DEPOKPOS – Perkembangan teknologi finansial membawa banyak kemudahan, termasuk munculnya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau ‘Beli Sekarang, Bayar Nanti.’
Melalui layanan ini, masyarakat dapat membeli barang tanpa harus membayar langsung. Meskipun terlihat praktis, dalam perspektif hukum syariah, sistem seperti BNPL perlu ditinjau secara mendalam agar tidak melanggar prinsip-prinsip muamalah Islam.
BNPL memungkinkan pengguna membeli barang sekarang dan membayar nanti, baik secara cicilan maupun pembayaran penuh di waktu tertentu. Layanan ini banyak digunakan di platform e-commerce seperti Shopee (Shopee PayLater) dan Tokopedia (GoPayLater). Menurut riset Katadata Insight Center (2024), 42% pengguna BNPL di Indonesia berasal dari usia 18–30 tahun, dan 68% di antaranya tertarik karena prosesnya cepat dan tanpa kartu kredit. Namun, laporan OJK (2023) mencatat adanya peningkatan gagal bayar sebesar 18%, menandakan risiko finansial yang cukup tinggi.
Tinjauan Syariah terhadap BNPL
Dalam hukum Islam, transaksi keuangan harus memenuhi prinsip akad yang jelas, bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi/untung-untungan). Sementara itu, sebagian besar layanan BNPL konvensional mengenakan bunga atau biaya keterlambatan, yang oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai riba nasi’ah — tambahan atas utang karena penundaan waktu pembayaran.
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/IX/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, transaksi digital seperti BNPL diperbolehkan selama sesuai prinsip syariah, yaitu:
1. Tidak ada bunga atau denda keterlambatan.
2. Jelas akadnya (misalnya akad murabahah atau ijarah).
3. Tidak digunakan untuk barang yang haram.
4. Transparan dalam harga dan jangka waktu pembayaran.
Beberapa platform fintech syariah di Indonesia seperti Alami, Ethis, dan Dana Syariah sudah menerapkan sistem serupa BNPL tetapi dengan mekanisme tanpa bunga dan berbasis jual beli murabahah, di mana keuntungan disepakati di awal, bukan dalam bentuk bunga.
Prespektif Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, tujuan utama transaksi adalah kemaslahatan, bukan konsumtif semata. Karena itu, meskipun BNPL menawarkan kemudahan, pengguna tetap harus berhati-hati agar tidak terjebak utang. Islam menekankan pentingnya perencanaan keuangan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:
“Sebaik-baik di antara kamu adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, Islam tidak melarang berutang, tetapi mengajarkan tanggung jawab dan menghindari sikap berlebihan dalam konsumsi.
Layanan Buy Now Pay Later adalah inovasi finansial yang bisa memberikan manfaat jika digunakan dengan bijak. Namun dalam perspektif hukum syariah, pengguna wajib memastikan sistem yang digunakan bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Maka dari itu, sebelum memanfaatkan BNPL, sebaiknya pilih layanan berbasis fintech syariah dan pahami akad yang digunakan agar transaksi tetap halal, aman, dan membawa keberkahan.
Bunayya Qonita Rodiyah