Opini

Program MBG Sulit Mencapai Tujuannya dalam Sistem Kapitalisme

×

Program MBG Sulit Mencapai Tujuannya dalam Sistem Kapitalisme

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sri Wulandari, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Program Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan ikhtiar yang baik karena bertujuan memenuhi hak pangan rakyat. Namun, implementasinya dalam sistem kapitalisme justru sulit mencapai tujuan tersebut. Mengapa? Karena sistem kapitalisme menjadikan program kesejahteraan rentan terhadap kepentingan politik, keterbatasan anggaran, dan lemahnya tata kelola. Sebaliknya, Islam telah membuktikan bahwa jaminan pangan dapat diwujudkan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar program pemerintah.

Dimaksudkan pemenuhan gizi masyarakat bukan sekadar persoalan teknis kesehatan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas sumber daya manusia sekaligus mewujudkan keadilan sosial.

Karena itu, MBG pada dasarnya merupakan langkah yang patut diapresiasi karena bertujuan memenuhi salah satu kebutuhan dasar rakyat. Namun, berbagai persoalan yang muncul sejak pelaksanaannya memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa program yang memiliki tujuan mulia justru menghadapi begitu banyak kendala? Apakah persoalannya terletak pada programnya, atau pada sistem yang melandasinya?

Berbagai fakta menunjukkan implementasi MBG belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Meskipun memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Pemangkasan anggaran dari Rp15.000 menjadi Rp10.000 per porsi berpotensi menurunkan kualitas makanan yang seharusnya memenuhi standar gizi, halal, dan thayyib.

Di sisi lain, sejumlah kasus keracunan massal yang diduga dipicu oleh proses pengolahan, penyajian, distribusi, hingga kualitas bahan baku menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola program secara menyeluruh.

Persoalan tersebut menunjukkan, hambatan yang dihadapi bukan semata-mata persoalan teknis. Jika ditelaah lebih mendalam, akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadi fondasi penyelenggaraan pelayanan publik saat ini. Dalam sistem ini, program kesejahteraan sering kali diposisikan sebagai kebijakan yang harus menyesuaikan keterbatasan anggaran negara, bahkan tidak jarang menjadi bagian dari kepentingan politik penguasa. Akibatnya, efisiensi anggaran lebih diutamakan daripada pemenuhan hak rakyat secara optimal.

Kondisi tersebut berbeda dengan konsep yang diajarkan Islam. Jauh sebelum konsep negara kesejahteraan modern dikenal, Islam telah menjadikan pemenuhan pangan sebagai kewajiban negara. Sejak lebih dari empat belas abad yang lalu, Rasulullah SAW. Membangun masyarakat Madinah dengan menjadikan jaminan kebutuhan dasar sebagai bagian dari ri’ayah terhadap urusan rakyat. Memastikan tidak ada warga yang kelaparan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan bagian dari pelaksanaan syariat yang menjadi tanggung jawab pemimpin.

Sejarah mencatat, Rasulullah SAW tidak hanya membangun masjid sebagai pusat ibadah dan pasar sebagai pusat ekonomi, tetapi juga membangun sistem perlindungan sosial yang terstruktur. Salah satunya melalui Ashab al-Suffah, yaitu tempat tinggal bagi kaum Muhajirin yang kehilangan harta dan tempat tinggal setelah hijrah ke Madinah.

Kebutuhan hidup mereka, termasuk pangan, dijamin oleh negara bersama kaum Muslim. Namun, bantuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menumbuhkan ketergantungan. Sebaliknya, mereka dibina hingga mampu mandiri dan banyak di antara mereka kemudian menjadi ulama, panglima, maupun pemimpin masyarakat.

Kebijakan serupa juga berlanjut pada masa Khalifah Umar bin Khattab melalui pendirian Dar ad-Daqiq (Rumah Tepung), yaitu lembaga yang menyediakan bahan makanan bagi para musafir dan masyarakat yang membutuhkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap individu memperoleh kebutuhan pangannya tanpa dibatasi status sosial ataupun kondisi ekonomi. Islam pun tidak hanya menekankan terpenuhinya kebutuhan pangan, tetapi juga menetapkan standar halal dan thayyib sebagai bagian dari kualitas pelayanan negara kepada rakyat.

Perbedaan mendasar tersebut berakar pada sistem yang digunakan. Dalam kapitalisme, pembiayaan pelayanan publik bertumpu pada pajak dan utang sehingga kemampuan negara sangat bergantung pada kondisi fiskal. Sebaliknya, Islam membangun kemandirian keuangan negara melalui pengelolaan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum yang hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan mekanisme tersebut, jaminan pangan tidak diberikan secara terbatas kepada kelompok tertentu, tetapi menjadi hak seluruh rakyat yang membutuhkan sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Karena itu, persoalan utama program MBG bukan terletak pada tujuan programnya. Memberikan makanan bergizi kepada rakyat merupakan tujuan yang harus sejalan dengan ajaran Islam. Persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang melandasi pelaksanaannya sehingga program kesejahteraan rentan terhadap kepentingan politik, keterbatasan anggaran, dan lemahnya tata kelola. Selama akar persoalan ini tidak diselesaikan, berbagai program kesejahteraan akan terus menghadapi hambatan yang sama.

Sebaliknya, Islam telah membuktikan pemenuhan pangan dapat diwujudkan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar program yang berganti mengikuti rezim pemerintahan. Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, negara memiliki mekanisme yang jelas untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui pengelolaan kekayaan umum yang amanah dan distribusi yang adil.

Dengan demikian, jaminan pangan bukan lagi sekadar janji politik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana telah dicontohkan pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin.[]