Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?

Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?

MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024

JAKARTA – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Cara Cek Bansos Kemensos Oktober 2024

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 14 persen suara di DPRD Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri.

“Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.

“Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat,” ujar Dedi.

BACA JUGA:  Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp10 miliar

Seperti diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait