DEPOKPOS – Perilaku tidak tertib lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang Kereta Rel Listrik (KRL). Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos dan mengambil jalur berlawanan arah saat palang pintu perlintasan kereta mulai ditutup.
Aksi tidak sabaran ini menyebabkan kemacetan parah dan mengganggu kelancaran arus kendaraan dari arah berlawanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi perlintasan kereta stasiun sudimara, kemacetan mulai mengular ketika sirine tanda kereta akan melintas berbunyi.
Alih-alih berhenti tertib di belakang garis stop, puluhan pemotor justru merangsek maju dan memenuhi seluruh badan jalan, termasuk jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan dari arah berlawanan.
Akibatnya, saat palang pintu kembali dibuka usai KRL melintas, kendaraan dari kedua arah saling mengunci (lock) dan tidak bisa bergerak.
Kemacetan yang seharusnya dapat diurai dengan cepat justru memakan waktu lebih lama karena arus lalu lintas tersumbat oleh pengendara yang melawan arah.
Salah seorang pengguna jalan yang berada di lokasi mengaku sangat terganggu dengan aksi tidak tertib tersebut.
“Setiap kali palang ditutup, pasti ada saja pemotor yang maju sampai menutup jalur sebelah. Akhirnya pas palang dibuka, kita yang dari arah berlawanan sama sekali gak bisa jalan karena terhalang motor-motor itu. Harusnya bisa saling mengalah dan sabar sebentar,” ujar seseorang, salah satu pengguna jalan perlintasan rel KRL stasiun Sudimara
Petugas penjaga perlintasan sebidang (PJL) bersama warga sekitar kerap memberikan imbauan menggunakan pengeras suara agar para pengendara tetap berada di jalurnya. Namun, imbauan tersebut sering kali diabaikan oleh para pengguna jalan yang terburu-buru.
Selain memicu kemacetan, aksi mengambil jalur berlawanan di perlintasan KRL sangat membahayakan keselamatan jiwa. Posisi kendaraan yang saling berdesakan di dekat rel meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika ada kendaraan yang mogok di tengah perlintasan.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 114: Pengemudi wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas Dan Pasal 287 Ayat 1: Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Oleh: Amelia Novita

