Scroll untuk baca artikel
Artikel

Apakah Semua Tambahan pada Pelunasan Utang Adalah Riba?

×

Apakah Semua Tambahan pada Pelunasan Utang Adalah Riba?

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Saya bertemu dengan seseorang teman yang sedang dilanda kesulitan keuangan untuk membayar keperluannya, akhirnya beliau menelpon kerabatnya untuk meminjam sejumlah uang. Pada saat beliau menelpon sambil berjanji akan mengembalikan dan melebihi pembayaran atas hutangnya, karena ada iming-iming sejumlah uang, tak berselang lama kerabatnya mentransfernya sejumlah uang yang diinginkan beliau.

Saya yang melihat situasi tersebut mengomentari beliau bahwa apa yang sedang dilakukannya adalah termasuk riba. Teman saya mengatakan bahwa jika saya tidak berjanji mengembalikan pinjaman uang tersebut dengan melebihkan, maka tentu saja kerabatnya tersebut akan banyak memberikan alasan dan sulit memberikan sejumlah uang pinjaman tersebut, sementara uang tersebut sedang dibutuhkan.

Dari ilustrasi cerita diatas, ternyata riba sudah sangat dekat dan dianggap biasa atau umum di lingkungan masyarakat saat ini. Seiring merebaknya riba di kalangan masyarakat, memudar pula rasa empati kemanusiaan antar kerabat. Rasa percaya dan sifat untuk membantu saudaranya yang sedang susah dengan meminjamkan pinjaman mesti dibarengi dengan iming-iming memberikan kelebihan atas beban hutangnya, jika tanpa iming-iming maka tidak akan segampang memberikan pinjaman. Potret semacam ini yang sedang terjadi di masyarakat kita.

Pahala Memberikan Hutang VS Pahala Sedekah

Memberikan pinjaman uang adalah bentuk empati sosial seseorang untuk membantu saudaranya yang sedang ditimpa kesulitan. Jika kita tahu pahala memberikan pinjaman hutang kepada saudaranya itu dijanjikan Allah SWT dengan pahala yang besar, bahkan Allah SWT memberikan respek dengan memberikan pahala meminjamkan uang melebihi pahala jika kita bersedekah. Seperti dalam hadist berikut :

Abu Umamah ra mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ada orang yang masuk surga melihat tulisan pada pintunya: “Pahala bersedekah adalah sepuluh kali lipat, sedangkan (pahala) memberi pinjaman adalah delapan belas kali lipat.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Sesuai fitrahnya, dalam diri manusia selalu ada kekhawatiran jika didatangi seseorang untuk meminjam uang, rasa khawatir muncul karena dirinya membayangkan nanti si peminjam tidak dapat mengembalikan hutangnya, sehingga merasa takut jika uang miliknya tidak kembali. Itulah sebabnya Allah memberikan pahala yang sangat fantastis bagi hambanya yang mau menolong hambanya yang sedang kesulitan melalui pinjaman atau hutang.

Janji Allah untuk memberikan pahala bagi orang yang berusaha membantu orang lain dalam mengatasi kesulitannya lewat hutang. Tapi Allah SWT juga Maha Adil dengan mengancam orang yang tidak membayar hutang. Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak dihisab di akhirat. Hutang yang tidak dibayar termasuk dosa, walaupun mati syahid, dosa hutang masih belum terampuni, karena hutang kaitannya dengan hak harta orang lain, artinya seperti mengambil harta orang lain. Dalam Islam hutang termasuk perkara berat tanggung-jawabnya. Begitu beratnya tanggungjawab akan hutang, maka jika seseorang yang meninggal masih memiliki tanggungan hutang, keluarganya harus melunasi hutangnya untuk meringankan hisabnya di akherat. Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya sampai dia melunasinya,” (H.R. Tirmidzi).

Hutang dengan penambahan yang dikenal sebagai bunga itu dilarang dalam Islam. Fenomena yang terjadi di masyarakat, seorang berhutang kepada seseorang jika tanpa janji imbalan penambahan bunga dari beban hutangnya, maka dana pinjaman sering tidak akan diberikan. Sehingga karena tuntutan kebutuhan untuk mengatasi kesulitan tersebut, si peminjam terpaksa harus memberikan bunga. Rasanya sulit meminjam hutang tanpa iming-iming bunga, padahal bunga akan mencekik dan orang yang berhutang semakin terlilit beban. Bunga hutang ini adalah riba, dan saat ini sepertinya riba sudah membanjiri semua tatanan ekonomi dan sosial kita, tidak ada yang bisa terlepas dari riba, bahkan riba sudah mengikis persaudaraan dan rasa kemanusiaan.

Beda Penambahan dengan Perjanjian Diawal Hutang dengan Penambahan Diakhir Hutang

Banyak dari kita belum memahami apa perbedaan antara riba dan hadiah yang ada dalam suatu urusan hutang piutang. Jika kita meminjam sejumlah uang, kemudian pada saat pelunasan kita menambahkan sesuatu baik berupa uang, jasa atau barang kepada orang yang memberi kita pinjaman. Apakah ini disebut riba?

Perlu diketahui bahwa jika kita meminjam sejumlah uang, dan pada saat kita meminjam tidak ada kesepakatan yang terang-terangan ataupun kesepakatan isyarat. Kemudian setelah jatuh tempo untuk membayar, kita melebihkan jumlah pembayarannya. Apakah ini riba? Ini bukanlah riba. Hal ini diperbolehkan oleh Rosulullah.

Untuk membedakan antara riba dan hadiah, coba baca contoh berikut :

1. Seseorang berutang Rp. 1.000.000 kepada temannya. Pada saat berhutang keduanya bersepakat bahwa hutang akan dibayar sebesar Rp.1.050.000. Karena disepakati di awal akan membayar hutang dengan penambahan Rp. 50.000. Penambahan tersebut adalah disebut sebagai bunga dari pinjaman. Pelunasan hutang dengan penambahan baik berupa uang, jasa atau lainnya yang dilakukan pada kesepakatan di awal dinamakan bunga (riba). Karena ada bunga maka hutang piutang tersebut mengandung riba, sehingga haram hukumnya.

2. Untuk kasus yang serupa seseorang berhutang Rp. 1.000.000. Pada saat berhutang tidak ada kesepakatan kalau sipeminjam harus mengembalikan dengan tambahan Rp.50.000. Pemberi pinjaman hanya menginginkan pengembalian hutangnya sesuai dengan nilai yang dipinjamkan. Pada saat pelunasan hutang, karena sipeminjam mempunyai keluangan rejeki dan ingin menyampaikan rasa terimakasih sudah diberikan pinjaman maka sipeminjam memberi kelebihan Rp. 50.000. Hal ini diperbolehkan atau halal hukumnya karena diawal tidak ada ketentuan harus memberikan lebih kepada pemberi pinjaman.

Sekilas tampak mirip, sama-sama melebihkan atau memberi tambahan kepada pihak yang memberikan hutang. Tapi jika ditinjau dari segi syariat ada bedanya. Berikut penjelasannya.

Jika kita meminjam hutang dan diawal antara peminjam dan pemberi pinjaman bersepakat si peminjam akan mengembalikan uang pinjaman dengan melebihkan pembayarannya dengan jumlah yang disepakati secara terang-terangan atau tersirat maka pinjaman tersebut mengandung riba. Akan tetapi berbeda situasinya jika kita meminjam uang pada seseorang dan kita tidak menjanjikan ada penambahan, namun setelah jatuh tempo mengembalikan, si peminjam uang dengan rela menambahkan uang sebagai rasa terimakasih, maka ini tidak termasuk transaksi riba dan ini halal, karena diawal peminjaman tidak menjanjikan apapun, maka ini adalah hadiah.

Orang yang berutang biasanya dalam kondisi sulit, sehingga pemberi hutang dilarang meminta tambahan pembayaran atau bunga dalam pelunasan hutang. Bunga hutang tergolong sebagai riba. Seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat atau semacamnya termasuk dari beberapa macam riba,” (H.R. Baihaqi).

Kasus kedua diperbolehkan karena pada saat awal peminjaman tidak ada kesepakatan akad untuk pengembalian lebih. Penambahan Rp. 50.000 pada kasus kedua tidak digolongkan sebagai Riba dan hukumnya halal. Hal ini diperbolehkan seperti dinarasikan dalam hadist :

“Sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah ketika membayar utang (dengan tepat waktu).”

Abu Hurairah berkata: ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu”. Rasulullah bersabda: ‘Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik,'” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi).

Hikmah dari syariat diatas adalah bahwa pada umumnya orang yang berhutang biasanya karena terdesak oleh kondisi yang sulit, sehingga jika diawal peminjaman sudah diberi beban untuk melebihkan beban hutang, maka ini akan lebih mempersulit keadaannya. Selain itu kita tidak dapat memprediksikan bahwa pada saat jatuh tempo pengembalian hutang, si peminjam dalam kondisi yang mempunyai kelapangan rejeki atau berada pada kondisi yang masih susah. Sehingga menjadi beban tersendiri bagi si peminjam dengan adanya beban hutang masih ditambah harus memberi kelebihan atas hutangnya. Hal ini akan mengikis rasa sosial dan kemanusian, sehingga hutang tidak lagi berfungsi sebagai sarana untuk tolong menolong dan bantuan sosial. Oleh karena itu agama islam melarang meminta tambahan pembayaran atau bunga dalam pelunasan utang, karena bunga hutang tergolong sebagai riba yang akan membebani peminjam dan akhirnya merusak hubungan sosial.

Penambahan bunga di awal akan membebani si peminjam, sebaliknya jika tanpa kesepakatan penambahan bunga di awal maka si peminjam tidak terbebani dengan adanya tambahan bunga tersebut. Pada saat jatuh tempo pelunasan, tidak ada yang dapat menjamin bahwa kondisi sipenghutang sudah lebih baik keadaan keuangannya, atau mungkin masih sama sedang menghadapi kesulitan keuangan sehingga sipenghutang belum terlepas dari kesusahan, sehingga jika diawal sudah dikatakan bahwa hutangnya harus ditambah dengan bunga, tentu saja ini akan menambah bebannya terhadap hutang dengan bunga yang harus dibayarkan. Berbeda jika hutang yang disepakati adalah sesuai nilainya tanpa bunga, akan tetapi pada saat pelunasan sipenghutang sudah mempunyai kelapangan rejeki sehingga dapat membayar hutangnya dan sebagai rasa terimakasih memberikan kelebihan uang dalam membayar, Hal ini diperbolehkan karena tidak ada kesepakatan yang mengikat untuk memberikan tambahan, sehingga tidak menjadi beban peminjam. Tambahan ini disebut sebagai Hadiah dan hukumnya halal.

Artikel

Oleh: Apliana Kaka Daha, mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang