DEPOK – Sejumlah motor terlihat terparkir di underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 03.24 WIB.
Diduga mereka adalah sekumpulan pemotor yang sering nongkrong dan berkeliling di waktu masyarakat sedang berisitirahat.
Video itu viral di sosial media instagram @lensa_berita_jakarta beberapa jam setelah peristiwa tersebut.
Meski jalanan terlihat lengang, tapi aksi parkir kendaraan di underpass tersebut terbilang berbahaya. Terlebih, kondisi saat akan keluar dari underpass jalannya menikung tajam ke kiri dan banyak blind spot.
Di underpass tersebut pun sudah ada tanda dilarang berhenti yang dipasang oleh petugas. Namun, para pemotor tersebut tetap saja melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah atau polisi.
Padahal, Sekadar berhenti saja pengendara bisa kena denda Rp 250 ribu. Sebab, berhenti di Underpass termasuk pelanggaran lalu lintas.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Lihat postingan ini di Instagram
