DEPOKPOS – Setiap hari, jutaan penyandang disabilitas di Indonesia berjuang untuk sekadar melakukan aktivitas sehari-hari yang bagi sebagian besar orang terasa begitu sederhana. Bayangkan kesulitan yang mereka hadapi hanya untuk naik trotoar, menggunakan toilet umum, atau bahkan sekadar memasuki gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan. Bagi mereka, tantangan ini bukan hanya soal ketidakmampuan fisik, tetapi juga akibat dari desain lingkungan yang tidak ramah dan tidak memperhatikan kebutuhan mereka. Keterbatasan aksesibilitas di ruang publik menjadi penghalang besar bagi mereka untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat, yang seharusnya memberikan kesempatan yang setara bagi semua warganya.
Di Indonesia, meskipun terdapat sejumlah kebijakan yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, implementasinya masih jauh dari harapan. Infrastruktur yang tidak ramah disabilitas, seperti trotoar yang sempit atau rusak, minimnya fasilitas toilet yang sesuai, serta kurangnya transportasi umum yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, merupakan masalah yang nyata di berbagai kota. Selain itu, stigma sosial dan ketidakpahaman masyarakat terhadap kebutuhan penyandang disabilitas sering kali memperburuk kondisi ini, mempersempit ruang bagi mereka untuk berinteraksi, bekerja, dan berkembang.
Lantas, apa yang sebenarnya menjadi kendala utama dalam menciptakan ruang publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas? Apakah kendala tersebut berasal dari faktor desain fisik, kurangnya kesadaran sosial, atau keterbatasan kebijakan yang lebih inklusif? Bagaimana kita sebagai masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan aksesibel bagi semua, tanpa terkecuali? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab agar Indonesia dapat menjadi negara yang lebih adil dan setara bagi seluruh warganya, terlepas dari kondisi fisik atau kemampuan mereka.
Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, perekonomian dan infrastruktur di berbagai negara turut mengalami kemajuan. Namun, perkembangan infrastruktur ini terkadang mengabaikan kebutuhan sebagian kelompok masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Di kota-kota besar, banyak infrastruktur yang masih belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka kesulitan menikmati fasilitas umum yang ada.
Contohnya, banyak jalur pemandu yang terbatas bahkan ada yang dipasang dengan cara yang tidak tepat, yang bisa berakibat fatal. Jalur pemandu yang salah arah dapat menyebabkan penyandang disabilitas jatuh ke jalan yang tidak memiliki pembatas, berisiko tinggi hingga menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, keberadaan tangga dengan kemiringan terjal sangat menyulitkan pengguna kursi roda, memaksa mereka untuk mengeluarkan tenaga ekstra agar dapat melewati tangga tersebut. Tak jarang, tanpa pengawasan yang baik, kursi roda bisa meluncur dengan cepat dan membahayakan penggunanya.
Lebih lanjut, banyak bangunan atau warung yang berdiri di trotoar, bahkan menjadikannya sebagai tempat parkir sepeda motor. Padahal, trotoar seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dalam hal infrastruktur untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi.
Selain itu, dalam pemilu, kelompok penyandang disabilitas, seperti tuna netra dan tuna daksa, juga menghadapi tantangan. Banyak tempat pemungutan suara yang belum ramah bagi penyandang disabilitas, misalnya, kertas suara yang tidak dilengkapi dengan braille untuk tuna netra, atau lokasi yang menggunakan tangga, jalan licin, dan papan pencoblosan yang sulit dijangkau oleh pengguna kursi roda. Padahal, Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum telah mengatur perlindungan hak politik bagi penyandang disabilitas, yang seharusnya memastikan mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan hak pilih, baik sebagai pemilih maupun calon terpilih. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya diakui, tetapi juga dipenuhi secara maksimal agar mereka dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi dengan setara.
Oleh karena itu pemerintah serta kemensos harus memperhatikan infrastruktur yang memadai bagi penyandang disabilitas, karena mereka juga merupakan masyarakat yang harus terpenuhi hak-hak, karena infrastruktur yang ada saat ini bisa dikatakan kurang baik, sesuai yang dikatakan pasal 13 Convention on the rights of persons with disabilities (CPRD) “bahwa negara wajib menjamin secara efektif akses penyandang disabilitas pada keadilan didasarkan atas kesamaan dengan yang lain, termasuk melalui pengakomodasian pengaturan yang berkaitan dengan prosedur dan kesesuaian usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyidikan dan tahap-tahap awal lainnya.” dikutip dari hukumonline.com.
Tentu saja ini bukan hanya tugas pemerintah dan kemensos saja namun juga tugas kita sebagai masyrakat untuk menyuarakan hal tersebut agar hak kita sebagai masyarakat terpenuhi, serta mengingatkan dan melarang para oknum yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadinya sehingga para masyarakat baik penyandang disabilitas atau non disabilitas terpenuhi haknya serta meningkatkan kualitas hidup kita.
Perkembangan infrastruktur di banyak kota besar memang membawa dampak positif bagi perekonomian dan kemajuan teknologi. Namun, jika tidak diimbangi dengan perhatian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, kemajuan tersebut justru menjadi penghalang bagi mereka untuk merasakan manfaatnya. Infrastrukur yang tidak ramah disabilitas, seperti jalur pemandu yang tidak tepat, tangga yang terjal, serta trotoar yang terganggu oleh bangunan atau parkir sepeda motor, memperburuk situasi dan mempersempit akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik.
Masalah aksesibilitas ini tidak hanya terbatas pada ruang publik sehari-hari, tetapi juga berlanjut hingga dalam hak politik, seperti saat pemilu. Meskipun ada peraturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, implementasinya seringkali belum optimal. Penyandang disabilitas, khususnya tuna netra dan tuna daksa, masih menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan hak pilih mereka, seperti ketiadaan fasilitas braille atau lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan instansi terkait lainnya, lebih serius dalam merancang dan membangun infrastruktur yang benar-benar ramah penyandang disabilitas. Hal ini penting agar hak-hak mereka tidak hanya diakui, tetapi juga dipenuhi dengan maksimal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Namun, tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada pemerintah. Kita sebagai masyarakat juga memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dengan menyuarakan kebutuhan aksesibilitas yang layak, serta mengingatkan dan melarang penggunaan ruang publik untuk kepentingan pribadi yang mengganggu.
Dengan kesadaran yang lebih besar dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penyandang disabilitas itu sendiri, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat. Lingkungan yang benar-benar memberikan kesempatan yang setara bagi semua individu, tanpa terkecuali. Jika kita benar-benar ingin menjadi bangsa yang maju, kita harus memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas.
Fitra Padilah, Mahasiswa Universitas Pamulang

