Scroll untuk baca artikel
Opini

Hijab Syar’i: Antara Trend dan Religius

×

Hijab Syar’i: Antara Trend dan Religius

Sebarkan artikel ini
Hijab Syar’i: Antara Trend dan Religius

 

Hijab adalah bagian dari identitas seorang wanita muslim. Memakai hijab bagi perempuan muslim juga termasuk dari perintah Allah subhanahu wata’ala. Ketentuan dalam masalah aurat Allah telah menyediakan pakaian untuk menutup aurat perempuan. Memberi petunjuk untuk kaum mu’min menahan diri untuk tidak melihat wanita yang tidak menggunakan pakaian yang syar’i atau hijab yang syar’i.

Sebutan hijab dengan embel-embel syar’i belakangan ini banyak digemari oleh sebagain muslim Indonsia. Dengan hal ini dapat diketahui dengan hijab bukanlah milik islam tapi ia merupakan warisan dari masa sebelumnya yang kemudian mendapat legitimasi keagamaan dalam ajaran islam.

Sebagaimana dijelaskan surat al-ahzab ayat 59 yang artinya:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min, hendaklah merek amengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.”

Akan tetapi zaman semakin berkembang, hijab mengalami transformasi, dari identitas muslimah yang terus berkembang. Kini, banyak produsen busana yang memadupadankan hijab dala beragam penampilan. Maka tidak aneh jika kini hijab menjadi salah satu mode busana yang terus berevolusi mengikuti zaman.

Berkaitan dengan hijab syar’i, berarti hal nya berkaitan dengan berpakaian syar’i bukan? Tentu saja, benar karena dua hal ini saling berkaitan satu sama lain.

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang hijab

Menurut Ibnu Rajab mengatakan jilbab/ hijab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya, seperti jas hujan). Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”

Nah , oleh karena itu kami akan membahas tentang hal yang sangat menarik untuk di bahas nih. apa saja sih? kalian pasti pernah diposisi kenapa hijab wajib ?dan kenapa pakai hijab itu gerah ?

Jawabannya pasti, karena salah satu ujian seorang muslimah adalah hijabnya. Banyak sekali zaman ini menggunakan hijab hanya untuk kepentingannya pribadi agar bertambah followersnya dan masih banyak juga muslimah yang melepas hijabnya karena gengsi melihat orang disekitarnya yang tidak menggunakan hijab sehingga ia ingin menggunakan fashion-fashion yang kekinian. Muslimah sejati ialah dia yang bersabar dalam melakukan kebajikan seperti menggunakan hijab dan dapat ia lakukan secara istiqomah .

Saat ini perkembangan hijab syar’i dapat kita lihat, banyak trend mode berhijab diberbagai kalangan, baik itu dari kalangan masyarakat umum, kalangan artis, dan bahkan kalangan pelajar terutama para mahasiswi-mahasiswi. Dalam pemakaian hijab sendiri sudah banyak kreasi-kreasi unik yang ditampilkan oleh para hijabers. Ada yang hanya menggunakan jarum pentul saja dan bahkan ada juga yang tidak menggunakannya.

Banyak wanita-wanita muslim saat ini menggunakan hijab tetapi masih menunjukkan lekuk tubuhnya dengan memakai pakaian yang ketat, jilbab transparan sehingga bagian dada terlihat dan memakai celana jeans yang apabila duduk akan terlihat bagian belakangnya. Hal ini, menunjukan bahwa pemakaian hijab dikalangan wanita muslim saat ini jauh dari ketepatan syar’i. Meskipun demikian, banyak dari wanita-wanita muslim saat ini menggunakan hijab. Dan ini masih dipertanyakan pemakaiannya, apakah wanita muslim saat ini memakai hijab atas dasar niat dari hati dan merupakan kewajibannya sebagai umat muslim atau hanya mengikuti trend mode berhijab saja ?

Mungkin untuk menjawab pertanyaan apakah wanita saat ini memakai hijab atas dasar niat? Untuk menjawabnya kemungkinan besar ada yg berniat karena Allah. Namun hanya mengerjakannya karena kewajiban dan tidak didasari dengan keimanan dan ketakutan akan azab yang akan Allah berikan kelak. Atau bisa jadi sudah niat dan takut akan azab Allah tapi bisa jadi belum mendapatkan hidayah.

Dan jawaban yang meyakinkan pasti tentu saja, karena wajib hukumnya bagi kaum wanita untuk menjaga dan menutup aurat nya. Dan perintah untuk menutup aurat itu langsung dari sang pencipta.

Terkait dengan trend hijab, Ustadz Sarwat membaginya ke dalam dua sisi. Sisi pertama bertujuan untuk menyempurnakan konsep menutup aurat. Sejak tahun 80-an, hijab dengan beragam sebutannya sudah mulai dikenal dan dikenakan oleh Muslimah meski tidak sebanyak sekarang. “Maka, adanya trend hijab ini membuka kesadaran wanita Muslimin untuk mulai berhijab,” kata dia.

Hijab syar’i saat ini tidak hanya menjadi simbol keagamaan namun juga sebagai budaya dan gaya hidup. Perempuan muslim saat ini justru mencoba mengaplikasikan antara agama dan gaya hidup ke dalam kehidupan mereka. Hijab yang disandingkan dengan fashion kemudian membuatnya ikut memiliki sifat postmodern dan mampu menembus dunia masyarakat konsumen. Keberagaman, kebaruan, dan perbedaan yang muncul dari hijab fashion telah menciptakan definisi kecantikan yang baru yakni yang Islami. Selama perbedaan dan perubahan selalu dimunculkan oleh fashion hijab, maka proses komodifikasi akan terus berlangsung karena perbedaan dan perubahanlah yang menjadi daya tarik utama perdagangan.18 Hijab menjadi “komoditi atau fashion”. Fashion merupakan salah satu hasil dari tuntutan gaya hidup yang diciptakan oleh manusia kemudian dikontruksikan sebagai salah satu bentuk pemenuhan bagi orang-orang yang hidup di budaya modern seperti sekarang ini. Tidak hanya pakaian, sepatu dan tas, kini hijab pun telah menjadi bagian dari industri fashion di Indonesia.

Saat ini muncul sebagai legitimasi dan kepatuhan yang sifatnya lebih agamis dan Islami. Kemunculan dan perilaku masyarakat hijab fashion sebagai simbol religiusitas dan kecantikan seseorang telah distandarkan, diuniversalkan dan dijadikan objektif guna kepentingan ekonomi. Fashion diyakini sebagai komunikasi artifaktual yang mana terus berproses secara dinamis. Kedinamisan ini, ditangkap pelaku media sebagai peluang besar untuk memproduksi terus menerus kebutuhan palsu atau desire konsumen sehingga mampu menghasilkan profit.

Pakaian sering kali dihubungkan dan didekatkan dengan tipu daya. banyak yang mengasosiasikan seperti itu karena pakaian adalah komoditas. Tipu daya ini sering kali dilancarkan oleh iklan-iklan yang mampu memunculkan fethisisme komoditas dalam blog fashion muslim. Fashion dan kosmetika mungkin arena yang paling jelas tempat bekerjanya konsumen untuk membeli produk karena hasrat untuk bisa tampak seperti model atau ikon kecantikan idola mereka. Dalam fenomena hijab syar‟i adalah lingkaran tanda-tanda analisa tubuh dan ideologi.

Islam mewajibkan seorang wanita untuk menjaga dan memelihara aurat dengan sesuatu yang tidak boleh diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain laki-laki yang mahram denga kita. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah.

Allah ta‘ala telah menciptakan wanita tidak sama dengan laki-laki. Baik dalam postur tubuh, susunan anggota badan, maupun kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan dalam sebagian hukum-hukum syar‘i, tugas, serta kewajiban yang sesuai dengan penciptaan dan kodrat masing-masing sehingga terwujudlah kemaslahatan hamba, kemakmuran alam, dan keteraturan hidup.

Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga kesuciannya, memiliki rasa malu yang tinggi, mulia, dan bertaqwa. Telah dimaklumi bahwa seorang wanita yang berhijab sesuai dengan apa yang dimaksudkan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak akan diganggu orang yang dalam hatinya terdapat keinginan untuk berbuat tidak senonoh, serta akan terhindar dari mata-mata khianat.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur‘an dan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Apalagi saat ini kami sebagai penulis adalah seorang muslimah yang tepat bisa mendapatkan tempat yang cocok untuk perubahan hijrah kami. Dimana hal ini tempat itu sendiri adalah STEI SEBI. Yang mewajibkan mahasiswi nya untuk menutup aurat sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Menutup aurat itu hukumnya wajib bagi kaum wanita dan perintah – Nya langsung dari Allah subhanahu wataa’la. Dan berhijrah kamu sesuai kemampuan dan pengetahuan yang cukup, agar kamu tidak terjerumus dalam kesesata.

Saran: sudah banyak dicontoh kan oleh penulis apa saja yang perlu diperhatikan, bagaimana cara menjaga dan menutup aurat bahkan contoh siksaan dan apa saja yang akan Allah subhanahu wataa’la. Laknat nantinya. Lalu tunggu apa lagi?…Jemput lah hidayah Allah kapan lagi kamu menjemput hidayah-Nya, kapan lagi kamu menjauh dari nya, dan kapan kamu mendekat dan memohon kembali dalam kasih sayang- Nya.

Tri Wahyuni