DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, bakal mengeluarkan surat edaran larangan siswa SD, SMP, dan SMA serta SMK menggunakan sepeda motor atau lebih ke sekolah untuk meminimalisir kecelakaan.
Selain meminimalisir kecelakaan, pelarangan juga membebaskan lingkungan sekolah dari kepungan asap kendaraan sehingga kegiatan belajar mengajar lebih nyaman.
Sebagai gantinya Pemkot Depok berencana menyediakan bus sekolah yang disebar di setiap kecamatan di Kota Depok.
Diketahui, Kota Depok telah memiliki dua unit bus sekolah, terbaru Pemerintah Kota Depok mendapat hibah satu unit bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tiga bus ini akan dioptimalkan angkut pelajat.
Dengan adanya 3 unit bustersebut, Pemkot Depok, mendukung keselamatan pelajar dengan pelarangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Sebaiknya, pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini, demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” jelasnya.
Pemerhati Pendidikan Universitas Pancasila, Murtada Sinuraya mengatakan sebagai sekolah adiwiyata atau sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, sejatinya Pemkot membuat kesepakatan antara guru orang tua dan komite sekolah.
“Komitmen untuk menjadikan sekolah kawasan bersih dari polusi dan kebisingan sehingga kegiatan belajar mengajar lebih nyaman. Siswa juga harus membawa tempat makan dan minum sendiri sehingga mengurangi sampah baik di kantin maupun di lingkungan sekolah,” jelasnya.