DEPOKPOS – Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kali terjadi benturan antara kepentingan individu dan kepentingan publik. Prinsip Islam ini memberikan panduan yang jelas hak kolektif dan kebutuhan masyarakat luas harus lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan individu. Pendekatan ini tidak hanya mencerminkan keadilan sosial tetapi juga menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga keberlangsungan masyarakat.
Salah satu poin utama yang diangkat adalah prioritas hukum syariat yang bersifat fardhu ‘ain untuk kepentingan publik dibandingkan kebutuhan pribadi. Contohnya, ketika musuh menyerang suatu negeri, setiap individu wajib terlibat dalam pertahanan meskipun itu berarti menunda tanggung jawab pribadi seperti berbakti kepada orang tua. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, kebutuhan kolektif harus didahulukan demi menjaga keberlangsungan umat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa prioritas terhadap hak kolektif tidak berarti mengabaikan kepentingan individu dan keluarga. Standar ini tetap memberikan ruang bagi kebutuhan individu untuk dipenuhi secara proporsional, terutama jika terkait dengan hal-hal yang bersifat primer, seperti kebutuhan keluarga. Dalam Islam, keseimbangan antara tanggung jawab terhadap masyarakat dan keluarga menjadi pilar utama dalam menjaga keharmonisan kehidupan.
Rasulullah saw. Bersabda,
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا.
“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal. Kemudian, sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di bagian atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Kemudian, jika orang yang berada di bagian bawah perahu mencari air untuk minum, mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata, ‘Seandainya boleh kami melubangi perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami. Jika orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu, mereka semua akan binasa. Namun, jika mereka mencegah dengan tangan mereka, mereka akan selamat semuanya.” (HR al-Bukhari)
Hadis Rasulullah SAW yang disebutkan memberikan ilustrasi yang kuat jika penumpang kapal tidak saling menjaga, maka kapal tersebut akan tenggelam dan seluruh penumpangnya akan binasa. Ini menjadi analogi yang sempurna untuk menunjukkan bahwa menjaga kepentingan kolektif adalah upaya yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga melindungi individu di dalamnya.
Sebagai tambahan, Imam Malik menegaskan bahwa seluruh umat Islam wajib menebus tawanan Muslim, meskipun itu berarti menghabiskan harta kekayaan mereka. Pendapat ini sekali lagi menguatkan bahwa hajat kolektif lebih utama dibandingkan hajat pribadi, terutama dalam situasi yang menyangkut kelangsungan hidup umat.
Prinsip ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan modern, seperti kebijakan publik, pendidikan, dan sosial ekonomi. Pemerintah dan otoritas bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan mereka memprioritaskan kebutuhan masyarakat luas, tanpa mengabaikan hak individu. Dengan demikian, prinsip ini memberikan pedoman praktis bagi umat Islam untuk menjalankan peran mereka dalam masyarakat secara lebih proporsional dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, mengingatkan kita akan pentingnya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu, tanpa mengabaikan keseimbangan dan keadilan. Prinsip ini tidak hanya relevan dalam konteks keagamaan tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
Muhammad Roihan
Mahasiswa STEI SEBI
