DEPOKPOS – Wasiat dan hak waris bagi keluarga yang murtad merupakan topik yang sensitif dalam perspektif hukum, agama, dan etika. Dalam hukum waris Islam, murtad (keluar dari agama Islam) memengaruhi status seseorang sebagai ahli waris. Seseorang yang murtad umumnya tidak berhak menerima warisan dari kerabat Muslim berdasarkan prinsip yang melarang pewarisan lintas agama. Namun, pemilik harta dapat menggunakan wasiat sebagai instrumen untuk memberikan bagian tertentu dari hartanya kepada anggota keluarga yang murtad, dengan batasan maksimal sepertiga dari total harta, sesuai ketentuan syariah. hal menyoroti pentingnya memahami aturan syariah, hukum negara, dan dinamika keluarga dalam menentukan pembagian harta. Penyusunan wasiat yang adil dan legal membutuhkan konsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan menghindari potensi konflik antar ahli waris. Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang terhalang haknya untuk mewaris adalah perbedaan agama. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang Islam tidak bisa mewaris harta orang kafir, begitu pula sebaliknya orang kafir tidak bisa mewaris harta orang Islam.
Di Indonesia banyak sekali beragam agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, Hindu, Buddha, Nah maka dari itu kita masih mempertanyakan , Apa Hukum pembagian harta waris bagi kelurga yang berbeda agama, disini dalam konteks murtad. Pengertian hukum waris Islam menurut Amir Syarifudin adalah seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW tentang peralihan harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup.Mengenai wasiat dan hibah diatur dalam 44 Pasal yang terdapat pada buku II Kompilasi Hukum Islam. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis yaitu pewarisan beda agama, yang dimaksud beda agama di sini adalah antara pewaris dan ahliwaris yang ditinggalkan saling berbeda agama. Misalnya, ahliwaris beragama Islam sementara pewarisnya beragama Hindu, atau sebaliknya. Perbedaan agama tersebut disebabkan karena pewaris atau ahliwaris keluar dari agama Islam atau disebut juga murtad.
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer yang menarik untuk disoroti. Sebagai sub pembahasan kewarisan dalam hukum keluarga atau perdata di beberapa negara terutama negara-negara muslim, banyak masyarakat akademik yang mengemukakan pendapat dan hasil penelitiannya tentang latar belakang, pelaksanaan, maupun ketentuan pemberian wasiat wajibah baik secara normatif maupun empiris. Sebagian kalangan menganggap bahwa wasiat wajibah merupakan interpretasi dan pengembangan dari pendapat salah satu cendikiawan Islam klasik Muhammad Ibn Hazm al-Zhahiri 1 , pendapat ini selaras dengan hasil penel itian yang dilakukan oleh Ikrufah Zubaidah (2017). Zubaidah memaparkan bahwa wasiat wajibah merupakan perpaduan antara hasil dari al-Ta’sil al-Fikih dan al-Tanzil al-Qanun yang dilakukan oleh ulama yang merupakan hasil dari proses ijtihad melalui penilaian terhadap dalil-dalil syariat dengan merujuk kepada nash al-Qur’an dan hadist berdasarkan kaidah ushul.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative, Metode ini berfokus pada pengkajian peraturan perundang undangan, doktrin houkum, dan putusan pengadilan serta dengan mengkaji beberapa sumber jurnal internet yang ada.
Menurut hukum Islam, ada beberapa hal yang menjadi penghalang pewarisan (mawani’ al-irtsi), yaitu penghalang terlaksananya waris mewarisi. Dalam terminologi ulama faraidh, yaitu suatu keadaan atau sifat yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima warisan padahal sudah cukup syarat-syarat dan ada hubungan pewarisan (Nasution, 2012: 78). Pada awalnya seseorang sudah berhak mendapatkan warisan, tetapi karena ada suatu keadaan tertentu yang mengakibatkan dia tidak mendapatkan harta warisan Keadaankeadaan yang menyebabkan seorang ahli waris tidak dapat memperoleh harta warisan adalah:
a. Pembunuhan Seorang yang membunuh orang lain yang merupakan warisnya, maka ia tidak dapat mewarisi harta orang yang terbunuh itu. Ketentuan ini mengandung kemaslahatan agar orang tidak mengambil jalan pintas untuk mendapatkan harta warisan dengan jalan membunuh orang yang mewariskan (Nasution, 2012: 78)
b. Berlainan agama Berlainan agama dalam hukum Islam adalah dimana seseorang yang beragama Islam tidak dapat mewariskan hartanya kepada seorang yang berlainan agama, begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain bahwa seorang muslim tidak dapat memberikan hartanya atau mewariskan hartanya kepada orang yang beda agama sekalipun dia termasuk golongan ahli waris. Al-Qur‟an surat al-Baqarah ayat 221 yang secara langsung melarang laki-laki muslim menikahi wanita yang musyrik, demikian sebaliknya, wanita muslim dilarang menikahi laki-laki musyrik. Menurut Idris Ramulyo bahwa intisari dari surat al-Baqarah ayat 221 tersebut adalah bahwa orang-orang yang Islam
c. Perbudakan Seorang budak adalah milik dari tuannya secara mutlak, karena itu ia tidak berhak untuk memiliki harta, sehingga ia tidak bisa menjadi orang yang mewariskan dan tidak akan mewarisi dari siapapun. Seorang budak dipandang tidak cakap menguasai harta. Status keluarga terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus karena ia menjadi keluarga asing.
Suatu hukum baru yang tersurat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995 adalah masalah wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama. Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditarik paling tidak 3 (tiga) garis hukum yang selama ini belum pernah terjadi di dunia peradilan dan diterapkan dikalangan komunitas muslim Indonesia, kecuali garis hukum yang pertama ini (Anshary, 2013: 155), yaitu:
a. Bagi ahli waris beda agama tidak mendapat hak warisan dari harta peninggalan almarhum pewaris muslim;
b. Ahli waris beda agama, karena tidak mendapat hak warisan dari harta peninggalan pewaris muslim, maka terhadapnya dicarikan solusi agar tetap mendapat bagian yaitu melalui jalan wasiat wajibah; dan
c. Besar perolehan wasiat wajibah ahli waris non muslim dari harta peninggalan pewaris itu sebesar yang dia peroleh seandainya ia beragama Islam.
Dalam hukum Islam, perbedaan agama menjadi penghalang untuk menerima warisan, namun Mahkamah Agung membuka peluang bagi ahli waris beda agama untuk tetap mendapatkan bagian melalui mekanisme wasiat wajibah. Mekanisme ini awalnya ditujukan untuk anak angkat dan orang tua angkat, tetapi kemudian diterapkan kepada ahli waris beda agama dengan alasan keadilan dan perlindungan hukum. Namun, pemberian bagian warisan ini sering melampaui batas maksimal 1/3 warisan yang diatur dalam hukum Islam, sehingga menimbulkan konflik dengan kaidah hukum Islam yang melarang pemberian warisan kepada ahli waris beda agama. Meskipun demikian, putusan ini dianggap sebagai langkah kompromi untuk menjawab dinamika sosial di Indonesia yang pluralistik.
penerapan konsep wasiat wajibah pada ahli waris beda agama merupakan upaya kompromi hukum untuk mengakomodasi keadilan dan perlindungan hukum, meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan kaidah hukum Islam. Dalam hukum Islam, perbedaan agama menjadi penghalang waris, namun Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368.K/AG/1995 memberikan solusi berupa wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim. Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif untuk menjawab tantangan pluralisme di Indonesia, meskipun melampaui batas maksimal wasiat wajibah yang diatur dalam hukum Islam. Namun demikian, implementasi kebijakan ini menimbulkan kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, terutama terkait pembatasan hak waris bagi ahli waris yang berbeda agama. Oleh karena itu, diperlukan revisi dan penyesuaian dalam kerangka hukum agar mencerminkan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan konteks sosial Indonesia.
Muhammad Mafaza Salam
