Koperasi Sebagai Solusi Distribusi

Ilustrasi.

Oleh: Maesya’bani

Pertanian merupakan salah satu sektor vital bagi perekonomian nasional. Terbukti dengan jumlah penyerapan tenaga kerja terbanyak di Indonesia yang mencapai 35,76 juta jiwa atau 30,27 persen dari total angkatan kerja (BPS 2015). Namun sangat disayangkan kemajuan ini tidak diimbangi sistem distribusi hasil panen yang merata. Sehingga kasus gizi buruk pada balita mencapai 26.518 jiwa di tahun 2015. Padahal berdasarkan data BPS 2015, makanan pokok seperti beras yang dihasilkan oleh petani Indonesia meningkat 6,37 persen dari tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Tingginya angka dari kasus gizi buruk tersebut disebabkan oleh sistem distribusi hasil pertanian yang kurang merata. Selain itu tingginya harga makanan pokok akibat dari sulitnya akses pendistribusian hasil panen. Sehingga penduduk yang memiliki pendapatan rendah tidak bisa membeli makanan pokok seperti beras. Kondisi ini yang menyebabkan peningkatan jumlah penderita gizi buruk setiap tahunnya. Oleh karenanya diperlukan sistem distribusi hasil yang lebih merata untuk setiap pihak yang terlibat dalam rantai produksi pertanian.

Pendistribusian hasil pertanian secara merata dilakukan dengan melakukan integrasi dari semua pihak dalam rantai produksi tersebut. Sistem integrasi ini berupaya meningkatkan kemampuan dalam mengelola produk pascapanen melalui pemberdayaan petani sebagai penyedia bahan baku, serta masyarakat non petani sebagai pengolah hasil pertanian sekaligus memasarkan produk kepada konsumen. Fokus dari sistem ini terletak pada peningkatan nilai ekonomis produk pertanian pascapanen dan pendistribusian secara merata.

Sistem ini didasarkan pada nilai-nilai ekonomi Islam berupa keadilan, kemashlahatan dan ukhuwah yang tercermin melalui sistem produksi pertanian yang terintegrasi. Keadilan terlihat dari hasil panen yang merata sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Tujuan utama dari sistem ini adalah meningkatkan kesejahteraan para pelaku sektor pertanian dan masyarakat pada umumnya.

Dalam menjalankan sistem integrasi rantai produksi pertanian diperlukan sebuah wadah untuk mencapai tujuan sistem tersebut. Berkaca dari tujuan sistem ini yakni meningkatkan kesejahteraan semua pelaku sektor pertanian, maka bentuk usaha yang tepat adalah koperasi. Menurut International Cooperative Alliance koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, kultural mereka melalui sebuah perusahaan milik bersama yang dikendalikan secara demokratis. Sedangkan menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Islam mengajarkan para pemeluknya untuk bekerjasama. Dalam hal ini berkaitan erat dengan koperasi. Seperti yang terdapat dalam firman Allah SWT, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (QS.Al-Maidah:2). Perintah ditegakkannya kerjasama kemanusiaan dalam mengerjakan kebajikan (bukan dalam hal kedosaan) sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk terhormat/mulia.

Dengan adanya koperasi, para pelaku sektor pertanian maupun masyarakat dapat lebih sejahtera. Selain sebagai wadah distribusi hasil pertanian, koperasi dapat dimanfaaatkan sebagai penyalur modal. Kendala utama para petani Indonesia adalah dari sisi permodalan. Selama ini para petani mengandalkan juragan-juragan sekitar. Hal ini tentu merugikan petani karena sebagian besar hasil panennya digunakan untuk membayar hutang dalam jumlah yang tidak sedikit.

Tidak menutup kemungkinan bagi para petani untuk membangun industri pengolahan hasil panen menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi. Misalnya pengolahan kedelai menjadi tempe atau pengolahan singkong menjadi tepung. Dengan begitu para petani dapat meningkatkan penghasilannya. Begitupun masyarakat, tentunya ini akan mempermudah dalam memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu secara tidak langsung akan membuka lapangan pekerjaan dan juga mengurangi angka kemiskinan.

Berdasarkan uraian diatas sudah sangat jelas bahwa koperasi merupakan gagasan yang tepat untuk memfasilitasi integrasi rantai sektor pertanian. Dengan prinsip keadilan dan kerjasama, koperasi juga dapat menjadi sarana untuk penerapan nilai-nilai ekonomi Islam secara tidak langsung. Dengan begitu dua tujuan tercapai dalam satu waktu, yaitu meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor pertanian dan penyebaran nilai-nilai ekonomi Islam.

Namun semuanya kembali lagi kepada penerapan koperasi itu sendiri. Penerapan koperasi harus disertai dengan pembenahan institusional seperti peraturan. Dan juga perlu adanya pemahaman kepada masyarakat akan nilai-nilai ekonomi Islam. Sehingga mencegah adanya penyimpangan terhadap azas pemberdayaan masyarakat dan tidak melewati batas yang digariskan oleh ajaran Islam. Dengan begitu, melalui koperasi dengan penerapan nilai-nilai Islami diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor pertanian dan meratakan distribusi hasil panen.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait