Oleh: Huda Reema Naayla, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Keterbatasan ekonomi membuat segilintir oknum melakukan hal ekstrim. Bila pinjol adalah hal yang kelak menjerat di kemudian hari maka segelintir oknum ini justru melakukan hal sebaliknya, yaitu melakukan perdagangan manusia. Perdagangan manusia yang kali ini dilakukan bukanlah manusia dewasa seperti human trafficking kebanyakan, melainkan anak di bawah umur yang bahkan masih dalam posisi membutuhkan ASI ekslusif.
Geger! Begitu yang terjadi di wilayah Jawa Barat baru-baru ini. Sebagaimana dilansir www.kompas.id, (18/07/2025), berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orangtua hingga korban kekerasan seksual yang kebingungan. Korbannya ada juga perempuan yang minim pengetahuan tentang pendidikan seksual.
Begitu juga sebagaimana yang diberitakan Beritasatu.com, (15/07/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura. Setiap bayi diberi harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta. Bayi-bayi yang dijual sebagian besar berusia dua hingga tiga bulan. Beberapa bayi bahkan sudah direquest sejak dalam kandungan,
Perlu diketahui, kasus sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO ini muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat maka menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipisahkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, yang mana orang tuanya sendiri yang menjualnya. Lebih parah lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, justru ikut dalam tindak kejahatan tersebut.
Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan. Padahal anak-anak butuh perlindungan hakiki dari negara sehingga keselamatannya akan terjamin.
Perbuatan ini sangat jelas dilarang oleh Islam, siapa pun pelakunya akan ditindak tegas terlebih jika ini merupakan sindikat. Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Islam juga memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak.
Negara sangat menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Sistem pendidikan yang ada turut berbasis akidah sehingga menjadikan semua individu bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak. Sistem sanksi yang berlaku pun sangat tegas dan menjerakan sehingga kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi.[]


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4087080/original/038268300_1657680936-ilustrasi_kekeringan.jpg)