Oleh: Heny Ummu Hafidz, Aktivis Muslimah Bekasi
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Bukan hanya hutan yang terbakar, tetapi juga kualitas udara yang memburuk dan mengancam kehidupan manusia, terutama anak-anak. Puluhan ribu balita dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla. Fakta ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa perlindungan kesehatan generasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Angka yang Terus Merangkak Naik
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Hingga 12 Oktober 2026, tercatat 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla, dengan 62.400 di antaranya menimpa anak usia 0-5 tahun (Liputan6.com, 14/10/2026).
Hanya dalam lima hari, angka itu melonjak. Per 17 Oktober 2026, kasus ISPA naik menjadi 311.363 kasus, dengan 70.239 kasus terjadi pada balita. Sebarannya meluas di 65 kabupaten/kota di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah (metrotvnews.com, 17/10/2026)
Asap karhutla bukan asap biasa. Ia mengandung partikel halus PM2.5 dan zat berbahaya lain yang dapat memicu batuk, sesak napas, ISPA, memperburuk asma, dan pada balita dapat berakibat fatal. Untuk menangani dampak kesehatan tersebut, Kementerian Kesehatan mengerahkan 2.106 tenaga medis, mendistribusikan jutaan logistik, serta menyiapkan 1.691 puskesmas dan 36 rumah sakit rujukan (health.detik.com, 14/10/2026).
Pemerintah juga meningkatkan distribusi masker dan memperluas rumah oksigen. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan percepatan distribusi logistik medis dan penguatan layanan kesehatan darurat melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat (kemkes.go.id, 18/10/2026)
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla telah menimbulkan beban kesehatan masyarakat yang besar. Puluhan ribu balita yang menderita ISPA bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran nyata anak-anak yang butuh perlindungan. Oleh karena itu, penanganan kuratif saja tidaklah cukup, meski langkah tersebut patut diapresiasi.
Anak Menjadi Kelompok Paling Rentan
Balita merupakan kelompok paling rentan terhadap pencemaran udara. Organ pernapasan mereka masih berkembang, sistem kekebalan tubuh belum matang sepenuhnya, dan secara fisiologis mereka menghirup lebih banyak polutan per kilogram berat badan dibanding orang dewasa.
World Health Organization (WHO) menegaskan, asap kebakaran hutan mengandung berbagai polutan, termasuk partikel halus yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Dampaknya dapat berupa iritasi, batuk, kesulitan bernapas, dan memburuknya penyakit pernapasan.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mengimbau orang tua agar menjaga anak di rumah. Keluarga memang perlu melakukan perlindungan sesuai anjuran kesehatan, tetapi mereka tidak memiliki kewenangan untuk memadamkan kebakaran di lahan yang jauh, mengendalikan kualitas udara suatu wilayah, atau menindak pihak yang melanggar hukum.
Keluarga berpenghasilan tinggi mungkin mampu membeli alat penyaring udara, menyediakan ruang yang lebih aman, atau tinggal sementara di daerah yang tidak terdampak. Sebaliknya, keluarga miskin sering kali harus tetap bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka menghadapi dilema antara menjaga kesehatan dan mempertahankan penghasilan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Negara harus memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan, bantuan yang diperlukan, serta perlindungan dari sumber pencemaran.
Karhutla juga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam yang tidak mungkin dicegah. Kebakaran dapat dipengaruhi kekeringan dan kondisi lingkungan, tetapi aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, juga dapat menjadi pemicu. Oleh sebab itu, penyelidikan penyebab kebakaran, pengawasan lahan, mitigasi, dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius.
Jika pemerintah hanya sibuk menangani korban setelah asap menyebar, sementara penyebab kebakaran dan faktor risiko tidak ditangani secara memadai, masyarakat berpotensi menghadapi masalah yang sama setiap tahun. Pemberian masker, obat-obatan, dan oksigen memang penting, tetapi semua itu tidak menggantikan kewajiban mencegah dan mengendalikan sumber bahaya.
Di sinilah tanggung jawab negara harus dievaluasi. Namun, evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah petugas atau banyaknya bantuan yang dikirim. Pemerintah juga perlu memastikan ketepatan waktu penanganan, pemerataan fasilitas kesehatan, efektivitas pengendalian kebakaran, serta berkurangnya paparan masyarakat. Dengan demikian, kritik terhadap negara bukan berarti mengabaikan upaya petugas di lapangan. Kritik diperlukan agar seluruh upaya tersebut benar-benar menghasilkan perlindungan yang optimal bagi rakyat.
Dalam Islam Fungsi Negara sebagai Junnah dan Ra’in
Dalam Islam, menjaga jiwa merupakan perkara penting. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di bumi. Dalam konteks karhutla, pengelolaan hutan dan lahan harus memperhatikan keselamatan masyarakat serta dampaknya terhadap lingkungan. Kegiatan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kerusakan yang mengancam kehidupan manusia.
Rasulullah Saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin mempunyai tanggung jawab terhadap rakyatnya. Dalam perspektif politik Islam yang menempatkan Khilafah sebagai sistem pemerintahan, negara menjalankan fungsi ra’in, yakni mengurus kebutuhan rakyat, sekaligus junnah, yakni pelindung yang berupaya menjaga rakyat dari berbagai ancaman.
Upaya negara Khilafah dalam mengatasi karhutla antara lain sebagai berikut:
1. Mencegah karhutla sebelum menimbulkan korban. Negara harus mengutamakan pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan kebakaran, pengawasan lahan, pemantauan titik panas, pengelolaan tata air lahan gambut, penyediaan sarana pemadaman, serta penyiapan personel sebelum musim rawan kebakaran.
Teknologi seperti citra satelit dan sensor kualitas udara dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi kebakaran dan memantau penyebaran asap. Namun, teknologi harus diikuti tindakan nyata. Informasi yang diperoleh harus segera ditindaklanjuti dengan pengerahan petugas dan langkah perlindungan masyarakat.
2. Memaksimalkan pembiayaan untuk kepentingan rakyat. Dalam kerangka Khilafah, Baitulmal berfungsi mengelola keuangan negara berdasarkan ketentuan syariat. Pembiayaan penanggulangan bencana dan pelayanan kesehatan harus direncanakan sesuai kewajiban negara, ketentuan penggunaan penerimaan, dan kebutuhan masyarakat.
Dana yang tersedia harus digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung pencegahan kebakaran, pemadaman, pemulihan lingkungan, penyediaan alat kesehatan, pengadaan obat, dan pelayanan kelompok rentan. Penggunaan anggaran juga harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
3. Menjamin sarana dan prasarana kesehatan. Negara harus memastikan fasilitas kesehatan di wilayah rawan memiliki sarana yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tenaga kesehatan terlatih, obat-obatan, dukungan oksigen, serta sistem rujukan yang berfungsi.
Ketersediaan alat tidak boleh hanya dinilai dari jumlah inventaris. Alat harus berfungsi, dapat digunakan, dan didukung tenaga yang kompeten. Pelayanan kesehatan harus dapat diakses semua lapisan masyarakat.
4. Melindungi kelompok rentan secara proaktif. Balita, ibu hamil, lansia, penderita asma, dan penderita penyakit paru kronis memerlukan perhatian khusus. Negara harus menyediakan informasi kualitas udara, peringatan dini, ruang dengan udara lebih bersih, serta bantuan kesehatan yang sesuai kebutuhan.
Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat perlu memperoleh panduan yang jelas untuk mengurangi paparan. Jika anak mengalami sesak napas, napas cepat, kesulitan minum, atau kondisi memburuk, orang tua harus segera mencari pertolongan medis.
5. Menegakkan hukum dan memulihkan lingkungan. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran ilegal atau pelanggaran yang menyebabkan kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum dan bukti. Penegakan hukum harus adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, negara harus memulihkan lingkungan yang rusak serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan kemaslahatan umum, keselamatan penduduk, dan hak generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
6. Melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Negara harus mengevaluasi keberhasilan penanggulangan karhutla melalui indikator yang terukur, seperti luas kebakaran, waktu respons, kualitas udara, jumlah penduduk terdampak, kesiapan fasilitas kesehatan, dan keberhasilan pemulihan lingkungan.
Data dan hasil evaluasi harus disampaikan secara transparan. Jika terdapat kekurangan, perbaikan harus dilakukan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukan sekadar memberikan janji, melainkan melaksanakan amanah dan mempertanggungjawabkan pengurusan rakyat.
Menjaga Generasi adalah Amanah
Puluhan ribu balita yang terserang ISPA akibat karhutla menjadi peringatan bahwa kesehatan generasi tidak dapat dipisahkan dari perlindungan lingkungan dan tanggung jawab negara. Penanganan medis harus dilakukan dengan cepat, tetapi pencegahan dan pengendalian sumber bahaya tidak boleh diabaikan.
Islam mengajarkan bahwa pemimpin adalah pengurus dan pelindung rakyat. Dalam kerangka Khilafah, prinsip ra’in dan junnah menuntut negara mengerahkan kemampuan yang diperlukan untuk mencegah kemudaratan, melindungi jiwa, memenuhi kebutuhan kesehatan, serta mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Khilafah sebagai konsep pemerintahan Islam harus dinilai melalui pelaksanaan amanahnya, bukan sekadar nama atau klaim. Perlindungan yang nyata menuntut kebijakan yang terencana, pembiayaan yang bertanggung jawab, teknologi yang tepat guna, pelayanan kesehatan yang memadai, dan penegakan hukum yang adil.
Generasi emas tidak akan terwujud hanya melalui slogan. Anak-anak membutuhkan udara yang bersih, lingkungan yang aman, dan pelayanan kesehatan yang dapat diandalkan. Negara harus berupaya agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban bencana yang dampaknya dapat dikurangi melalui pencegahan dan tata kelola yang baik.
Menjaga generasi bukan sekadar mengobati anak yang sakit, melainkan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh sehat, aman, dan terlindungi. Itulah amanah yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh oleh setiap pemegang kekuasaan.
Wallahu a’lam bish-shawab