Berita Depok

3 Pejabat BPN Depok Tersandung Korupsi Pembebasan Lahan di Limo

×

3 Pejabat BPN Depok Tersandung Korupsi Pembebasan Lahan di Limo

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Terjerat dugaan kuat tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian lahan 20 hektar di Limo, Kota Depok, kini menjaring tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut dugaan penyelewengan dana yang telah menelan kerugian puluhan miliar rupiah, terkait pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 – 2013.

Adapun tiga pejabat BPN Kota Depok yang terlilt itu antara lain berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arif Budiman mengamini, bahwa terdapat tiga pejabat BPN Kota Depok yang tengah menjalani pemeriksaan buntut kasus korupsi dalam hal pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok.

“Iya benar, pihak yang bersangkutan tengah dalam pemeriksaan,” ungkap Arif, Ahad (25/1).

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menyebut, terkait objek perkara dalam hal pertanahan, pihak yang memiliki otoritas tersebut saat ini tengah dimintai keterangan ataupun pengetahuannya.

“Untuk saksi/ahli karena objek perkara sama, ada diperkara Kejagung dan yang ditangani saat ini. Ikuti saja perkembangannya ya,” urai Barkah.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2013.

Tiga saksi yang diperiksa adalah DFL (Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang), SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok),” ujar Ketut Sumedana, pejabat saat itu.

Dalam kasus tersebut, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka masing-masing inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 September 2022.

Kasus ini bermula ketika PT Adhi Persada Realti, yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektar di Limo, Kota Depok, yang diketahui tanpa melakukan kajian.

Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp 60,2 miliar, yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). Namun kenyataannya, tanah itu bukan milik PT CIC. Sehingga tanah yang dieroleh hanya seluas 1,2 hektar dan digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.

PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu, maka total dana yang digelontorkan dalam pengadaan tanah tersebut adalah Rp 86,3 miliar.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan J, atas kasus dugaan Tipikor pembelian lahan di Limo, Kota Depok, Rabu (21/1). Total kerugian atas tindakan mereka ditaksir mencapai Rp60 miliar.

Penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka pada kasus yang sama.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran mengutarakan, Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, selaku perantara pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012-2013.

“Dua orang tersangka telah kami tetapkan berinisial K dan J. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang sudah kami periksa,” ungkap Ihsan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko.

Kedua tersangka, sambung Ihsan, berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan seluas 20 hektar di Limo seharga Rp60 miliar. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli lahan, melainkan disalahgunakan.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan,”sergah Ihsan, seraya mengungkapkan, sebelum dua orang tersebut ditangkap, pada periode 2012-2013 PT Adhi Persada Realti yang sekarang bernama PT Adhi Persada Properti, melakukan proses pembelian lahan yang berlokasi di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok.

“Pembelian luas lahan itu sekitar 20 hektar dengan harga seharga Rp 60.262.194.850 melalui PT CIC. Diduga, dalam proses pembelian jual beli tanah tersebut terdapat penyimpangan, sehingga dana yang telah dikeluarkan PT APR telah disalgunakan oleh pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Ihsan.

“Akibatnya PT APR tidak mendapatkan lahan sebagaimana mestinya. Uang sudah keluar namun tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” tukasnya.