Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pembatalan sepihak Pesanan Flash Sale dengan dalih “Salah Harga”

×

Pembatalan sepihak Pesanan Flash Sale dengan dalih “Salah Harga”

Sebarkan artikel ini

Tinjauan Hukum Perdata dan Perlindungan Konsumen

Pembatalan sepihak Pesanan Flash Sale dengan dalih  “Salah Harga”

Disusun Oleh : Fauziah Marina Anggraini. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik mengubah cara masyarakat bertransaksi dalam jual beli online. Salah satu bentuknya yaitu dengan cara promosi pada belanja online paling populer Ketika terjadi flash sale, yaitu penjualan barang dengan harga jauh lebih murah dalam waktu dan jumlah yang terbatas. Kegiatan ini terjadi Ketika Jarum jam menunjukkan pukul 00.00. Ribuan orang bersiap menekan tombol “beli” di layar ponsel mereka. Karena harga barang incaran mereka turun drastis, dan bagi banyak orang kesempatan ini tidak datang dua kali. Setelah checkout dan pembayaran, konsumen merasa bahagia karena mendapat harga terbaik. Namun tidak jarang kebahagiaan itu hanya bertahan beberapa jam. Notifikasi masuk dan pesanan dibatalkan secara sepihak dengan alasan klasik yaitu “salah harga” atau “kesalahan input”.

Flash sale merupakan salah satu strategi pemasaran yang sah. Ia menciptakan rasa mendesak dan menarik lalu lintas pembeli. Persoalannya muncul ketika konsumen menjadi pihak yang menanggung akibat dari kesalahan yang dibuat oleh penjual atau platform.

Kasus seperti ini bukan lagi cerita baru. Pada 5 Mei 2021, seorang pengguna Twitter mengaku membeli jam tangan Fossil seharga Rp2,5 juta yang dijual Rp1.000 dalam flash sale Shopee. Sekitar 50 menit kemudian pesanannya dibatalkan dan akunnya dibatasi. Shopee menyatakan pembatalan dilakukan karena sistem mendeteksi kecurangan, sedangkan pembeli membantah memakai bot (Kompas.com).
Keluhan serupa muncul berulang kali di kanal surat pembaca Mediakonsumen.com. Pada Oktober 2023, Iptia Rusmala dari Jakarta Selatan menulis bahwa ia berhasil memesan satu-satunya unit Yamaha NMAX dalam flash sale Shopee Live pada event 10.10. Begitu pembayaran selesai, pesanannya langsung dibatalkan dengan alasan “terdeteksi melakukan aktivitas tidak wajar”. Ia membantah memakai bot atau akun palsu. Menurutnya, layanan pelanggan hanya memintanya menunggu 3×24 jam tanpa kepastian (Iptia Rusmala di Mediakonsumen.com). Kedua kaus diatas, menunjukkan persoalan yang sama yaitu pesanan yang sudah dibayar bisa dibatalkan sepihak, dan konsumen kesulitan mendapat penjelasan yang terang.

Secara hukum, Pertanyaan mengenai apakah alasan “salah harga” cukup untuk membatalkan pesanan yang sudah dibayar? Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberi pijakan yang cukup jelas.

Pasal yang bisa dijadikan sebagai acuan Ketika terjadinya kecurangan dalam flash sale adalah Pasal 12 UUPK. Pasal itu menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, “jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan”. Dengan kata lain, harga khusus yang dipasang selama flash sale harus benar-benar dipenuhi. Jika harga itu hanya menjadi pemikat yang ditarik kembali setelah pembeli membayar, rumusan Pasal 12 patut dijadikan ukuran.

Pasal 10 huruf a UUPK menguatkan hal ini dengan berbunyi Pelaku usaha yang menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan “yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”. Harga yang tampil di layar dan menjadi dasar konsumen memutuskan membeli adalah pernyataan pelaku usaha, sehingga ia harus dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah pembeli memesan dan membayar, berlaku Pasal 16 UUPK. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ jasa melalui pesanan dilarang untuk “tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan” (huruf a) dan “tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi” (huruf b). Pesanan yang dibatalkan sepihak setelah pembayaran berarti pesanan tidak ditepati.

Dari sisi hukum perdata, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Penjual mungkin berdalih ada kekhilafan. Namun Pasal 1322 KUHPerdata menyatakan bahwa kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya persetujuan, kecuali jika terjadi “mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan”. Salah harga tidak mengubah hakikat barangnya, sehingga dalih ini tidak otomatis kuat.

Meski begitu, hukum juga melindungi penjual dari pembeli yang curang. Pasal 5 huruf b UUPK mewajibkan konsumen “beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa”, dan Pasal 6 huruf b memberi pelaku usaha “hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik”. Karena itu, harga yang jelas tidak masuk akal, atau penggunaan bot, bisa mengubah penilaian atas suatu kasus.

Jika penjual menolak memenuhi tuntutan ganti rugi, Pasal 23 UUPK menyatakan “pelaku usaha yang menolak, tidak menanggapi, atau tidak memenuhi ganti rugi dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen”. Dalam gugatan ganti rugi, Pasal 28 menempatkan pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan sebagai “beban dan tanggung jawab pelaku usaha”. Artinya, penjual yang mengaku salah harga wajib membuktikan kesalahan itu, bukan konsumen yang diminta membuktikan sebaliknya.

Pelanggaran atas larangan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana. Pasal 62 ayat (1) UUPK mengancam pelanggar Pasal 10 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sedangkan Pasal 62 ayat (2) mengancam pelanggar Pasal 12 dan Pasal 16 dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut penulis, konsumen tidak semestinya menanggung risiko kesalahan sistem penjual. Kesalahan input bisa terjadi pada siapa pun, dan hukum tidak menuntut kesempurnaan. Namun pelaku usaha, apalagi platform besar dengan tim dan teknologi canggih, menguasai seluruh proses penetapan harga, sementara konsumen hanya melihat angka di layar dan percaya. Karena itu wajar jika Pasal 28 UUPK menempatkan beban pembuktian unsur kesalahan pada pelaku usaha. Penjual yang mengaku salah harga seharusnya menunjukkan buktinya, bukan sekadar menyatakannya.

Dua hal perlu dibedakan. Pertama, kesalahan yang benar-benar tidak wajar, misalnya barang bernilai belasan juta tertulis Rp1. Konsumen yang jeli bisa menduga itu keliru, dan asas itikad baik berlaku bagi kedua pihak. Kedua, praktik yang berpola, yakni harga murah dipasang untuk menarik keramaian, lalu pesanan dibatalkan massal dan pembeli diarahkan membeli ulang dengan harga normal. Praktik kedua ini bukan sekadar kelalaian dan layak diuji dengan rumusan Pasal 12 UUPK tentang harga khusus yang tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan.

Platform marketplace juga tidak boleh berlepas tangan dengan alasan hanya menyediakan tempat. Mereka menikmati keuntungan dari keramaian flash sale, sehingga wajar ikut bertanggung jawab. Bentuknya bisa berupa verifikasi harga sebelum promo tayang, batas harga wajar, kompensasi otomatis bila pesanan dibatalkan, dan mekanisme pengaduan yang cepat dan transparan.

Flash sale seharusnya menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi penjual dan pembeli, bukan jebakan yang hanya menguntungkan satu pihak. UUPK sudah cukup jelas mengatur harga khusus yang harus dipenuhi, larangan pernyataan harga yang menyesatkan, kewajiban menepati pesanan, dan beban pembuktian pada pelaku usaha. Yang masih lemah adalah penegakan dan kesadaran masyarakat.

Konsumen sebaiknya menyimpan tangkapan layar harga, bukti pembayaran, dan percakapan dengan penjual, lalu melapor ke pusat resolusi platform, BPSK, atau lembaga perlindungan konsumen bila dirugikan. Pelaku usaha pun perlu ingat bahwa kepercayaan adalah modal terbesar dalam perdagangan digital. Diskon bisa berakhir, tetapi kepercayaan yang hilang sulit dikembalikan.