Keputusan ini secara langsung menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/8/2024).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi.
Namun, MK menolak untuk memasukkan ketentuan rinci ini ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa norma yang ada sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.
“Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” ujar Saldi.
Dengan keputusan ini, MK memastikan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati tetap berlaku.
Keputusan ini secara langsung menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, mengingat usianya yang saat ini masih 29 tahun.