DEPOKPOS – Artikel yang ditulis oleh Mahmud Muda Hasibuan ini membahas secara mendalam pengertian, dasar hukum, syarat, dan rukun dari musaqah dan muzara’ah. artikel ini menyajikan kajian komprehensif mengenai kedua akad muamalah tersebut, yang sering digunakan dalam ekonomi syariah dan praktik pertanian dalam konteks Islam.
Perbedaan utama yang disebutkan dalam arikel ini mengenai musaqah dan muzara’ah terletak pada tanggung jawab dan objek kerja sama. musaqah, penggarap bertanggung jawab atas pemeliharaan pohon dan berhak atas bagian hasil, sementara pada muzara’ah, pemilik menyerahkan lahan dan bibit kepada penggarap untuk diolah dan hasilnya dibagi. Selain itu, artikel membahas syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kejelasan objek akad, waktu, dan bagian hasil, serta ketentuan berakhirnya akad karena waktu habis, salah satu pihak meninggal, atau pembatalan.
Dalam penelitian penulis mengumpulkan dan menganalisis data dari kitab-kitab fiqih untuk menjelaskan konsep musaqah dan muzara’ah. Metode ini menekankan pada pengumpulan, pengorganisasian, dan interpretasi teks-teks keagamaan untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua akad tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam, dengan syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah dan adil. Musaqah lebih menekankan pada kerjasama dalam pemeliharaan pohon dan pembagian hasil, sedangkan muzara’ah melibatkan pengelolaan lahan dan pembagian hasil dari tanah dan bibit. Penelitian ini menegaskan bahwa kedua akad ini dapat menjadi solusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan jika dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.
Secara kritik, kekuatan utama artikel ini terletak pada penjelasannya yang lengkap dan sistematis mengenai konsep musaqah dan muzara’ah, serta pengutipan pendapat ulama dari berbagai mazhab yang memperkaya analisis. Pendekatan kualitatif dan analisis tematik juga memberikan kedalaman dalam memahami aspek hukum dan praktiknya. Namun, kelemahannya terletak pada tidak adanya data nyata atau contoh kasus yang menunjukkan penerapan nyata akad-akad ini di masyarakat modern, sehingga artikel ini belum mampu menjelaskan tantangan dan solusi praktis yang mungkin muncul di lapangan. Selain itu, pembahasan tentang dampak ekonomi dan sosial dari akad-akad ini dalam konteks masa kini masih terbatas, sehingga diperlukan penelitian langsung dan analisis sosial yang lebih mendalam agar pembahasannya lebih relevan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, artikel ini merupakan sumber yang bermanfaat untuk memahami dasar hukum dan praktik musaqah serta muzara’ah dalam Islam. Namun, untuk meningkatkan relevansinya, artikel ini perlu dikembangkan dengan menambahkan analisis konteks kontemporer dan menggunakan metodologi penelitian yang lebih beragam.
Husna Hamidah
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI