Kanker serviks adalah kanker yang menyerang leher rahim dan disebabkan oleh infeksi virus Human papillomavirus (HPV)
DEPOKPOS – Kanker serviks adalah kanker yang menyerang leher rahim dan disebabkan oleh infeksi virus Human papillomavirus (HPV). HPV ditularkan melalui hubungan seksual dengan orang yang terinfeksi.
Beberapa gejala dari kanker serviks adalah pendarahan tidak normal terutama setelah hubungan seksual, menstruasi, atau menopause, keputihan yang berubah, berbau tidak sedap, atau berdarah, dan nyeri panggul yang tidak biasa atau nyeri saat berhubungan seksual.
Kanker serviks merupakan jenis kanker terbanyak keempat pada perempuan secara global dengan perkiraan sebanyak 604.000 kasus dan 342.000 kematian pada tahun 2020 dengan insiden dan kematian yang tinggi pada negara di sub Sahara Afrika, Amerika Tengah, dan Asia Tenggara.
Di Indonesia, kanker leher rahim merupakan kanker kedua terbanyak pada perempuan setelah kanker payudara. Pada tahun 2020, terdapat 36.633 kasus kanker serviks dengan 21.003 kematian akibat kanker serviks di Indonesia. Pada sebuah studi yang dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo, kanker serviks ditemukan pada umur 25-75 tahun dengan kasus tertinggi pada kelompok umur 50-54 tahun.
Kanker serviks jarang terjadi pada wanita yang berusia di bawah 20 tahun. Namun, banyak wanita yang tidak menyadari meningkatnya risiko terkena kanker serviks seiring dengan bertambahnya usia. Pelaksanaan skrining yang telat berisiko pada berkembangnya kanker menuju stadium lanjut tanpa sepengetahuan penderita.
Studi tersebut menunjukkan bahwa 70% kasus kanker serviks yang baru terdiagnosis sebenarnya telah mencapai stadium lanjut. Terlebih lagi, 50% dari wanita yang terdiagnosis berakhir meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan RI telah membuat Rencana Nasional Eliminasi Kanker Serviks untuk tahun 2023-2030. Rencana ini terdiri dari 4 pilar: (1) pemberian layanan, (2) edukasi, pelatihan, penjangkauan, (3) pendukung perkembangan, dan (4) kepengurusan dan koordinasi.
Pada pilar pertama, terdapat 3 rencana aksi yaitu vaksinasi, skrining, dan pengobatan. Vaksin HPV menjadi rencana aksi pertama karena sebagian besar kanker serviks disebabkan oleh HPV sehingga vaksin HPV menjadi alat pencegahan yang paling efektif untuk melawan kanker serviks dari sedini mungkin.
Vaksin HPV memberikan perlindungan sebesar 70% dari kanker serviks. Pada remaja perempuan infeksi oleh HPV menurun sebesar 88% dengan vaksin HPV dan pada perempuan dewasa infeksi HPV menurun sebesar 81%.
Vaksin HPV diberikan dalam dua dosis yaitu dosis pertama pada umur 11-12 tahun tetapi dapat mulai diberikan saat umur 9 tahun dan dosis kedua setelah 6-12 bulan dosis pertama. Vaksin HPV juga dapat diberikan pada umur remaja hingga umur 26 tahun.
Di Indonesia, vaksin HPV pertama kali diberikan pada tahun 2016 di DKI Jakarta dengan sasaran anak perempuan kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar (SD/MI/sederajat) dan dilakukan secara bertahap hingga 2021 di 20 kabupaten dan kota. Pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan RI memperluas program vaksinasi HPV secara nasional dan secara resmi diluncurkan pada Agustus 2023.
Walau begitu, jika dibandingkan negara lain seperti misalnya Australia, tingkat pengetahuan vaksinasi HPV di Indonesia masih cukup rendah. Hal ini tidak hanya menyebabkan rendahnya urgensi untuk vaksinasi, tetapi juga mempengaruhi persepsi dan penerimaannya oleh masyarakat. Karena vaksin dilakukan pada remaja, banyak orang tua yang khawatir tentang efek samping atau proses pembuatan serta aspek halal dari vaksin HPV.
Selain itu, perkara biaya juga memengaruhi keinginan masyarakat untuk menerima vaksin. Halangan terhadap vaksinasi ini perlu disadari pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan distributor produk yang menjadi hajat hidup orang banyak. Untuk mendukung vaksinasi ini, pemerintah dapat memberikan subsidi dan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi, misalnya memastikan ketersediaan vaksin pada Puskesmas.
Pemerintah juga dapat mengklarifikasi hoax melalui Kominfo atau kekhawatiran masyarakat akan keamanan vaksin melalui Kemenkes beserta perpanjangan tangannya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas juga berperan besar dalam kelancaran program vaksinasi ini.
Kehalalan vaksin dapat diverifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga masyarakat muslim tidak akan khawatir menggunakan vaksin tersebut. Informasi ini juga perlu disebarluaskan oleh komunitas muslim dan akun-akun media sosial yang memiliki kepedulian terhadap gaya hidup yang sehat dan halal.
Sebagai penyempurna, kesadaran masyarakat itu sendiri merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, hendaknya kita saling menyadarkan pentingnya vaksinasi dan senantiasa menambah pengetahuan akan penanganan kanker, terutama kanker serviks.
Butsainah Putri Rahmah, Muhammad Faris Naufal, Varian Almerridho, dan Robiana Modjo
Program Studi S1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI)

