Scroll untuk baca artikel
Opini

OPINI: Perlindungan Hakiki Anak dalam Naungan Islam‎

×

OPINI: Perlindungan Hakiki Anak dalam Naungan Islam‎

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mustikawati Tamher, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

DEPOKPOS – Perdagangan bayi yang dilakukan sindikat lintas negara tidak bisa dilihat hanya sebagai ‎kesalahan individu, melainkan kerusakan yang sangat kompleks dari sebuah sistem. ‎Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ‎‎ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. ‎

Dalam kasus yang ditemukan akhir-akhir ini, Indonesia menjadi negara sumber ‎perdagangan orang. Sebagaimana yang dilansir Beritasatu.com, (15/7/2025), kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. ‎Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap ‎sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura.‎ Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan ‎permintaan.‎

Miris sekali, ketika bayi diperjualbelikan seperti barang dagangan, kita perlu bertanya ‎sistem seperti apa yang membiarkan ini terjadi? Fenomena ini hanyalah satu dari ‎sekian banyak bukti runtuhnya janji kesejahteraan dalam kapitalisme dan demokrasi ‎liberal. ‎

Kejahatan ini muncul akibat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan ‎hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Banyak ‎ibu atau keluarga menjual bayinya karena tidak mampu membiayai kehidupan sehari-‎hari. ‎

Kemiskinan sangat rentan menimbulkan kejahatan, termasuk yang melibatkan ‎perempuan dalam sindikat perdagangan. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ‎ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan berada dalam pusaran kejahatan, ‎mengikis sisi kemanusiaan dan naluri seorang ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, ‎bahkan sejak dalam kandungan. ‎

Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini. Agama ‎dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa ‎kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. ‎Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan ‎pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut.

Demikianlah saat ‎aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal ‎manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti ‎barang, demi untuk mendapatkan cuan. Anak dianggap sebagai ‘komoditas’ karena ‎nilai ekonominya tinggi di pasar adopsi ilegal atau eksploitasi.‎

Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapa pun pelakunya akan ‎ditindak tegas. Apalagi jika kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dalam ‎bentuk sindikat. Tindakan memperjualbelikan manusia, terlebih lagi bayi dan anak-‎anak merupakan bentuk kezaliman dan pelanggaran besar terhadap syariat. Bukan ‎hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tapi juga mencederai amanah dari Allah. ‎

Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi ‎penerus untuk menegakkan, menjaga, dan mewujudkan peradaban Islam yang mulia. ‎Anak bukan sekadar anggota keluarga, melainkan sebuah amanah yang besar dari Allah ‎untuk dijaga, dididik, dibina dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab.

Oleh ‎karena itu, merampas hak anak dengan memperjualbelikannya demi keuntungan ‎materi akan mencederai fitrah keluarga, mengguncang ketenangan masyarakat dan ‎meruntuhkan kemuliaan umat Islam. Orang tua, masyarakat, dan negara memiliki peran ‎penting memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman. ‎

Islam memiliki sistem untuk menjaga anak sejak dalam kandungan. Islam memuliakan ‎kehidupan dari awal penciptaan, bahkan ketika masih berupa janin. Itulah sebabnya, ‎Islam memiliki aturan yang ketat untuk menjaga nasab anak. Islam sangat tegas ‎melarang perzinaan, dan mewajibkan pernikahan sebagai jalan yang sah dalam ‎membangun keluarga. Hal ini bertujuan agar setiap anak lahir dalam keadaan terjaga ‎kehormatannya, memperoleh hak yang utuh, serta tumbuh dalam lingkungan yang ‎aman dan kondusif.‎

Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh atas kesejahteraan ‎rakyatnya, termasuk anak-anak. Bukan hanya sebagai pengatur di balik kekuasaan, ‎namun juga melayani umat dengan tindakan nyata memenuhi kebutuhan dasar seperti ‎sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, juga keamanan. Dengan terpenuhinya ‎kebutuhan dasar ini, anak-anak tidak akan menjadi korban kelalaian, kemiskinan ‎ekstrem, apalagi dijadikan objek eksploitasi dan perdagangan. ‎

Lebih dari itu, sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam akan menjadikan setiap ‎individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tua dan aparat ‎negara. Karena setiap individu memiliki keyakinan yang kuat bahwa setiap manusia ‎adalah hamba yang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan ‎Allah. Sistem ini akan membentuk kepribadian Islam yang bertakwa, mendorong ‎kesadaran orang tua, masyarakat dan negara untuk menjaga, melindungi, serta ‎mendidik anak-anak sesuai tuntunan syariat. ‎

Sistem Islam juga memiliki sanksi yang tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, namun ‎juga pencegah terjadinya kejahatan. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, ‎kejahatan seperti ini tidak akan terus berulang. Negara Islam tidak hanya menghukum ‎setelah kejahatan itu terjadi, tetapi membentuk secara sistemik mencegah kejahatan ‎dari akar dengan menjamin kesejahteraan, menanam ketakwaan dan membentuk ‎kepribadian Islam, serta menegakkan hukum dengan tegas. ‎

Dengan demikian, penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) bukan sekedar pilihan, ‎namun satu-satunya solusi hakiki untuk menghapus praktek keji seperti perdagangan ‎manusia dan kejahatan lainnya. Ketika syariat Allah ditegakkan secara sempurna, maka ‎keadilan akan terwujud, martabat manusia akan terjaga, dan generasi masa depan ‎akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sejahtera, serta penuh berkah.[]‎