Dalam lingkungan bisnis yang kompetitif, kepatuhan syariah (shari’ah compliance) dianggap sebagai salah satu ciri khas yang membedakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dari lembaga konvensional. Lembaga Keuangan Syariah mengoperasikannya berdasarkan prinsip syariah. Guna kepatuhan syariah untuk memenuhi permintaan yang meningkat untuk produk yang sesuai syariah. Sebuah tantangan besar bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk mencapai kepatuhan syariah secara menyeluruh, tetapi terdapat beberapa upaya untuk mencegah adanya ketidakpatuhan syariah (shari’ah non-compliance). Saat ini, sudah banyak Lembaga Keuangan Syariah yang menerapkan prinsip syariah, tetapi biasanya masih kurang baik dalam tata kelolanya. Oleh karena itu, dengan adanya tantangan dalam tata kelola yang kurang baik, maka Lembaga Keuangan Syariah harus memastikan efektivitas tata kelola syariah agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kepatuhan syariah dalam kegiatan Lembaga Keuangan Syariah melalui praktik audit syariah sangat penting dalam meningkatkan integritas Lembaga Keuangan Syariah. Oleh karena itu, terdapat delapan pengukuran untuk memastikan efektivitas audit internal syariah yaitu ruang lingkup audit syariah, tujuan audit syariah, tata kelola audit syariah, piagam audit syariah, kompetensi auditor internal syariah, proses audit syariah, persyaratan pelaporan dan independensi.
Ruang Lingkup Audit Syariah
Jika dilihat dalam aspek ruang lingkup audit syariah, aspek ini mengarahkan pelaksanaan audit internal untuk memberikan jaminan sistem pengendalian internal dalam suatu organisasi. Ruang lingkup audit syariah yang ditetapkan oleh SGF merupakan salah satu pengukuran penting dari fungsi audit internal syariah. Fungsi audit internal syariah meliputi pentingnya syariah untuk laporan keuangan di Lembaga Keuangan Syariah seperti pengakuan pendapatan dan beban, perhitungan zakat, efektivitas sistem pengendalian internal syariah, dan meninjau fungsi manajemen risiko ketidakpatuhan syariah.
SGF mengizinkan Lembaga Keuangan Syariah untuk menentukan auditor eksternal untuk mengelola audit syariah pada operasi keuangan syariah untuk Lembaga Keuangan Syariah masing-masing. Kasus ini biasanya terjadi pada bank komersial ketika Lembaga Keuangan Syariah memiliki keahlian terbatas untuk menjalankan ruang lingkup audit syariah atas laporan keuangan sehingga sangat sulit bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk memeriksa efektivitas fungsi audit internal ketika ruang lingkup audit ditentukan oleh auditor eksternal. Ruang lingkup audit syariah di sini bertujuan untuk memastikan unsur-unsur dalam laporan keuangan seperti pengakuan, distribusi dan penyaringan pendapatan dan beban termasuk perhitungan zakat yang bebas dari masalah ketidakpatuhan syariah.
Oleh karena itu, sebaiknya Lembaga Keuangan Syariah membangun pendekatan tambahan untuk memeriksa sejauh mana efektivitas audit internal syariah dalam ruang lingkup audit ketika dialihkan ke auditor eksternal. Lembaga Keuangan Syariah harus memastikan auditor eksternal menerapkan pendekatan sistematis untuk melaksanakan fungsi audit syariah sesuai yang dilakukan oleh audit internal syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Penting juga bagi auditor eksternal untuk memeriksa setiap masalah ketidakpatuhan syariah untuk mencapai jaminan atas kepatuhan syariah dalam laporan keuangan.
Tujuan Audit Syariah
Aspek selanjutnya, efektivitas fungsi internal syariah dapat diukur dalam komponen tujuan audit syariah. Bertujuan untuk melakukan penilaian awal atas risiko yang relevan agar auditor internal perlu mempertimbangkan kesalahan signifikan dan setiap ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan. Pengukuran tujuan audit syariah meliputi tujuan pengendalian internal, kesesuaian dengan Standard Operating Procedures (SOP), keandalan sistem pelaporan dan sistem aplikasi teknologi informasi di Lembaga Keuangan Syariah.
Audit Syariah Dan Struktur Tata Kelola
Dalam aspek pengukuran audit syariah dan struktur tata kelola, cara untuk menguji efektivitas fungsi audit syariah ketika Lembaga Keuangan Syariah menunjuk auditor eksternal untuk melakukan audit syariah. Fungsi audit syariah akan lebih efektif jika audit syariah dan tata kelola menetapkan anggota komite syariah sebagai bagian dari Dewan Direktur selain Dewan Komite Audit. Menurut SGF, fungsi audit syariah dapat efektif jika fungsi tersebut dibentuk secara independen dari divisi manajemen dan laporan harus diberikan langsung kepada dewan melalui Dewan Komite Audit. Selain itu, Lembaga Keuangan Syariah perlu mempertimbangkan kapasitas operasional mereka dalam hal sumber daya manusia dan biaya.
Piagam Audit Internal
Aspek lainnya yaitu piagam audit internal. Menurut IPPF, piagam audit internal adalah dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, wewenang dan tanggung jawab kegiatan audit internal. Piagam audit internal syariah harus mencakup isu-isu mengenai sifat, tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang dan independensi fungsi audit internal syariah. Piagam audit internal syariah dapat membantu memastikan pelaksanaan yang efektif dari fungsi audit syariah karena secara jelas menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan audit internal syariah. Dalam kasus ini, sebagian besar bank syariah telah menerapkan piagam audit syariah sebagai bagian dari fungsi audit syariah. Namun, hanya 50% anak perusahaan perbankan syariah yang memasukkan sifat audit internal syariah di piagam audit syariah untuk menjelaskan fitur khas dari fungsi audit syariah dalam divisi audit internal.
Kompetensi Auditor Internal Syariah
Ditambah lagi, keefektifan fungsi audit syariah dapat diukur dari segi kompetensi auditor internal syariah yang memadai. Auditor internal syariah harus mahir dalam menerapkan standar internal audit, prinsip akuntansi, memahami prinsip-prinsip manajemen, mengikuti pelatihan manajemen risiko, menerapkan tes audit syariah yang sesuai dan memiliki keterampilan berkomunikasi dengan setiap orang. Hampir semua bank syariah telah menetapkan kriteria kompetensi auditor internal syariah. Namun, masih sulit untuk menerapkan audit syariah secara efektif karena tidak banyak auditor syariah yang memiliki keahlian dalam bidang syariah dan sistem keuangan syariah.
Proses Audit Syariah
Menurut SGF, proses audit syariah membutuhkan auditor internal syariah untuk menyusun rencana audit yang mencakup pemahaman kegiatan bisnis Lembaga Keuangan Syariah, mengembangkan program audit internal yang komprehensif, memperoleh yang sumber syariah yang relevan dan melakukan proses audit syariah secara berkala. Hampir semua bank syariah telah mendirikan proses audit syariah seperti yang disyaratkan oleh SGF. Proses audit syariah telah mencakup menyusun rencana audit dan area yang dapat diaudit atas persyaratan kepatuhan syariah, menilai kecukupan tinjauan kepatuhan syariah, menetapkan proses audit berbasis risiko, dan merumuskan opini audit atas efektivitas sistem pengendalian internal syariah.
Persyaratan Pelaporan
Setelah melakukan proses audit, auditor internal harus mengkomunikasikan temuan audit internal kepada personel terkait. SGF menyatakan bahwa hasil proses audit syariah harus dilaporkan kepada Komite Audit Dewan dan anggota komite syariah. Auditor internal syariah juga perlu merekomendasikan langkah-langkah perbaikan untuk setiap masalah ketidakpatuhan syariah yang ditemukan di seluruh proses audit syariah. Laporan audit internal syariah harus disahkan oleh Komite Audit Dewan dan mencakup ketidakpatuhan syariah, penilaian tingkat ketidakpatuhan yang berulang, jadwal untuk perbaikan dan poin tentang sistem pengendalian internal yang efektif untuk kepatuhan syariah. Selain itu, auditor internal syariah dapat mendiskusikan segala ketidakpastian dalam temuan audit syariah dengan anggota komite syariah karena Dewan Komite Audit mungkin tidak memiliki keahlian dalam Syariah.
Independensi
Independensi merupakan hal penting bagi kegiatan audit internal untuk independen dari segala ancaman yang dapat menyebabkan hasil yang bias. Mirip dengan praktik audit internal, auditor internal syariah juga harus memiliki sikap mental independen untuk melakukan praktik audit syariah. Oleh karena itu, semua bank syariah telah memastikan independensi divisi audit internal dari manajemen dan departemen syariah serta pertanggungjawabannya kepada Dewan melalui Komite Audit Dewan. Selain itu, fungsi audit syariah dapat efektif jika auditor internal syariah tetap independen dihadapan stakeholders.
Dengan demikian, fungsi audit internal syariah dapat memberikan arahan yang jelas bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk mengorientasikan kembali fungsi audit internal syariah di instansi masing-masing. Fungsi audit internal syariah ini sangat penting dalam membantu industri keuangan syariah dan regulator untuk memantau dan meningkatkan integritas dan akuntabilitas industri keuangan syariah. (Akfini Farihah Fiddarayni)
Sumber :
Ghani, N. L. A., Ariffin, N. M., & Rahman, A. R. A. (2019). The Measurement Of Effective Internal Sharīʿah Audit Function In Islamic Financial Institutions. International Journal of Economics, Management and Accounting, 27(1), 141–165.
