DEPOKPOS – Bertamu adalah berkunjung ke rumah orang lain untuk menyambung tali silaturahmi yang dianjurkan oleh islam. Atas kunjungan ini, terkadang mendorong tuan rumah untuk menyediakan atau menyuguhkan berbagai hidangan demi menghormati dan memuliakan tamunya. Dalam hal bertamu, memang kita harus mengedepankan adab dimana salah satunya adalah membuat tuan rumah merasa senang dan bahagia atas kedatangan kita.
Permasalahan kemudian muncul ketika tuan rumah menyediakan hidangan untuk tamu, namun tamunya tidak berkenan menikmatinya dengan alasan sedang melakukan puasa sunah. Tentunya rasa kecewa akan dirasakan oleh tuan rumah. Meskipun, sikap menjaga sunah puasa dan perintah untuk menjalin hubungan manusia adalah perbuatan terpuji.
Lalu bagaimana menyikapi permasalahan tersebut?
Syeikh Zainudin Al- Malibari didalam kitabnya Fathul Mu’in menjelaskan:
يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى
Artinya: “Disunahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada diakhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya dihari yang lain. Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya.”
Syeikh Zainudin memberi solusi untuk mengganti puasanya tersebut di hari lain apabila yang bersangkutan mau melakukannya. Berarti hukum untuk mengganti puasa sunah tersebut adalah sunah, bukan wajib.
Selain itu, dalam kitab Kifayatul Akhyar dikatakan bahwa membatalkan puasa sunah untuk menghormati tuan rumah yang sudah menyediakan termasuk bagian udzur syar’i. Maka, bagi yang membatalkan puasa sunah terdapat perbedaan pendapat dalam hal menggantinya. Menurut Imam Syafi’i, puasa sunah yang dibatalkan tidak mewajibkan untuk qadha, sementara menurut Imam Malik dan Abu Hanifah wajib melakukan qadha. [Vidia Novianti]
