Pasca Putusan MK, Duet Anies-Ahok Diprediksi Bikin KIM Plus Pusing

Pasca Putusan MK, Duet Anies-Ahok Diprediksi Bikin KIM Plus Pusing

Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.

Jika Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduetkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta usai putusan MK, maka dianggap bisa memberikan perlawanan sengit kepada kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik

Saat ini partai yang tergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Terdapat 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.

BACA JUGA:  Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik

Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BACA JUGA:  Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait