Sistem Pengawasan Syariah di Lembaga Keuangan Islam

(Oleh: Anwar Ismail)

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dunia semakin modern dengan perkembangan ekonomi yang trus meningkat tanpa henti, salahsatunya yang tidak kalah pentingnya dalam pengontrolan lembaga keuangan islam yaitu sistem pengawasan syraiah. Sistem pengawasan sama dengan dewan pengawas syariah (DPS), DPS adalah badan atau organisasi yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengontrol, memeriksa, dan mengaudit pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penelitian (grassa, 2016) membahas tentang sistem pengawasan syariah di lembaga keuangan Islam di seluruh negara-negara anggota OKI Sebuah penyelidikan dari kerangka peraturan. tujuannya untuk membahas praktek-praktek yang berbeda, kerangka regulasi pengawasan Syariah di Lembaga Keuangan Islam (IFI) di Organisasi Kerjasama Islam (OKI) negara-negara anggota, dan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam praktek pengawasan Syariah saat ini.

Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan keuangan Islam di seluruh dunia, tata kelola perusahaan telah menerima cukup banyak perhatian di bidang keuangan Islam. Syariah merupakan karakteristik unik dari keuangan Islam. Itulah mengapa perlunya sistem pemerintahan Syariah yang baik dan efisien untuk IFI dianggap menjadi persyaratan penting untuk memastikan pengembangan dan stabilitas industri keuangan Islam. dan apakah AAOIF mau membangun tata kelola perusahaan dalam bentuk standar? lalu bagaimana dengan sistem pengawasan Syariah lemah dan miskin di sebagian besar negara-negara anggota OKI?

BACA JUGA:  Sisi Positif dan Negatif Medsos pada Remaja

AAOIF selaku lembaga keuangan islam internasional berusaha membangun tata kelola untuk perusahaan dalam bentuk standar, aturan, pedoman dan bagaimana caranya mengendalikan dan mengelola lembaga keuangan islam (LKI) dengan baik, selain dikembangkan oleh AAOIFI banyak Negara yang mengembangkan sistem tatakelola yang komprehensif untuk masalah syariah yang didasarkan pada masing-masing kebutuhan Negara yang berbeda-beda.

Ada beberapa sistem pengawasan syariah di beberapa Negara anggota OKI :

1. Negara brunei Darussalam mendirikan dewan pengawas keuangan syariah sebagai otoritas untuk pengawasan hukum islam yang dikhususkan untuk keuangan islam. Dewan yang terdiri dari enam orang itu ditunjuk oleh sultan setelah berkonsultasi dengan majlis. Dari enam anggota tersebut, setidaknya harus ada empat orang yang ahli di bidang syariah dan ahli di bidang keuangan islam dan dua anggota lainnya harus berpengalaman dalam perbankan, ekonomi, keuangan, hukum dan lainnya. Semua angggota masa jabatannya adalah tiga tahun, dewan harus memiliiki pertemuan sepanjang tahun tidak kurang dari enam pertemuan.

BACA JUGA:  Peran Lembaga Pendidikan dalam Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan pada Generasi Muda

2. Di Negara Indonesia pada tahun 1999 bank Indonesia menciptakan dewan syariah nasional (DSN) yang dibentuk oleh majelis ulama Indonesia sebagai badan yang independen yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan putusan syariah dari produk yang dikeluarkan oleh LKS.Tugas utama dari DSN adalah untuk memastikan kepatuhan syariah dan menawarkan hal-hal syariah kepada bank sentral, selain itu DSN juga haru membantu BI dalam hal:

a. Menafsirkan fatwa majlis ulama Indonesia yang terkait dengan perbankan syariah , memberikan masukan dalam pelaksanaa fatwa dalam peraturan BI.

b. Mengembangkan industri perbankan syariah

3. Di Malaysia ada dewan penasihat syariah BNM yang bertanggung jawab untuk menasehati dan mengembangkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah, asuransi syariah atau lembaga keuangan islam lainnya yang diawasi dan diatur oleh BNM.

BACA JUGA:  Mengenal Tradisi Menyembelih Boneka di Desa Kandangan Kediri

4. Negara sudan, bank sentral sudan (CBS) Dewan syariah bertugas untuk mengawasi dewan syariah di tingkat kelembagaan Negara dan memastikan bahwa kegiatan CBS telah sesuai dengan syariah.

Setiap kelebihan pasti ada kekurangan dalam suatu kejadian, begitu juga dengan sistem pengawasan syariah karena peraktek pengawasan syariah memiliki beragam perbedan di setiap Negara OKI sehingga terdapat beberapa kelemahan, diantaranya:

1. Sistem pengawasan yang lemah dan rendah di beberapa Negara

2. Kurangnya aturan tentang pengawasan syariah

3. Tanggung jawab otoritas terbatas pada pengawas syariah nasional

4. Tugas yang terbatas untuk dewan syariah yang ada di lembaga

Oleh karena itu, pengawasan syariah perlu pengontrolan secara keseluruh hingga dapat mengurangi kelemahan LKI di Negara-negara oki.

Referensi:
Grass,grihab. 2016. “Shariah supervisory systems in Islamic finance institutions across the OIC member countries An investigation of regulatory frameworks”. Journal of Financial Regulation and Compliance Vol. 23 No. 2, 2015 pp. 135-160.
http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah_06.html.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait