Politik Uang pada Pilkada 2024: Pelanggaran Terhadap Pancasila

Politik Uang pada Pilkada 2024: Pelanggaran Terhadap Pancasila

DEPOKPOS – Penemuan sekitar 130 dugaan pelanggaran politik uang yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan jumlah ini tercatat sejak Rabu, 27 November 2024, berdasarkan laporan dan informasi yang diterima.

Kajian awal menunjukkan dugaan yang memenuhi syarat formal dan material. Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender. Dugaan pelanggaran terbagi menjadi pembagian uang atau material, serta potensi pembagian uang. Pada masa tenang, terdapat 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sedangkan saat pemungutan suara, ada delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi.

Bacaan Lainnya

Dugaan pelanggaran tersebar di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, dan DIY. Jumlah dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat juga terdata di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan. Bawaslu akan melakukan evaluasi awal terhadap laporan yang memenuhi syarat formal materi.

Kasus politik uang secara langsung mencoreng Sila ke-4 Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.

Mengapa demikian?

1. Mencoreng Hakitat Pemilu Yang Bersih
Sila ke-4 menekankan pada pentingnya proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Politik uang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini karena mengotori proses pemilihan yang seharusnya didasarkan pada rasionalitas dan kehendak rakyat yang sebenarnya.

2. Memudarkan Pencerminan Permusyawaratan yang sehat
Politik uang merusak sistem permusyawaratan yang sehat. Alih-alih memilih berdasarkan program dan visi calon, pemilih cenderung memilih berdasarkan iming-iming materi. Hal ini tentu saja menghambat terciptanya pemerintahan yang seharusnya dilakukan dengan cara nyata yang benar untuk mewakili aspirasi rakyat.

3. Tidak Terciptanya Hikmat dan Kebijaksanaan
Politik uang menunjukkan kurangnya hikmat dan kebijaksanaan dalam berpolitik. Keputusan politik yang diambil bukan didasarkan pada pertimbangan yang matang dan rasional, melainkan pada kepentingan sesaat dan materi.

Selain Sila ke-4, praktik politik uang juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap sila-sila Pancasila lainnya, seperti:

• Sila ke-1:
Jika politik uang melibatkan unsur-unsur suap atau penyuapan yang melanggar hukum, maka hal ini dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap nilai ketuhanan yang Maha Esa.

• Sila ke-2:
Politik uang yang mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan tertentu dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial.

• Sila ke-5:
Politik uang yang menyebabkan kesenjangan sosial dan ekonomi juga bertentangan dengan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Praktik politik uang merupakan ancaman serius terhadap nilai-nilai Pancasila dan demokrasi di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, hingga individu.

Zalfa Afrillia, Mahasiswi Pendidikan Ekonomi S1 Universitas Pamulang.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait