DEPOKPOS – Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Bencana yang sering terjadi hampir setiap musim kemarau ini tidak hanya meninggalkan lahan yang terbakar, tetapi juga kabut asap yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, hingga sosial.
Di Kalimantan Selatan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 tercatat ratusan kejadian karhutla. Berdasarkan data yang dihimpun Mongabay Indonesia dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan bahwa tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampai mencapai 1.345,79 hektare. Sekitar 19–25 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan juga mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang meningkat sekitar 20,1% dibandingkan pekan sebelumnya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Karhutla telah berkembang menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan generasi.
Perempuan Menanggung Dampak Berlapis
Asap karhutla mengandung partikel dan berbagai zat yang berbahaya bagi sistem pernapasan. Balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit pernapasan dan jantung menjadi kelompok yang paling rentan. Bagi ibu hamil, persoalannya bahkan menjadi lebih serius. Paparan polusi udara selama kehamilan dapat meningkatkan resiko gangguan kesehatan ibu dan janin.
Namun, beban perempuan tidak berhenti pada persoalan kesehatan dirinya sendiri. Ketika keluarga sakit akibat asap, perempuan sering kali menjadi orang pertama yang harus memberikan perawatan. Ketika rumah dipenuhi debu dan abu, mereka kembali berhadapan dengan pekerjaan domestik yang bertambah. Ketika aktivitas ekonomi keluarga terganggu, mereka pun harus memikirkan bagaimana kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. Dengan kata lain, perempuan menghadapi dampak yang berlapis: kesehatan pribadi terancam, kesehatan anak dan keluarga harus dijaga, pekerjaan domestik meningkat, sedangkan kondisi ekonomi keluarga juga dapat ikut tertekan.
Lantas, sampai kapan masyarakat harus menerima karhutla sebagai bencana tahunan?
Bukan Sekadar Persoalan Cuaca
Karhutla memang dipengaruhi musim kemarau, tetapi persoalannya tidak berhenti di sana. Pembukaan lahan, kerusakan gambut, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan fungsi lahan turut memperbesar resiko kebakaran.
Karena itu, kegiatan seperti pemadaman, pembagian masker, pelayanan kesehatan, dan imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah hanya menangani dampak ketika karhutla sudah terjadi. Penyelesaian yang lebih mendasar harus menyentuh penyebab kerusakan ekologis dari sumbernya.
Dalam paradigma kapitalis, sumber daya alam cenderung dipandang berdasarkan nilai ekonomi dan keuntungan yang dihasilkan. Akibatnya, kepentingan investasi dan eksploitasi lahan cenderung diutamakan dibandingkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ketika kerusakan terjadi, justru masyarakat yang menanggung akibatnya. Anak-anak dan ibu hamil menghadapi ancaman kesehatan, keluarga mengeluarkan biaya tambahan, sementara perempuan harus menanggung beban perawatan yang semakin berat.
Karena itu, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman dan imbauan kesehatan. Diperlukan perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan keselamatan manusia dan lingkungan di atas kepentingan keuntungan semata.
Islam Memandang Alam sebagai Amanah
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat manusia, alam, dan aktivitas ekonomi. Allah SWT. berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 56 agar manusia tidak berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Pada QS Ar-Rum ayat 41 juga dijelaskan bahwa kerusakan darat dan laut dapat muncul akibat perbuatan tangan manusia. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dijalankan apabila menimbulkan kerusakan besar terhadap manusia maupun lingkungan.
Islam juga mengenal kaidah la dharar wa la dhirar, yakni tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, tindakan membakar ataupun mengelola lahan dengan cara menimbulkan bahaya bagi masyarakat tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.
Dalam perspektif sistem ekonomi islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dikelola dengan memperhatikan kemaslahatan umum. Hutan dan sumber daya alam memiliki fungsi besar bagi kehidupan masyarakat yang semestinya tidak dikelola hanya berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Negara berkewajiban untuk memastikan pemanfaatan sumber daya tidak menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Negara Harus Hadir sebagai Pelindung
Islam juga menempatkan pemimpin sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat sekaligus junnah atau pelindung.
Negara tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar. Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum masalah ini muncul. Kawasan rawan kebakaran harus diawasi, ekosistem gambut dipulihkan, tata kelola lahan dievaluasi, dan aktivitas yang terbukti mengakibatkan kerusakan harus dihentikan. Pelaku pembakaran atau perusakan lingkungan juga harus mendapatkan sanksi yang tegas melalui mekanisme hukum yang adil sehingga menimbulkan efek pencegahan.
Konsep pemerintahan islam yang sering dirujuk sebagai Khilafah dalam literatur politik islam, fungsi tersebut diletakkan pada kewajiban negara untuk mengurus kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar menjadi regulator antara masyarakat dan kepentingan pemilik modal.
Ketika bencana sudah terjadi, negara juga berkewajiban untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan berkualitas, obat-obatan, masker, tempat perlindungan yang aman, serta ketersediaan air bersih harus menjadi bagian dari penanganan bencana. Perlindungan khusus diperlukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit kronis.
Dengan mekanisme tersebut, perempuan tidak dibiarkan sendirian memikul konsekuensi bencana di dalam rumah tangga. Negara mengambil bagian nyata dalam memastikan kesehatan dan kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi.
Menyelamatkan Generasi Membutuhkan Perubahan Sistemik
Selama alam masih diperlakukan sebagai komoditas dan keuntungan suatu kelompok, ancaman eksploitasi akan terus ada.
Islam menawarkan solusi berbeda.
Ekonomi harus berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia. Sumber daya harus dimanfaatkan, tetapi tidak boleh menimbulkan kerusakan. Negara boleh mengembangkan pembangunan, tetapi kemaslahatan masyarakat harus menjadi prioritas.
Dalam konsep pemerintahan Khilafah sebagaimana dibahas dalam literatur politik islam, penerapan aturan tersebut berada dalam kerangka negara yang menjalankan syariat secara menyeluruh (kaffah). Kegiatan pengelolaan sumber daya untuk kemaslahatan rakyat, mencegah kerusakan, menindak tegas pelaku, serta menjamin kebutuhan masyarakat ketika bencana datang menjadi tanggung jawab negara untuk menjalankannya sesuai dengan syariat islam.
Sebab, menjaga hutan pada akhirnya bukan semata-mata hanya mempertahankan pepohonan. Menjaga hutan berarti menjaga udara yang bersih untuk dihirup anak-anak, kesehatan para ibu, sumber kehidupan masyarakat, serta masa depan generasi yang akan mewarisi bumi ini.
Karhutla seharusnya tidak menjadi bencana tahunan yang dianggap biasa. Dibutuhkan perubahan tata kelola yang mampu menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan ekonomi semata.
Zalfa A. Mardhiyana, Alumnus Biologi/FMIPA UI