Oleh Ahmad Dzunun Azkaruzzaman, Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Ar-Rum: 21. Namun, berbagai faktor sering kali berujung pada perceraian. Perceraian bukan hanya memutus hubungan suami istri, tetapi membawa dampak psikologis, emosional, dan mental yang signifikan bagi anak. Artikel ini mengulas dampak tersebut serta bagaimana Islam tetap mewajibkan perlindungan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian berdasarkan kaidah Maqasid al-Syari’ah.
Anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan yang seharusnya menjadi pengikat keharmonisan dalam rumah tangga. Tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk menciptakan keluarga yang kekal dan tenteram. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Surat Ar-Rum Ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah)…”
Sayangnya, realitas kehidupan rumah tangga sering kali menghadapi cobaan yang berujung pada perpisahan. Perceraian dianggap sebagai solusi terakhir, namun bagi anak, hal ini sering kali menjadi peristiwa yang paling menyakitkan dan menimbulkan trauma mendalam.
Dampak Psikologis dan Emosional pada Anak
Perceraian orang tua secara langsung memengaruhi perkembangan jiwa anak. Berdasarkan studi literatur dari berbagai sumber hukum Islam, dampak psikologis yang muncul antara lain:
● Tekanan Mental dan Stres: Anak mengalami tekanan mental yang bermanifestasi dalam bentuk kesedihan yang mendalam, kemarahan yang tidak rasional, dan kecemasan.
● Perasaan Kesepian dan Kehilangan Kasih Sayang: Anak merasa kehilangan figur pelindung karena orang tua tidak lagi tinggal serumah.
● Perubahan Perilaku: Beberapa anak mungkin menjadi lebih tertutup (introvert) atau justru agresif sebagai bentuk pemberontakan atas ketidaknyamanan yang mereka rasakan.
● Kehilangan Arah: Kondisi keluarga yang tidak harmonis dapat membuat anak kehilangan arah dalam pembentukan kepribadiannya.
Perspektif Hukum Islam dan Solusinya
Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan namun merupakan perbuatan yang sangat dihindari. Rasulullah SAW bersabda:
“Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Azza wa Jalla adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Islam memberikan perhatian besar pada perlindungan anak pasca perceraian melalui konsep Maqasid al-Syari’ah, khususnya hifdzun al-nafs (menjaga jiwa). Berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Tanggung Jawab yang Tidak Terputus
Meskipun ikatan suami istri berakhir, kewajiban sebagai orang tua tidak pernah berhenti. Orang tua tetap wajib menjaga dan membiayai anak, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 233:“…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya…”
2. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Secara umum, hak asuh anak di bawah umur berada di tangan ibu untuk memastikan anak tidak kehilangan kasih sayang. Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Abu Dawud di mana Rasulullah SAW bersabda kepada seorang ibu: “Engkau lebih berhak atasnya (anakmu) selama engkau belum menikah (lagi).”
3. Keadilan dan Perlindungan Jiwa
Penentuan hak asuh dalam Islam mempertimbangkan psikologi anak. Orang tua diwajibkan menjalankan perintah Allah dalam Surat At-Tahrim Ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”. Dalam konteks ini, menjaga mental anak adalah bagian dari menjaga keluarga dari kerusakan.
Penutup
Perceraian adalah peristiwa yang dapat memengaruhi pertumbuhan psikologis anak secara permanen. Jika perceraian tidak dapat dihindari, Islam menekankan bahwa perlindungan terhadap mental dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama.
Orang tua harus tetap bekerja sama dalam memberikan kasih sayang dan nafkah guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari perpisahan tersebut.


