DEPOKPOS – Jika sebuah usaha kecil menerima pembiayaan dari bank, apakah itu otomatis berarti usahanya akan berkembang? Belum tentu. Modal memang penting, tetapi usaha juga membutuhkan pasar, pencatatan keuangan, dan kemampuan mengelola risiko. Di sinilah peran Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) seharusnya tidak berhenti pada penyaluran pembiayaan. BPRS perlu ikut memastikan bahwa modal yang diberikan benar-benar membuka peluang usaha dan memperkuat ekonomi masyarakat daerah.
UMKM Penting, tetapi Tantangannya Tidak Sederhana
UMKM menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Data Kementerian UMKM yang diberitakan Katadata menunjukkan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 59,64 persen pada 2024. Pada tahun yang sama, jumlah unit UMKM tercatat 56,14 juta dan menyerap sekitar 121,8 juta tenaga kerja. Angka tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan UMKM berpengaruh besar terhadap kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja.
Namun, besarnya peran UMKM tidak berarti seluruh pelakunya memiliki akses dan kemampuan usaha yang sama. Sebagian pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan modal, kesulitan memperluas pemasaran, serta pencatatan keuangan yang belum tertib. Karena itu, dukungan kepada UMKM tidak cukup hanya dengan menyediakan pembiayaan. Mereka juga memerlukan pendampingan agar dana yang diterima dapat digunakan secara produktif.
BPRS: Dekat dengan Masyarakat, Harus Dekat dengan Kebutuhan Usaha
Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa BPR, termasuk yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, memiliki fokus pelayanan pada masyarakat dan usaha mikro serta kecil di wilayahnya. Kerangka kelembagaannya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Keunggulan BPRS terletak pada kedekatannya dengan masyarakat lokal. BPRS dapat memahami karakter usaha dan kebutuhan pembiayaan di wilayah operasionalnya. Dalam praktik syariah, pembiayaan dapat menggunakan akad sesuai kebutuhan transaksi, misalnya murabahah untuk pembelian barang, atau mudharabah dan musyarakah untuk kerja sama usaha berdasarkan kesepakatan dan ketentuan masing-masing akad.
Meski demikian, kedekatan dengan nasabah harus disertai prinsip kehati-hatian. Pembiayaan yang terlalu besar atau tidak sesuai kemampuan usaha justru dapat menambah beban nasabah dan meningkatkan risiko pembiayaan bermasalah. Maka, tujuan BPRS bukan sekadar memperbanyak penyaluran dana, melainkan menyalurkan pembiayaan yang tepat, transparan, dan berpotensi produktif.
Belajar dari BPRS Bhakti Sumekar di Sumenep
Salah satu contoh peran BPRS dalam kegiatan ekonomi lokal terlihat pada BPRS Bhakti Sumekar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Sumenep melaporkan bahwa pada 22–24 Oktober 2025, BPRS Bhakti Sumekar menyelenggarakan bazar UMKM dan pasar murah dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM binaan dan memberi ruang promosi bagi pelaku usaha lokal.
Inisiatif ini menunjukkan bahwa kontribusi lembaga keuangan dapat melampaui layanan transaksi. Bazar dapat mempertemukan pelaku usaha dengan calon pembeli, memperkenalkan produk lokal, dan membuka peluang jaringan pemasaran. Namun, kegiatan promosi tidak dengan sendirinya membuktikan peningkatan omzet yang bertahan lama. Dampaknya perlu dinilai melalui data penjualan, pelanggan baru, dan perkembangan usaha setelah kegiatan selesai.
Pada April 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menyampaikan rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp3,225 miliar kepada BPRS Bhakti Sumekar. Menurut penjelasan pemerintah daerah, dana yang bersumber dari Upland Project tersebut diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan, terutama bagi sektor pertanian dan UMKM. Penting dicatat, informasi tersebut merupakan rencana kebijakan yang disampaikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, bukan bukti bahwa seluruh dana telah direalisasikan atau telah menghasilkan dampak ekonomi.
Dua contoh tersebut memberi pelajaran: BPRS dapat berperan sebagai penghubung antara pembiayaan, promosi produk, dan agenda pembangunan daerah. Tetapi keberhasilan akhirnya tetap harus dibuktikan melalui hasil yang dirasakan pelaku usaha.
Mengukur Dampak, Bukan Hanya Jumlah Pembiayaan
Menurut saya, ada tiga langkah agar peran BPRS lebih terasa bagi UMKM. Pertama, pembiayaan perlu disertai pendampingan praktis. Pelatihan pencatatan pemasukan dan pengeluaran, penghitungan harga pokok, serta pengelolaan arus kas dapat membantu nasabah mengambil keputusan usaha dengan lebih baik. Pendampingan sederhana seperti ini dapat dilakukan bersama perguruan tinggi, komunitas usaha, atau dinas terkait.
Kedua, BPRS dan pemerintah daerah perlu membangun dukungan pemasaran yang berkelanjutan. Bazar merupakan langkah positif, tetapi dapat dilanjutkan dengan promosi digital, kemitraan dengan toko atau koperasi, serta penghubung ke rantai pasok lokal. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh modal untuk memproduksi barang, tetapi juga memiliki peluang untuk menjualnya.
Ketiga, dampak pembiayaan perlu dievaluasi secara terukur. Selain jumlah pembiayaan dan kualitas pembayaran, BPRS dapat memantau indikator seperti perubahan omzet, keberlangsungan usaha, kapasitas produksi, dan penambahan tenaga kerja. Hasil evaluasi dapat disampaikan dalam bentuk agregat tanpa membuka data pribadi nasabah. Pengukuran ini akan membantu bank dan pemerintah mengetahui program mana yang efektif dan bagian mana yang perlu diperbaiki.
Seluruh langkah tersebut harus tetap menjaga kepatuhan syariah, tata kelola, dan perlindungan nasabah. Prinsip amanah, keadilan, transparansi, serta kemaslahatan tidak cukup dicantumkan sebagai slogan; prinsip itu harus tampak dalam penjelasan akad, penilaian kemampuan nasabah, dan cara menangani pembiayaan.
BPRS memiliki posisi strategis untuk mendorong ekonomi daerah karena dekat dengan masyarakat dan dapat menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Namun, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada besarnya dana yang disalurkan atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah usaha nasabah menjadi lebih kuat, pasar mereka semakin luas, dan kesejahteraan masyarakat ikut meningkat. BPRS yang benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah bukan hanya memberi modal, melainkan membantu masyarakat mengubah modal menjadi usaha yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan.
Muhammad Ibrahim
Mahasiswa Universitas Tazkia