Besok 32 Pelaku Usaha Daging Sapi Akan Terima Putusan Dugaan Kartel

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf. (Ist)
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf. (Ist)

JAKARTA,  —  32 pelaku usaha daging  di wilayah Jabodetabek besok Jum’at (22/4) akan menerima putusan dugaan praktek kartel daging sapi dari  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Mereka diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 19999 tentang larangan parkatek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di wilayah Jabodetabek,” ungkap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf dalam siaran persnya yang diterima redaksi  Kamis sore (21/4).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kaspersky Temukan Pencurian Aset Kripto, 52 Negara Terdampak

Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hari kerja, saat ini Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan tengah mempersiapkan putusan terkait gugatan kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Proses penegakan hukum (pemeriksaan, red) sudah digelar sejak bulan September 2015 lalu yang diawali inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:  Qoala Raih USD 7,5 Juta dalam Pendanaan Seri B+

“Besok Jum’at, 22 April 2016 pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung KPPU Pusat, Majelis Komisi akan membacakan Putusan dugaan kartel dimaksud,” tandas Syarkawi.  (Getar)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait