Putusan MK Otomatis Tutup Peluang Kaesang di Pilkada Jateng 2024

Putusan MK Otomatis Tutup Peluang Kaesang di Pilkada Jateng 2024

Keputusan ini secara langsung menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Cak Imin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Dapat Jatah Menteri?

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Namun, MK menolak untuk memasukkan ketentuan rinci ini ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa norma yang ada sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.

BACA JUGA:  Prabowo Panggil para Calon Menterinya ke Kertanegara

“Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” ujar Saldi.

Dengan keputusan ini, MK memastikan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati tetap berlaku.

BACA JUGA:  Catatan ICW Soal Korupsi 2023: Kerugian Negara Capai Rp 56 T, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 T

Keputusan ini secara langsung menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, mengingat usianya yang saat ini masih 29 tahun.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait