Oleh: Mustikawati Tamher, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
DEPOKPOS – Perdagangan bayi yang dilakukan sindikat lintas negara tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan individu, melainkan kerusakan yang sangat kompleks dari sebuah sistem. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi.
Dalam kasus yang ditemukan akhir-akhir ini, Indonesia menjadi negara sumber perdagangan orang. Sebagaimana yang dilansir Beritasatu.com, (15/7/2025), kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan.
Miris sekali, ketika bayi diperjualbelikan seperti barang dagangan, kita perlu bertanya sistem seperti apa yang membiarkan ini terjadi? Fenomena ini hanyalah satu dari sekian banyak bukti runtuhnya janji kesejahteraan dalam kapitalisme dan demokrasi liberal.
Kejahatan ini muncul akibat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Banyak ibu atau keluarga menjual bayinya karena tidak mampu membiayai kehidupan sehari-hari.
Kemiskinan sangat rentan menimbulkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan berada dalam pusaran kejahatan, mengikis sisi kemanusiaan dan naluri seorang ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini. Agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut.
Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan. Anak dianggap sebagai ‘komoditas’ karena nilai ekonominya tinggi di pasar adopsi ilegal atau eksploitasi.
Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapa pun pelakunya akan ditindak tegas. Apalagi jika kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dalam bentuk sindikat. Tindakan memperjualbelikan manusia, terlebih lagi bayi dan anak-anak merupakan bentuk kezaliman dan pelanggaran besar terhadap syariat. Bukan hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tapi juga mencederai amanah dari Allah.
Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk menegakkan, menjaga, dan mewujudkan peradaban Islam yang mulia. Anak bukan sekadar anggota keluarga, melainkan sebuah amanah yang besar dari Allah untuk dijaga, dididik, dibina dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab.
Oleh karena itu, merampas hak anak dengan memperjualbelikannya demi keuntungan materi akan mencederai fitrah keluarga, mengguncang ketenangan masyarakat dan meruntuhkan kemuliaan umat Islam. Orang tua, masyarakat, dan negara memiliki peran penting memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Islam memiliki sistem untuk menjaga anak sejak dalam kandungan. Islam memuliakan kehidupan dari awal penciptaan, bahkan ketika masih berupa janin. Itulah sebabnya, Islam memiliki aturan yang ketat untuk menjaga nasab anak. Islam sangat tegas melarang perzinaan, dan mewajibkan pernikahan sebagai jalan yang sah dalam membangun keluarga. Hal ini bertujuan agar setiap anak lahir dalam keadaan terjaga kehormatannya, memperoleh hak yang utuh, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak-anak. Bukan hanya sebagai pengatur di balik kekuasaan, namun juga melayani umat dengan tindakan nyata memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, juga keamanan. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar ini, anak-anak tidak akan menjadi korban kelalaian, kemiskinan ekstrem, apalagi dijadikan objek eksploitasi dan perdagangan.
Lebih dari itu, sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam akan menjadikan setiap individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tua dan aparat negara. Karena setiap individu memiliki keyakinan yang kuat bahwa setiap manusia adalah hamba yang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan Allah. Sistem ini akan membentuk kepribadian Islam yang bertakwa, mendorong kesadaran orang tua, masyarakat dan negara untuk menjaga, melindungi, serta mendidik anak-anak sesuai tuntunan syariat.
Sistem Islam juga memiliki sanksi yang tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, namun juga pencegah terjadinya kejahatan. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tidak akan terus berulang. Negara Islam tidak hanya menghukum setelah kejahatan itu terjadi, tetapi membentuk secara sistemik mencegah kejahatan dari akar dengan menjamin kesejahteraan, menanam ketakwaan dan membentuk kepribadian Islam, serta menegakkan hukum dengan tegas.
Dengan demikian, penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) bukan sekedar pilihan, namun satu-satunya solusi hakiki untuk menghapus praktek keji seperti perdagangan manusia dan kejahatan lainnya. Ketika syariat Allah ditegakkan secara sempurna, maka keadilan akan terwujud, martabat manusia akan terjaga, dan generasi masa depan akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sejahtera, serta penuh berkah.[]
