
JAKARTA, — 32 pelaku usaha daging di wilayah Jabodetabek besok Jum’at (22/4) akan menerima putusan dugaan praktek kartel daging sapi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Mereka diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 19999 tentang larangan parkatek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di wilayah Jabodetabek,” ungkap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf dalam siaran persnya yang diterima redaksi Kamis sore (21/4).
Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hari kerja, saat ini Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan tengah mempersiapkan putusan terkait gugatan kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Proses penegakan hukum (pemeriksaan, red) sudah digelar sejak bulan September 2015 lalu yang diawali inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
“Besok Jum’at, 22 April 2016 pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung KPPU Pusat, Majelis Komisi akan membacakan Putusan dugaan kartel dimaksud,” tandas Syarkawi. (Getar)