Honor pada Pilkada 2024 ini sama dengan Pilkada 202
DEPOKPOS – Honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 turun jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pilpres dan Pileg 2024 pada Februari lalu.
Pada Pemilu Serentak 2024, Ketua KPPS mendapat honor sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS mendapat Rp1,1 juta.
Sementara pada Pilkada 2024 ini, honor Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu.
“Untuk pelaksanaan Pilkada, melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar Rp850 ribu,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU Jakarta, Selasa (17/9).
Ia menjelaskan besaran honor itu salah satunya karena pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat pada saat Pemilu Serentak 2024. Di Pemilu 2024, ada lima jenis surat suara yang harus dicoblos pemilih.
“Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan pemilihan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui kotak suaranya ada lima kotak suara,” ujarnya.
Harahap menjelaskan honor pada Pilkada 2024 ini sama dengan Pilkada 2020. Besaran honor ini sudah naik jika dibandingkan tahun 2019.
“Tahun 2020 itu juga sebesar itu. Namun dibandingkan Pilkada sebelum itu, termasuk Pileg dan Pilpres 2019, kenaikannya signifikan, karena sebelumnya ketua Rp550.000 dan anggota Rp500.000,” ujarnya.
KPU membuka rekrutmen anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024 mulai 17 September. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024.
Menurut rencana, akan ada 435.089 TPS yang akan melayani 203.290.554 pemilih berdasar data daftar pemilih sementara (DPS).
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 adalah satu bulan, yakni sejak pelantikan pada 7 November hingga 8 Desember 2024.