Scroll untuk baca artikel
Opini

Hutan Dikuasai, Bisnis Jalan, Rakyat Hirup Asap

×

Hutan Dikuasai, Bisnis Jalan, Rakyat Hirup Asap

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fatmah Ramadhani, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Hutan Dikuasai, Bisnis Jalan, Rakyat Hirup Asap

DEPOKPOS – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang. Seperti biasa, ketika hutan terbakar, ketika udara memburuk, ketika aktivitas masyarakat terganggu, ketika anak-anak dan orang tua harus menghirup asap, siapa yang menanggung akibatnya? Rakyat.

Data hingga 9 Agustus 2026 mencatat luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Di sejumlah wilayah, asap bahkan mulai mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Pemerintah pun mengerahkan satgas darat, termasuk dukungan water bombing untuk memadamkan api.

Tentu, pemadaman itu penting. Tapi ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting: Kenapa kebakaran ini terus berulang?Karena kalau setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, sementara persoalan di balik api tidak disentuh, bukankah kita hanya sedang mengobati gejala?

Api Dipadamkan, Apa Akar Masalahnya Dihentikan?

Persoalan ini semakin serius karena dari sebagian besar kebakaran diduga memang sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Polri pada 23 Agustus 2026 menyebut telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah. Barang bukti yang ditemukan antara lain korek api, BBM, chainsaw, hingga bibit sawit. Bahkan polisi menyebut pembakaran dilakukan agar biaya pembukaan lahan menjadi lebih murah.

Nah, di sinilah kita perlu berhenti sejenak. Kalau hutan dibakar demi membuka lahan, kalau pembakaran dilakukan karena dianggap lebih murah, kalau keuntungan ekonomi bisa menjadi alasan seseorang mengorbankan lingkungan, maka masalahnya bukan sekadar api. Di sini berlaku cara pandang terhadap tanah dan hutan.

Hutan dipandang sebagai aset ekonomi, lahan dipandang sebagai komoditas. Dan selama penguasaan sumber daya alam bisa menjadi jalan menuju keuntungan sebesar-besarnya, kepentingan bisnis sangat mudah berhadapan dengan kepentingan rakyat. Rakyat menghirup asapnya. Pelaku mengejar manfaat ekonominya. Bukankah ini sebuah keganjilan?

Negara Hadir Hanya Saat Api Sudah Menjalar?

Satgas turun, helikopter dikerahkan, api dipadamkan, dan pelaku ditangkap, semua itu penting. Tetapi fungsi negara tidak boleh berhenti pada respons setelah bencana terjadi.

Negara seharusnya hadir jauh sebelum api membesar. Mengawasi penguasaan lahan, mencegah praktik pembukaan lahan yang merusak, menjaga hutan, dan menindak pelaku. Serta yang paling penting: memastikan kepentingan rakyat tidak dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Sebab rakyat tidak membutuhkan negara yang baru terlihat ketika bencana sudah terjadi. Rakyat membutuhkan negara yang mencegah mereka menjadi korban.

Lalu di mana dimensi amanah? Di sinilah Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Kekuasaan bukan sekadar jabatan, bukan sekadar kewenangan, bukan pula sekadar alat untuk mengatur administrasi negara. Kekuasaan adalah amanah. Dalam Islam, seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, pemimpin dalam Islam memiliki fungsi ri’ayah: mengurus dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Juga sebagai junnah: pelindung yang menjaga rakyat dari berbagai ancaman dan bahaya.

Maka ukuran keberhasilan seorang penguasa bukan hanya: Berapa banyak investasi masuk? Tetapi juga: Apakah rakyat aman? Apakah lingkungan terjaga? Apakah kebutuhan rakyat terpenuhi? Apakah rakyat terlindungi dari keserakahan?

Hutan Bukan Sekadar Barang Dagangan

Dalam perspektif Islam, hutan termasuk sumber daya yang memiliki karakter kepemilikan umum ketika memenuhi ketentuan syariat. Pengelolaannya tidak diserahkan begitu saja kepada korporasi untuk dikuasai demi kepentingan segelintir pihak.

Negara bertugas mengelola hutan untuk kemaslahatan rakyat. Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat yang dibolehkan syariat, selama tidak merusak, tidak menghalangi hak orang lain, dan tidak berada pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai kawasan perlindungan.

Dengan paradigma seperti ini, hutan tidak semata-mata dilihat dari berapa rupiah yang bisa dihasilkan darinya. Tetapi hutan juga harus dipandang sebagai bagian sumber daya yang bisa menjadi maslahat bagi seluruh rakyat. Dan, jika ada pihak yang sengaja membakar hutan hingga menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, maka negara wajib memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan hukum Islam.

Jadi, masalahnya bukan cuma karhutla. Masalahnya adalah cara kita memandang kekayaan alam. Apakah hutan adalah komoditas yang boleh dikuasai demi keuntungan? Atau amanah yang harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan rakyat? Karena kalau hutan terus dipandang sebagai ladang bisnis, api akan selalu punya alasan untuk kembali. Hari ini hutan terbakar, besok asap mengganggu kehidupan, lusa rakyat kembali menjadi korban.

Lalu kita ulangi lagi: padamkan api, evakuasi, water bombing, tangkap pelaku. Tahun depan? Bisa jadi kita mengulang cerita yang sama.

Maka pertanyaannya bukan hanya: Siapa yang membakar hutan? Tapi juga: Sistem seperti apa yang membuat hutan begitu mudah dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi? Sebab rakyat tidak cukup hanya membutuhkan pemadam kebakaran. Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar menjaga. Negara yang memandang kekuasaan sebagai amanah. Negara yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan bisnis.

Negara yang menjadikan sumber daya alam sebagai amanah untuk kemaslahatan umat. Karena hutan bukan sekadar tanah yang bisa menghasilkan uang. Hutan adalah bagian dari kehidupan. Dan kehidupan rakyat bukan harga yang pantas dibayar demi keuntungan segelintir orang.[]

Oleh: Fatmah Ramadhani, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok