat di identifikasi akibat dari kemiskinan melahirkan buta huruf, kesehatan yang lemah, meningkatnya tingkat kejahatan dan kriminalitas. Selain itu, dengan zakat ungkapan yang kaya makin kaya dan miskin makin miskin tidak lagi menyelimuti kehidupan.

Geliat ekonomi syariah yang mulai menemukan momentumnya dan gaung inklusi dalam sektor keuangan menandakan bahwa zakat memiliki peranan yang penting. Setidaknya, ada empat peran yang dapat dilakukan oleh zakat dalam pembangunan ekonomi Indonesia, yaitu : (1) Memoderasi kesenjangan sosial, maksudnya dengan zakat dapat mengurangi ketimbangan sosial ekonomi yang terjadi selama ini, (2) Membangkitkan ekonomi rakyat, maksudnya dengan zakat dapat mengubah status mustahiq menjadi muzakki melalui agenda yang memberdayakan ekonomi masyarakat miskin, (3) Zakat dapat dijadikan sebagai model terobosan dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang yang terjadi di negara ini, dan (4) Zakat merupakan pengembangan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat diluar APBN maupun APBD.

BACA JUGA:  Profit atau Ilusi? Mengapa Laba Perusahaan Bisa Menipu Investor

Hal lain yang perlu kita ketahui dari keuntungan zakat bagi orang yang mengeluarkannya (muzakki), agar semakin tumbuhnya kesadaran jiwa untuk berzakat sekurang-kurangnya ada 5 hal, yaitu : (1) dengan Zakat dapat Membersihkan hati dari bakhil dan kikir, (2) Zakat dapat Membersihkan harta dari hak orang lain, (3) Zakat dapat Memupuk kepedulian kepada orang lemah, (4) Zakat dapat Mengembangkan perolehan harta, dan (5) Zakat dapat Meraih keberkahan kepemilikan harta benda dan keluarga. (Nuraini/STEI SEBI)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait