
Indonesia merupakan Negara yang bermayoritaskan penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan kegiatan bermuamalah, bahkan saat ini pemerintah sedang giat-giatnya membangun instansi-instansi yang ber- (syariah), seperti Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, danLembaga keuangan Islamlainya, yang memiliki unsur-unsur untuk mempromosikan konservatisme dengan melarang berbagai instrumen dan transaksi termasuk yang mengandung unsur riba (bunga) atau unsur ketidakpastian (maysir) dan ketidakjelasan (gharar). Para pendukung keuangan Islam berpendapat bahwa lembaga keuangan Islam (IFI) memiliki ketahanan keuangan danstabilitas karena bank syariah harus taat Syariah (Hukum Islam), selain proses audit konvensional yang dilakukan dalam organisasi bisnis lainnya.
Bisnis akan terus bersaing dan berkembang bagaimanapun, dapat diakui bahwa sementara ini mungkin benar, industri keuangan Islam tertinggal dalam kedewasaan dan kecanggihan dalam pengawasan, audit dan manajemen risiko . Secara khusus, risiko yang timbul dari ketidakmampuan auditor mengekspos banksyariah untuk potensi kerugian. Misalnya, masalah pengendalian internal biaya Dubai Banksyariah $ 50.000.000 pada tahun 1998.
Audit Syariah adalah bidang yang muncul dari penyelidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa audit konvensional memiliki pengaruh yang signifikan pada kerangka kerja audit yang digunakan dalam IFI. praktik audit Barat sedang menjalani metamorfosis untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam sistem ekonomi Islam. Olehkarenanya peran dan tanggung jawab auditor di IFI yang jauh lebih luas, dari yang ditemukan di bank konvensional, Sehubungan dengan pemeriksaan berbagai kontrak, struktur produk, transaksi pelaporan, penyusunan laporan keuangan, laporan, surat edaran pemasaran dan dokumen hukum lainnya, yang yang berhubungan dengan operasi LKI.
Audit syariah compliance sangat penting bagi LKI, karena IFI dengan perilaku kurang baik akan merasa sulit untuk menarik karyawan, deposan dan investor. Oleh karena itu, untuk membangun dan memelihara legitimasi organisasi (LO), IFI harus memiliki akses ke sumber daya, pengetahuan, pengalaman dan kapasitas untuk krangka audit syariah dan pemeriksaan program untuk memonitor produk syariah dan transaksi.
Dalam Standar AAOIFI No 3 menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu IFI melaksanakan tanggung jawab mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip, sebagaimana ditentukan oleh IFI Dewan Pengawas Syariah. Standar Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (Asifi) No 1 menyatakan bahwa tujuan dari laporan keuangan di audit adalah untuk memungkinkan auditor dalam pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun dalam semua aspek, sesuai dengan aturan Syariah Islam dan prinsip-prinsip, standar akuntansi AAOIFI dan standar akuntansi nasional yang relevan digunakan dalam negara di mana lembaga keuangan beroperasi. Standar Perikatan Audit berlaku pada mereka hal-hal, tidak dibahas secara rinci oleh ASIFIs (asalkan ini tidak bertentangan Aturan dan Prinsip Islam) Auditan syariah adalah pemeriksaan.
Sejauh mana kesesuai sebuah IFI dengan syariat dalam segala aktivitasnya, pemeriksaan ini meliputi perjanjian, kontrak, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan, surat edaran dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan operasi sebuah IFI.
1. Syariah audit – perhubungan Maqasid Syari’ah
Maqasid al-syari’ah mencerminkan pandangan holistik Islam sebagai kode lengkap dan terintegrasi hidup meliputi individu dan masyarakat, di dunia dan di akhirat. Menurut al-Imam Al-Ghazali: Tujuan dari syariah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang terletak di menjaga iman mereka (Hif al-din), mereka diri manusia (Hifz an-nafs), kecerdasan mereka (Hifz al-aql), keturunan mereka (Hifz an-nasb) dan melindungi kekayaan mereka (Hifz al-mal).
Hifz al-mal, Hifz ad-din dan Hifz an-nasb disimpulkan bahwa umat Islam wajib menyetor tabungan mereka ke bank syariah. Ketiga Maqasid juga menyimpulkan bahwa deposito tabungan harus tetap aman. Sementara imbalan, bank syariah sebagai agen (Wakil) mendapatkan biaya untuk layananmenjaga keamanan mereka.
2. Peran dan Tanggungjawab Auditor di IFI
Dalam konteks audit syariah, kompetensi auditor harus berkonotasi ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariat yang mengatur transaksi ekonomi. Oleh karena itu, auditor di IFI atau bank konvensional dalam operasi perbankan syariah diharapkan mematuhi kerangka ini. Auditor harus menyelidiki sejauh mana IFI telah komitmen kontrak di originasi dan servis pinjaman dengan akad Mudarabah, Musyarakah dan leasing kontrak dibawah akad Ijarah.
Auditor harus melihat ke dalam berbagai pelaporan kontrak komitmen di IFI terhadap pemasok, pelanggan, debitur, kreditur dan pemerintah. Misalnya, dalam skrining produk, auditor harus memperhatikan untuk tanda-tanda Ihtikar (penimbunan dengan tujuan menimbulkan kelangkaan atau menyembunyikan harga artifisial), Bakhs (upaya sukarela untuk mengurangi atau menurunkan nilai produk yang dijual) dan israf (tingkat pemborosan) dalam penataan pinjaman Islam menurut syari’ah. Auditor juga harus menyelidiki proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan, mekanisme dan resolusi sengketa tanpa prasangka. Auditor juga diharapkan untuk melaporkan sejauh mana entitas berpegang pada konsep Ihsan (seperti kegiatan amal dan sosial budaya) di atas operasi utamanya. Salah satu yang tanggungjawab paling penting dari auditor di LKS adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan dibayarkan ke dana zakat publik atau menghabiskan benar.
Dafin M. Kasyfillah
Mahasiswa- STEI SEBI
Depok
Refesensi:
RadiahOtham Rashid Ameer, (2015¬) “ Conceptualizing the duties and roles of auditors in Islamic financial intutions”, Humanomics, Vol. 31 Iss 2 pp. 201-213.